Рет қаралды 268,629
Biaya, Cara, dan Syarat Perpanjang STNK Lima Tahunan
#perpanjangstnk5tahunan
#stnk
#caraperpanjangstnk
#biayaperpanjangstnk
#syaratperpanjangstnk
Perbedaan dari perpanjang STNK setahunan dan lima tahunan adalah perpanjangan yang satu tahunan terkait dengan pajak kendaraan bermotor (PKB), sedangkan perpanjangan lima tahunan terkait dengan penggantian plat nomor kendaraan.
Pasalnya, sebagai salah satu dokumen penting bagi pemilik kendaraan bermotor, STNK tentu memiliki masa berlaku. Oleh karenanya, perpanjang STNK perlu dilakukan agar tetap bisa digunakan.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, seluruh pemilik kendaraan wajib mengganti plat nomor kendaraannya.
Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi denda Rp 500.000 dan pidana penjara maksimal dua bulan.
Lantas, bagaimana cara dan syarat perpanjang STNK (persyaratan perpanjang STNK) lima tahunan? serta berapa biaya perpanjang STNK lima tahunan?
Syarat perpanjang STNK lima tahunan, terdapat beberapa dokumen persyaratan perpanjang STNK lima tahunan yang harus disiapkan oleh pemilik kendaraan, yaitu:
STNK asli.
BPKB asli dan fotokopi.
KTP asli dan fotokopi sesuai yang tertera di STNK dan BPKB.
Formulir permohonan perpanjang STNK.
Kendaraan yang akan diganti platnya, karena nanti harus cek nomor rangka dan mesin.
Uang untuk membayar pajak kendaraan.
Surat keterangan buka blokir (jika STNK berstatus diblokir).
Surat kuasa jika diwakilkan.
Jika sudah menyiapkan syarat perpanjang STNK (persyaratan perpanjang STNK) lima tahunan, pemilik kendaraan bisa mengikuti cara perpanjang STNK berikut ini:
Datang ke kantor Samsat terdekat.
Daftarkan kendaraan untuk pengecekan fisik kendaraan bermotor seperti nomor rangka dan mesin kendaraan.
Legalisir hasil cek fisik kendaraan.
Isi formulir perpanjang STNK lima tahunan.
Serahkan berkas persyaratan perpanjang STNK yang sudah disiapkan di pos loket progresif.
Lakukan pembayaran pajak di loket pembayaran.
Ambil STNK dan plat nomor kendaraan yang baru di loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Berapa biaya perpanjang STNK lima tahunan?
Menurut Peraturan Pemerintah Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut biaya yang akan dikenakan saat perpanjang STNK:
Perpanjang STNK kendaraan motor roda dua dan 3: Rp 100.000
Perpanjang STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000.
Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3: Rp 25.000.
Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 50.000.
Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3: Rp 60.000.
Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000
Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3: Rp 225.000.
Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000.
Kemudian, ada juga biaya tambahan saat perpanjang STNK lima tahunan, yaitu:
Cek fisik kendaraan bermotor: Rp 10.000 hingga Rp 20.000.
Ganti plat nomor baru: Rp 60.000 hingga Rp 100.000.
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000.
Demikian penjelasan biaya, cara, dan syarat perpanjang STNK lima tahunan. Jangan lupa untuk siapkan biaya dan persyaratan perpanjang STNK lima tahunan sebelum mendatangi kantor Samsat terdekat.
Tags
cara perpanjang stnk tahunan
cara perpanjang stnk
stnk 5 tahunan
perpanjang stnk 5 tahunan
cara perpanjang stnk 5 tahunan
aturan dan sanksi pajak STNK motor
aturan dan sanksi pajak STNK mobil
sanksi pajak STNK motor
sanksi pajak STNK mobil
STNK mobil
STNK motor
aturan dan sanksi pajak STNK mati
aturan dan sanksi pajak STNK motor mati
aturan dan sanksi pajak STNK mobil mati
sanksi pajak STNK motor mati
sanksi pajak STNK mobil mati
pajak STNK mati akan didenda Rp 500 ribu
pajak STNK mati didenda Rp 500 ribu
pajak STNK mati kendaraan akan disita dan dilelang
pajak STNK mati kendaraan akan disita
pajak STNK mati kendaraan akan dilelang
sanksi pajak STNK mobil dan motor mati
pajak STNK
STNK