Рет қаралды 77,039
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerima laporan dan bukti aksi pungutan liar yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya mengenai penerimaan Tenaga Non-ASN atau Tenaga Kontrak
Untuk satu korban, oknum ASN tersebut mematok biaya sebesar Rp 15 juta. Pak Eri memastikan bahwa sanksi terberat sedang mengancam oknum tersebut dan tak segan membawanya ke ranah hukum
Hal ini disampaikan kepada ASN Pemkot Surabaya saat Apel Pengarahan Walikota kepada pegawai, lurah, dan camat di Halaman Balai Kota Surabaya, Senin (30/1)
Ia mengingatkan ASN untuk tak bermain-main saat memberikan pelayanan kepada masyarakat Surabaya dan tak ragu untuk melakukan pemecatan hingga melaporkan sendiri ke kejaksaan maupun ke kepolisian
Jika menemukan adanya pungli di pelayanan Pemkot Surabaya, segera laporkan dan lampirkan bukti melalui Nomor WhatsApp Layanan Pengaduan Integritas Pemerintah Kota Surabaya di nomor 0811-311-5777
#BanggaSurabaya #Sapawargasby