Рет қаралды 1,568
Khiyar ialah hak opsional pelaku transaksi untuk menentukan pilihan terbaik antara melanjutkan atau mengurungkan sebuah transaksi
Implikasi di adakannya sebuah transi pada dasarnya ialah final dan mengikat sebab tujuan transaksi adalah proses mengambil alih hak milik dan hak tasarruf di mana keduanya merupakan konsekuensi logis dari akad yang luzum arti luzum sebuah akad ialah kepemilikan masing masing pihak telah pindah menjadi milik pihak lain dan salah satu pelaku transaksi tidak memiliki hak untuk menggagalkan transaksi tanpa persetujuan pihak lain , sebagai mana transaksi tidak bisa di langsingkan tanpa persetujuan kedua belah pihak.
legislasi khiyar dalam transaksi muawwadah adalah sebagai bentuk kelonggaran syariat kepada pelaku transaksi berupa hak atau kewenanangan untuk mengurungkan transaksi yang telah final tanpa harus mendapat persetujuan pihak lain , hal ini berbeda dengan iqollah dimana legalitasnya untuk menggagalkan transaksi yang telah final membutuhkan persetujuan kedua belah pihak.
Dalil yang mendasari legalitas khiyar adalah hadits dan ijma
البيعان بالخيار مالم يتفرقا أو يقول أحدهما للأخر إختر (رواه الشيخان)
penjual dan pembeli memiliki pilihan sebelum keduanya berpisah atau salah satunya mengtakan pada yang lain pilihlah (HR. Bukhori Muslim)
عن ابن عمر قال سمعت رجلا من الأنصار وكانت بلسانه لوثة يشكو إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم أنه لا يزل يغبن فى البيع فقال له رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا بيعت فقل لا خلابة ثم أنت بالخيار فى كل سلعة التعتها ثلاث ليالفإن رضيتفأمسك وإن سخطت فاردد (رواهالبيهقي)
Dari ibnu umar RA , berkata , aku mendengar sahabat ansor yang lugu mengadu kepada rasulullah SAW bahwa ia selalu di rugikan di dalam jual beli , lalu rasulullah SAW bersabda kepadanyan, apabila kamu jual beli , maka katakanlah , "tidak ada manipulasi" selanjutnya kamu berhak menentukan pilihan pada setiap barangyang kami beli selama tiga malam , jika kamu berminat , ambilah ,jika tidak, kembalikanlah (HR . Al-baihaqi)
@PpstAlhidayah
#ustadzdidinnasrudin
#ngajifathulqorib
#ngajikitabklasik
#ngajikitabkuning
#kiyaipandeglang
#ulamabanten
#ulamapandeglang
bab khiyar, fathul qorib bab khiyar, hak opsional, memilih anatara melangsungkan transaksi dan membatalkannya, hak khiyar, hak memilih, apakah menawar harus membeli, ngaji fiqih khiyar, ngaji kitab bab khiyar, ngaji kitab kuning bab khiyar,