Рет қаралды 958
Pakar keamanan siber mengkritik kelalaian pemerintah dan vendor dalam menjaga keamanan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2, yang melanggar UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Alfon Tanujaya dari Vaksinkom menyoroti standar keamanan yang diterapkan di PDNS 2 di Surabaya, sementara Pratama Persadha dari CISSReC menekankan perlunya audit dan investigasi mendalam untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas insiden ransomware ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), PT Telkom Indonesia melalui Telkomsigma, dan PT Indosat Tbk melalui Lintasarta dinilai paling bertanggung jawab.
Pratama menambahkan bahwa pelanggaran terhadap UU Perlindungan Data Pribadi bisa berakibat sanksi pidana, perdata, hingga administratif. Ia menyarankan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut penyebab dan pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Pratama juga menyoroti pentingnya disiplin dalam menerapkan prinsip keamanan seperti backup data, disaster recovery, business continuity, dan standar ISO 27001 untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Saksikan berita selengkapnya di BeritaSatu Utama, Selasa 9 Juli 2024 Pukul 17.00 WIB.
#Hacker
#Ordal
#PDNS2
#Ransomeware
#Kominfo
#beritasatuutama
#beritasatu
Pastikan kamu subscribe dan aktifkan juga tombol lonceng untuk mendapatkan notifikasi video terbaru dari BeritaSatu.
Yuk jadi bagian dari komunitas kami, dapatkan informasi terbaru langsung ke tangan kamu.
Join ke brt.st/WAChannelBeritaSatu
Kunjungi juga social media channel kami :
Official Website: www.beritasatu.com
Twitter : / beritasatu
Facebook : / beritasatu
Instagram : / beritasatu
Telegram : / beritasatuofficial
Tiktok : www.tiktok.com/beritasatu