APA ITU TAQLID - BUYA DR. ARRAZY HASYIM, MA, Cafe Rumi Jakarta

  Рет қаралды 7,228

Cafe Rumi Jakarta

Cafe Rumi Jakarta

3 жыл бұрын

APA ITU TAQLID - BUYA DR. ARRAZY HASYIM, MA (Tanya Jawab Islam), Cafe Rumi Jakarta
#tanyajawabislam #caferumijakarta #buyarazzy #apaitutaqlid
Kanal Resmi Cafe Rumi Jakarta:
INSTAGRAM | caferumijakarta
/ caferumijakarta
FACEBOOK PAGE | Cafe Rumi Jakarta
/ cafe-rumi-jakarta-3715...
TWITTER | caferumijakarta
/ caferumijakarta
WEBSITE | www.caferumijakarta.com
Hubungi kami:
Email: info@caferumijakarta.com
Telp.: 0812-1918-2375 (Muchsin)

Пікірлер: 7
@user-fw1yp6iu6l
@user-fw1yp6iu6l 28 күн бұрын
@smartentressmart4967
@smartentressmart4967 3 жыл бұрын
Barakallah Buya...
@suryosupraptono727
@suryosupraptono727 3 жыл бұрын
MUDAH2AN USTAZ YANG SATU INI ISTIQOMAH BERDAKWAH DIBIDANG PELURUSAN DAN PENCERHAN AGAMA KEPADA UMMAT ISLAM, DAN TIDAK TERJEBAK KE URUSAN POLITIK BERKEDOK AGAMA. POLITIK AGAMA ITU ADALAH DAKWAH MEMPERBAIKI AHLAK DAN AMAL IBADAH DUNIA DAN AKHIRAT. KALAU AHLAK SUDAH BAIK DAPAT DIPASTIKAN POLITIK APAPUN YANG DILAKUKAN DIJAMIN AKAN JAUH LEBIH BAIK.
@yenireyhan3214
@yenireyhan3214 2 жыл бұрын
Sangat bermanfaat sekali penjelasan nya ustadz terimakasih, saya izin bertanya .. tarjih dalam bermazhab itu apa ya??? Terimakasih banyak sebelumnya
@firmansyahtbt7031
@firmansyahtbt7031 2 жыл бұрын
Cara memahami islam ini dengan benar agar kita tidak takliq buta kepada siapapun yaitu dengan cara melihat pemahaman para sahabat nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam beragama karena satu-satunya yg pemahaman nya yg benar yg di suruh kita mengikutinya dan juga di ridhoi oleh Allah dan di benarkan oleh rasul ,HANYA MEREKA, maka selain dari itu PASTI salah. wallahu a'lam.
@LingkungSeniSantriKalijaga
@LingkungSeniSantriKalijaga Жыл бұрын
Taqlid Salah satu senjata kuno namun amat efektif merusak dan banyak korban berjatuhan adalah kampanye negatif istilah Taqlid. Buktinya secara umum, istilah 'taqlid' sudah langsung berkonotasi negatif duluan di telinga kita umat Islam. Padahal kita semua umat Islam ini tidak bisa lepas dari taqlid. Dan kita semua berstatus sebagai muqallid. Tidak ada yang berstatus sebagai Mujtahid. Taqlid itu lawannya ijtihad. Orang yang Taqlid disebut muqallid dan ahli jtihad betulan disebut Mujtahid. Entah bagaimana tiba-tiba istilah Taqlid dan muqallid jadi jelek banget konotasinya. Akibat ulah para pendukung pemikiran anti ulama, anti fiqih dan anti Mazhab. Ayat yang paling sering diplintir untuk mengharamkan Taqlid adalah perilaku Bani Israil yang 'menyembah' para rahib dan pendeta mereka. اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah. (QS. At-Taubah : 31) Orang awam tidak boleh merujuk kepada ulama, tidak boleh pakai ilmu fiqih dan haram beramzhab,karena dianggap syirik. Sebagai gantinya, langsung merujuk kepada ayat Qur'an dan Hadits yang Shahih saja. Oleh karena itu maka bila bisa langsung merujuk pada Qur'an dan hadits saja, diberikan gelar baru yaitu : muttabi'. Rada keren sih kayaknya. Tapi gelar muttabi' ini sebenarnya sangat mengada-ada. Sebab nyaris tidak ada beda antara muqallid dan muttabi'. Keduanya sama-sama bukan Mujtahid. Sama-sama awam dan sama-sama bukan ahli hukum syariah. Kalau sekedar tahu dalil dan tidak tahu dalil, sama sekali bukan perbedaan yang signifikan. Siapa sih diantara kita yang hafal semua dalil atas ribuan hukum fiqih? Tiga juta umat Islam yang lagi wuquf di Arofah itu apa semua hafal dalil Qur'an dan Hadits atas ritual ibadah haji yang sedang mereka lakukan? Kok saya kurang yakin. Sebab ketika latihan manasik juga tidak ada test mengisi dalil. Adanya ceramah doang, tapi kalau habis ceramah dites pengetahuan jamaah tentang dalil tiap amalan haji, saya yakin yang lulus cuma Nara sumbernya doang. Tapi saya juga tidak yakin terkait dengan Nara sumber manasik haji. Apa benar mereka tahu semua dalil ibadah haji? Kapan-kapan boleh juga kita bikin test online tingkat nasional khusus narasumber manasik haji. Soalnya 100 biji dan perintahnya : tuliskan dalilnya. Soal nomor satu. Sebutkan dalil bahwa Nabi SAW berhaji dengan cara tamattu', ifrad dan qiran lengkap dengan derajat haditsnya serta nama perawinya. Bagaimana? Itu baru soal nomor satu. Masih ada 99 soal lagi. Eit, nggak boleh searching di Google. Masak muttabi' nyontek? Tidak tahu dalil dengan tahu dalil pastinya berbeda. Tapi . . Tahu dalil itu tidak serta Merta menjadikan kita menjadi Mujtahid. Tetap saja kita masih resmi sebagai muqallid. Kayak kita kunjungan ke pabrik sepeda motor. Tour berdurasi 2 jam membuat kita banyak tahu teknik bikin motor. Lalu setelah itu apakah kalau motor kita rusak, kita bisa perbaiki sendiri? Ya tidak bisa. Apakah habis tour kita bisa bikin motor sendiri? Ya tidak bisa juga. Terus bedanya apa? Gak beda sama sekali. Tetap awam-awam juga. Gak bisa benerin sepeda motor dan gak bisa bikin juga. Paling jauh kita cuma bisa kagum sama pabriknya. Sedemikian canggihnya ya teknologi yang mereka pakai. Berhenti sampai disitu saja tidak bisa maju lebih jauh. Bagaimana dengan mereka yang tidak pernah kunjungan ke pabrik motor? Apakah mereka jadi tidak boleh naik sepeda motor? Boleh-boleh saja kan? Yang penting belajar naik motor dan punya SIM. Nah kita orang awam ini justru wajib Taqlid kepada para Mujtahid. Mungkin kita tidak ketemu langsung, tapi para Mujtahid itu punya silabus, kurikulum, karya dan rangkaian murid bergenerasi-generasi. Maka kita ikuti saja alurnya. Dan itu disebut Taqlid. Kalau yang ngarang-ngarang sendiri agama, comot sana comot sini, colokin ayat ini sambungkan hadits itu, semau-maunya, sekena-kenanya, itu namanya bukan Taqlid, tapi MENGARANG BEBAS Banyak orang mengira bahwa ijtihad baru diperlukan apabila tidak ada ayat Al-Quran atau Hadits Nabi yang bisa dijadikan sumber hukum. Padahal ijtihad itu sebenarnya lebih luas ruang lingkupnya dari itu. Termasuk juga pada perkara-perkara yang sudah ada ayat dan haditsnya, tetap masih dibutuhkan ijtihad. Lho, kok bisa? Ada beberapa fakta yang selama ini kurang kita sadari, antara lain : 1. Adanya Ayat atau Hadits Yang Mansukh Sebutlah misalnya ayat yang masih membolehkan khamar yaitu surat An-Nahl ayat 67. Jelas hukumnya tidak boleh dijalankan. Dan untuk itu penting sekali dilakukan ijtihad atas ayat-ayat Al-Quran. 2. Adanya Kisah Umat Terdahulu Kisah-kisah umat terdahulu di dalam Al-Quran cukup banyak diceritakan dan tentunya juga mengandung banyak hukum syariat. Namun yang berlaku buat kita hanya sebagiannya saja, sebagiannya lagi tidak berlaku buat kita. Jangan sampai kita terjebak dengan hukum yang tidak diperuntukkan bagi kita. Maka membaca Al-Quran itu tetap dibutuhkan ijtihad yang matang. Contohnya ketika Al-Quran menceritakan bahwa Nabi Sulaiman memelihara jin dan memerintahkan bikin patung, tentu saja tidak berlaku buat kita. Padahal Al-Quran menceritakan hal itu. Dalam Al-Quran memang Allah SWT mewajibkan hukum qishash secara mutlak, namun kemutlakannya ternyata hanya berlaku buat ahli kitab saja. Sedangkan buat kita hukum qishash bisa dibatalkan bila keluarga korban mengikhlaskan atau mencabut tuntutan. Contoh lainnya lagi adalah terkait syarat diterimanya taubat bagi Bani Israil, yaitu dengan membunuh diri. Cara ini jelas tidak berlaku buat kita. Kalau sampai ada yang bunuh diri, bukannya diterima taubatnya tapi malah berdosa. 3. Tidak Semua Perintah Hukumnya Wajib Ini yang paling penting, yaitu tidak semua perintah dalam Al-Quran hukumnya wajib dijalankan. Contohnya perintah Allah SWT untuk shalat dan berquban dalam surat Al-Kautsar. Meski datang dalam shighat amr, namun seluruh ulama sepakat hukumnya sunnah, tidak wajib. Begitu juga dengan perintah untuk bertebaran di muka bumi dan mencari rejeki usai shalat jumat. Meski lafazhnya menggunakan fi'il amr, namun seluruh ulama sepakat hukumnya tidak wajib. Bahkan di negara Arab hari Jumat malah jadi hari libur tidak bekerja. Malahan ada perintah dalam Al-Quran yang justru hukumnya haram dilakukan, seperti perintah untuk menyembah apa saja yang kamu inginkan dalam surat Az-Zumar : فَاعْبُدُوا مَا شِئْتُمْ مِنْ دُونِهِ Maka sembahlah olehmu (hai orang-orang musyrik) apa yang kamu kehendaki selain Dia. (QS. Az-zumar : 15) Mana perintah yang hukumnya wajib, sunnah, mubah dan haram, tentu saja tidak akan bisa diketahui kecuali lewat ijtihad para ahli syariah. * * * Sebenarnya masih banyak lagi ayat-ayat Al-Quran yang dalam menarik kesimpuilan hukumnya harus lewat proses ijtihad para ulama dan tidak bisa hanya dengan cara iseng-iseng berhadiah. CATATAN Dalam urusan ijtihad tentu saja kita tidak punya kapasitas di bidang itu. Urusan ini baiknya kita serahkan saja kepada para fuqaha dan mujtahid. Biar kemudian mereka jelaskan kepada kita semua ini hukum syariah Islam.
@LingkungSeniSantriKalijaga
@LingkungSeniSantriKalijaga Жыл бұрын
Taqlid Salah satu senjata kuno namun amat efektif merusak dan banyak korban berjatuhan adalah kampanye negatif istilah Taqlid. Buktinya secara umum, istilah 'taqlid' sudah langsung berkonotasi negatif duluan di telinga kita umat Islam. Padahal kita semua umat Islam ini tidak bisa lepas dari taqlid. Dan kita semua berstatus sebagai muqallid. Tidak ada yang berstatus sebagai Mujtahid. Taqlid itu lawannya ijtihad. Orang yang Taqlid disebut muqallid dan ahli jtihad betulan disebut Mujtahid. Entah bagaimana tiba-tiba istilah Taqlid dan muqallid jadi jelek banget konotasinya. Akibat ulah para pendukung pemikiran anti ulama, anti fiqih dan anti Mazhab. Ayat yang paling sering diplintir untuk mengharamkan Taqlid adalah perilaku Bani Israil yang 'menyembah' para rahib dan pendeta mereka. اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah. (QS. At-Taubah : 31) Orang awam tidak boleh merujuk kepada ulama, tidak boleh pakai ilmu fiqih dan haram beramzhab,karena dianggap syirik. Sebagai gantinya, langsung merujuk kepada ayat Qur'an dan Hadits yang Shahih saja. Oleh karena itu maka bila bisa langsung merujuk pada Qur'an dan hadits saja, diberikan gelar baru yaitu : muttabi'. Rada keren sih kayaknya. Tapi gelar muttabi' ini sebenarnya sangat mengada-ada. Sebab nyaris tidak ada beda antara muqallid dan muttabi'. Keduanya sama-sama bukan Mujtahid. Sama-sama awam dan sama-sama bukan ahli hukum syariah. Kalau sekedar tahu dalil dan tidak tahu dalil, sama sekali bukan perbedaan yang signifikan. Siapa sih diantara kita yang hafal semua dalil atas ribuan hukum fiqih? Tiga juta umat Islam yang lagi wuquf di Arofah itu apa semua hafal dalil Qur'an dan Hadits atas ritual ibadah haji yang sedang mereka lakukan? Kok saya kurang yakin. Sebab ketika latihan manasik juga tidak ada test mengisi dalil. Adanya ceramah doang, tapi kalau habis ceramah dites pengetahuan jamaah tentang dalil tiap amalan haji, saya yakin yang lulus cuma Nara sumbernya doang. Tapi saya juga tidak yakin terkait dengan Nara sumber manasik haji. Apa benar mereka tahu semua dalil ibadah haji? Kapan-kapan boleh juga kita bikin test online tingkat nasional khusus narasumber manasik haji. Soalnya 100 biji dan perintahnya : tuliskan dalilnya. Soal nomor satu. Sebutkan dalil bahwa Nabi SAW berhaji dengan cara tamattu', ifrad dan qiran lengkap dengan derajat haditsnya serta nama perawinya. Bagaimana? Itu baru soal nomor satu. Masih ada 99 soal lagi. Eit, nggak boleh searching di Google. Masak muttabi' nyontek? Tidak tahu dalil dengan tahu dalil pastinya berbeda. Tapi . . Tahu dalil itu tidak serta Merta menjadikan kita menjadi Mujtahid. Tetap saja kita masih resmi sebagai muqallid. Kayak kita kunjungan ke pabrik sepeda motor. Tour berdurasi 2 jam membuat kita banyak tahu teknik bikin motor. Lalu setelah itu apakah kalau motor kita rusak, kita bisa perbaiki sendiri? Ya tidak bisa. Apakah habis tour kita bisa bikin motor sendiri? Ya tidak bisa juga. Terus bedanya apa? Gak beda sama sekali. Tetap awam-awam juga. Gak bisa benerin sepeda motor dan gak bisa bikin juga. Paling jauh kita cuma bisa kagum sama pabriknya. Sedemikian canggihnya ya teknologi yang mereka pakai. Berhenti sampai disitu saja tidak bisa maju lebih jauh. Bagaimana dengan mereka yang tidak pernah kunjungan ke pabrik motor? Apakah mereka jadi tidak boleh naik sepeda motor? Boleh-boleh saja kan? Yang penting belajar naik motor dan punya SIM. Nah kita orang awam ini justru wajib Taqlid kepada para Mujtahid. Mungkin kita tidak ketemu langsung, tapi para Mujtahid itu punya silabus, kurikulum, karya dan rangkaian murid bergenerasi-generasi. Maka kita ikuti saja alurnya. Dan itu disebut Taqlid. Kalau yang ngarang-ngarang sendiri agama, comot sana comot sini, colokin ayat ini sambungkan hadits itu, semau-maunya, sekena-kenanya, itu namanya bukan Taqlid, tapi MENGARANG BEBAS Banyak orang mengira bahwa ijtihad baru diperlukan apabila tidak ada ayat Al-Quran atau Hadits Nabi yang bisa dijadikan sumber hukum. Padahal ijtihad itu sebenarnya lebih luas ruang lingkupnya dari itu. Termasuk juga pada perkara-perkara yang sudah ada ayat dan haditsnya, tetap masih dibutuhkan ijtihad. Lho, kok bisa? Ada beberapa fakta yang selama ini kurang kita sadari, antara lain : 1. Adanya Ayat atau Hadits Yang Mansukh Sebutlah misalnya ayat yang masih membolehkan khamar yaitu surat An-Nahl ayat 67. Jelas hukumnya tidak boleh dijalankan. Dan untuk itu penting sekali dilakukan ijtihad atas ayat-ayat Al-Quran. 2. Adanya Kisah Umat Terdahulu Kisah-kisah umat terdahulu di dalam Al-Quran cukup banyak diceritakan dan tentunya juga mengandung banyak hukum syariat. Namun yang berlaku buat kita hanya sebagiannya saja, sebagiannya lagi tidak berlaku buat kita. Jangan sampai kita terjebak dengan hukum yang tidak diperuntukkan bagi kita. Maka membaca Al-Quran itu tetap dibutuhkan ijtihad yang matang. Contohnya ketika Al-Quran menceritakan bahwa Nabi Sulaiman memelihara jin dan memerintahkan bikin patung, tentu saja tidak berlaku buat kita. Padahal Al-Quran menceritakan hal itu. Dalam Al-Quran memang Allah SWT mewajibkan hukum qishash secara mutlak, namun kemutlakannya ternyata hanya berlaku buat ahli kitab saja. Sedangkan buat kita hukum qishash bisa dibatalkan bila keluarga korban mengikhlaskan atau mencabut tuntutan. Contoh lainnya lagi adalah terkait syarat diterimanya taubat bagi Bani Israil, yaitu dengan membunuh diri. Cara ini jelas tidak berlaku buat kita. Kalau sampai ada yang bunuh diri, bukannya diterima taubatnya tapi malah berdosa. 3. Tidak Semua Perintah Hukumnya Wajib Ini yang paling penting, yaitu tidak semua perintah dalam Al-Quran hukumnya wajib dijalankan. Contohnya perintah Allah SWT untuk shalat dan berquban dalam surat Al-Kautsar. Meski datang dalam shighat amr, namun seluruh ulama sepakat hukumnya sunnah, tidak wajib. Begitu juga dengan perintah untuk bertebaran di muka bumi dan mencari rejeki usai shalat jumat. Meski lafazhnya menggunakan fi'il amr, namun seluruh ulama sepakat hukumnya tidak wajib. Bahkan di negara Arab hari Jumat malah jadi hari libur tidak bekerja. Malahan ada perintah dalam Al-Quran yang justru hukumnya haram dilakukan, seperti perintah untuk menyembah apa saja yang kamu inginkan dalam surat Az-Zumar : فَاعْبُدُوا مَا شِئْتُمْ مِنْ دُونِهِ Maka sembahlah olehmu (hai orang-orang musyrik) apa yang kamu kehendaki selain Dia. (QS. Az-zumar : 15) Mana perintah yang hukumnya wajib, sunnah, mubah dan haram, tentu saja tidak akan bisa diketahui kecuali lewat ijtihad para ahli syariah. * * * Sebenarnya masih banyak lagi ayat-ayat Al-Quran yang dalam menarik kesimpuilan hukumnya harus lewat proses ijtihad para ulama dan tidak bisa hanya dengan cara iseng-iseng berhadiah. CATATAN Dalam urusan ijtihad tentu saja kita tidak punya kapasitas di bidang itu. Urusan ini baiknya kita serahkan saja kepada para fuqaha dan mujtahid. Biar kemudian mereka jelaskan kepada kita semua ini hukum syariah Islam.
RAHASIA DAN KEAJAIBAN DALAM BERZIKIR ❗ BUYA ARRAZY HASYIM
37:20
TARINAKA CHANEL
Рет қаралды 10 М.
Apa Itu Taqlid? | Buya Yahya Menjawab
12:05
Al-Bahjah TV
Рет қаралды 26 М.
🤔Какой Орган самый длинный ? #shorts
00:42
КАК ДУМАЕТЕ КТО ВЫЙГРАЕТ😂
00:29
МЯТНАЯ ФАНТА
Рет қаралды 9 МЛН
TAFAKUR - BUYA DR. ARRAZY HASYIM, LC, MA
9:10
Cafe Rumi Jakarta
Рет қаралды 19 М.
Bolehkah Kita Taqlid? ~ Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc
6:02
Yuk Hijrah
Рет қаралды 9 М.
kunjungan Buya arrazy Hasyim ke kopontren Al ittifaq
3:09
Aa brayy official
Рет қаралды 9 М.
BUYA ARRAZY MAIN KE STUDIO ROTIVI‼️SEMUA MENDADAK TERASA SEJUK
1:04:37
BISAKAH MENJADI MURID BUYA LEWAT YOUTUBE? - BUYA DR. ARRAZY HASYIM, MA
9:30
Apa Hukum Talfiq Dan Tarjih Dalam Agama ? || Ustadz Adi Hidayat Lc MA
9:54
SETAN,IBLIS JIN & QORIN - BUYA DR. ARRAZY HASYIM, MA
9:51
Cafe Rumi Jakarta
Рет қаралды 172 М.
LIHAT PERUBAHANNYA! AMALKAN SEBELUM SHUBUH | BUYA ARRAZY HASYIM | MRBJTV
57:01
Masjid Raya Bintaro Jaya TV
Рет қаралды 622 М.
🤔Какой Орган самый длинный ? #shorts
00:42