Рет қаралды 263
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya dilaporkan terkait pencemaran nama baik atas unggahan video di kanal KZfaq milik Haris berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!!! Jenderal BIN Juga Ada 1!”
Haris dan Fatia menjalani beberapa pemeriksaan intensif terkait laporan tersebut. Perkembangan pemeriksaan Harris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka. Haris didakwa Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Lalu, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar, kecuali, Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Proses selanjutnya adalah pemeriksaan yang tengah berlangsung di PN Jakarta Timur. Dalam sidang tersebut, jaksa menyatakan bahwa pernyataan Haris dan Fatia yang diunggahnya menyinggung Luhut dan mencemarkan nama baik LBP.
Dalam kesaksiannya, Luhut merasa tidak menerima sebagai orang tua mendapat tuduhan hingga disebut sebagai “Lord” hingga “penjahat”.
Kuasa hukum Haris dan Fatia, M Isnur, S.H.M.H., yang juga Ketua YLBHI kepada MIHCaST membeberkan inti dari permasalahan ini - ditengah proses sidang yang terkadang "riuh" tersebut.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
MiHCaST Unggul adalah podcast produksi Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila (MIH UP).
MIH UP terdiri dari 3 konsentrasi yaitu :
1. Hukum Bisnis
2. Hukum Konstitusi dan Tata Kelola Pemerintahan
3. Hukum Pidana dan Siber
Link Web : magisteroflaw.univpancasila.a...
IG : / magisterofl. . / / mihcast.ung. .
FB : / magisterofla. .
Twitter : magisteroflawup?t...
Tiktok : / magisteroflaw. . / / mihcastunggul. .
BeritaSatu (BTV)
Buletin iNews (GTV)
CNN Indonesia (CNN Indonesia/Trans TV)
Fokus (Indosiar)
iNews (iNews)
Kabar (tvOne)
Klik Indonesia (TVRI)
Kompas (Kompas TV)