Рет қаралды 239
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mendakwakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas Enembe
Menurut Jaksa, Lukas menerima uang Rp 10,4 miliar dan juga menerima Rp 35,4 miliar.
Jaksa menyebut suap itu diberikan agar Lukas selaku Gubernur Papua memenangkan perusahaan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.
Atas perbuatannya, Lukas didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi, yang kini tengah berlangsung persidangannya di PN Tipikor Jakarta.
Lukas diduga ikut terlibat hingga berperan aktif dalam beberapa kegiatan pengadaan
proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tersebut.
MIHCaST Unggul Episode kali ini kedatangan narasumber spesial yakni Bapak Anggara, S.H., M.H. Beliau adalah Kuasa Hukum Mantan Gubenur Papua Lucas Enembe.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
MiHCaST Unggul adalah podcast produksi Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila (MIH UP).
MIH UP terdiri dari 3 konsentrasi yaitu :
1. Hukum Bisnis
2. Hukum Konstitusi dan Tata Kelola Pemerintahan
3. Hukum Pidana dan Siber
Link Web : magisteroflaw.univpancasila.a...
IG : / magisterofl. . / / mihcast.ung. .
FB : / magisterofla. .
Twitter : magisteroflawup?t...
Tiktok : / magisteroflaw. . / / mihcastunggul. .
BeritaSatu (BTV)
Buletin iNews (GTV)
CNN Indonesia (CNN Indonesia/Trans TV)
Fokus (Indosiar)
iNews (iNews)
Kabar (tvOne)
Klik Indonesia (TVRI)
Kompas (Kompas TV)