Рет қаралды 5,880
VP : EDY
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - 11 tersangka diamankan Polres Ponorogo selama operasi sikat Semeru pada 15-26 Mei 2023. Dari 11 tersangka itu yang dipamerkan dihadapan publik hanya 6 tersangka, Selasa (30/5/2023).
“Ada 10 laporan, 11 tersangka. 6 tersangka yang bisa kami hadirkan. 2 masih anak-anak dan 3 lainnya masih melaksanakan sidang karena memang residivis,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, Selasa siang.
Dia menjelaskan bahwa total ada 10 laporan atau kasus itu rinciannya adalah 6 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 3 kasus pencurian motor (curanmor) dan 1 kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
“Barang bukti ada semua disini. Ada traktir, di sesek, sepeda motor, pikap dan lain sebagainya,” kata mantan Kapolres Bondowoso saat pres rilis di Aula Wengker Polres Ponorogo.
Menurutnya, 6 curat itu terjadi di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo. Untuk yang di Sawoo pelaku berinisial M warga Desa Ngadisanan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponoroto.
Kejadian kedua, di Toko Kelontong dalam komplek pertokoan Terminal Type A Seloaji Ponorogo di Jalan Raya Ponorogo-Madiun. Tersangka berinisial H warga Desa Jimbe, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo. Tersangka mencuri uang kasir saat dini hari.
Ketiga, kata di, di SDN 3 Sendang Ngrayun Ponorogo. Tersangka berinisial H warga setempat. Tersangka melakukan pencurian 2 laptop milik sekolah dengan cara memanjat melalui lubang ventilasi pintu sekolah.
Kejadian keempat di Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman. Yang disasar adalah rumah petani. Tersamgk berinisial M warga Desa Karangjoho, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo. Tersangka melakukan pencurian padi pada malam hari.
Kasus kelima agak unik, mahasiswa berinisial ND asal Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Pelaku mencuri kotak amal di pemakaman Masjid Al Jariyah Kelurahan Banyudono, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.
Kasus keenam, di area persawahan pencurian traktor. Dilakukan oleh AS warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Pun penadah berisi S warga Kabupaten Bojonegoro,
“Tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 kuhp diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya.
Pun untuk kasus curanmor dilakukan dua orang dibawah umur. Juga ada yang 1 orang dewasa Mereka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 (lima) tahun.
Sementara pencurian dengan kekerasan ada 1 kasus, terjadi di Kecamatan Sawoo kabupaten Ponorogo. Dengan tersangka M warga Kota Cilegon. Pelaku menghentikan truk yang sedang membawa muatan rokok. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 kuhp. dengan ancaman hukuman pidana penjara
12 (dua belas) tahun
“Kejahatan terjadi karena ada kesempatan. Mari kita jaga lingkungan dan barang-barang kita sendiri,” pungkasnya.
Penulis : Pramita Kusumaningrum
Website jatim.tribunnews.com/
Twitter / tribunjatim
Facebook / tribunnewsjatim
Instagram / tribun_jatim
#tribunjatim #matalokalmenjangkauindonesia