Рет қаралды 56,150
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-TIMUR.COM - Pihak kepolisian dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengungkap sejumlah temuan terkait kondisi bus pada Selasa (14/5/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Sadira, supir bus yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Sadira terancam Pasal 411 ayat 5 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara dan denda Rp 24 Juta.(TRIBUN-TIMUR.COM)
Update info terkini via tribun-timur.com/
Follow dan like fanpage Facebook bit.ly/FBTribunTimurMks
KZfaq business inquiries: 081144407111
Follow akun Instagram bit.ly/IGTribunTimur
Follow akun Twitter bit.ly/twitterTribunTimur
KZfaq: @tribunnews @TribunSumselvideo
Naskah: Arny / Melisa Melani (Mahasiswa Magang UNM)
VO: Melisa
Editor: Rahman
#Kesalahan #SopirBus #Sadira #kecelakaanmaut #subang #SMKLinggaKencana #Ditetapkan #Tersangka #tribuntimur #tribunviral