Afwan saya masih bingung mengenai ijma' ulama ini. Hal - hal yang masih saya bingungkan sampai saat ini yaitu : 1. Contoh hasil ijma' ulama yang sudah disepakati dalam suatu perkara dalam agama 2. Apakah ulama pada masa ini masih bisa berfatwa dan bisa dikategorikan hasil ijma' dan jadi landasan hukum atau hanya ulama² terdahulu pada zaman sahabat