Рет қаралды 66,773
Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan. Pantarlih memiliki kedudukan di lingkungan TPS, sehingga di masing-masing TPS terdapat 1 orang Pantarlih.