Рет қаралды 33,483
Materi ini menjelaskan alasan-alasan Penghapus Pidana dalam KUHP maupun diluar KUHP, alasan pembenar, pemaaf, alasan peniadaan tindak pidana dan menjalankan pemidanaan, serta hal-hal terkait dengan hapusnya dan peniadaan pemidanaan.