Рет қаралды 2,647,806
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pengusaha di Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta tewas dihabisi istri dan juga sepupunya karena motif cinta segitiga.
Mirisnya, korban diketahui dihabisi saat sedang berhubungan badan dengan pelaku, yakni istrinya.
Setelah menghabisi nyawa korban, sang istri dan sepupu korban diketahui sempat mandi dan beribadah bersama.
Budiyantoro, seorang pengusaha wajan di Kapanewon Banguntapan, Bantul diketahui dihabisi NK (22) yang merupakan sepupunya yang diotaki oleh KI, istrinya sendiri.
Dari rekonstruksi yang digelar di Mapolres Bantul, Kamis (22/4/2021), terungkap bahwa setelah menghabisi korban, keduanya sempat mandi hingga beribadah bersama.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi menjelaskan, kedua pelaku menyimpan jasad korban di gudang dan kemudian melaksanakan salat magrib berjamaah.
Setelah itu, keduanya juga sempat membeli sate ayam keliling dan menyantapnya bersama.
Setelah Isya, keduanya kemudian memikirkan bagaimana cara membuang jasad korban.
"Setelah shalat Isya berjamaah dan makan sate itu, keduanya baru melakukan rencana membuang jasad korban," kata Ngadi.
Dari diskusi itu, kemudian diputuskan bahwa mayat korban dibuang di wilayah Sedayu menggunakan sebuah mobil.
Pembunuhan yang dilakukan keduanya rupanya sudah direncanakan sejak sebulan lalu.
AKP Ngadi menyebut ada cinta segitiga antara tersangka KI, tersangka NK, dan korban.
Aksi pembunuhan ini diketahui dipicu ancaman dari korban yang hendak membunuh NK dan KI, setelah ia mengetahui ada hubungan terlarang antara istri dan sepupunya itu.
"Kedua tersangka memang diancam mau dibunuh oleh korban. Ya karena korban sudah mengetahui kalau kedua tersangka punya hubungan khusus. Motifnya pembunuhan cinta segitiga,"lanjutnya.
Istri korban, mengaku menyesal telah menghabisi nyawa sang suami.
Ia juga mengaku sedih karena tak bisa bertemu dengan ketiga anaknya.
Namun, KI menolak dianggap otak penbunuhan suaminya sendiri.
Ia mengaku sudah berusaha mencegah pelaku NK melakukan pembunuhan tersebut.
"Jadi saya itu seperti manut Mas Kholis gitu lho saat itu, yang jelas ide awal itu dari Kholis. Saya tidak terima kalau saya yang dituduh menyuruh membunuh (suaminya)," kata KI.
Kedua tersangka kini dijerat pasal 340 KUHP dan terancam 20 tahun penjara.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Membunuh Pengusaha Wajan di Bantul, 2 Pelaku Shalat Berjemaah dan Makan Bersama",
regional.kompas.com/read/2021....
Penulis : Kontributor Yogyakarta