Рет қаралды 10,897
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Di tengah kabar bahagia pernikahan Ambu Anne dengan petinggi perusahaan BUMN bernama Iskandar, muncul nama Ambu dalam dakwaan kasus korupsi dana Covid-19 yang merugikan negara Rp 1,8 miliar.
Hal itu terungkap dalam dakwaan jaksa Kejari Purwakarta, Yanuardi Yogaswara, yang sudah membacakan dakwaannya pada 26 November 2023. Adapun sidang itu digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam sidang terakhir, persidangan memasuki putusan sela atas eksepsi tiga terdakwa, Titov Firman selaku eks Kepala Disnakertrans Purwakarta. Asep Surya Komara selaku Kepala Dinas Sosial Purwakarta dan Agus Gunawan, ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPS) Purwakarta.
Dalam dakwaan tersebut, terungkap bahwa kasus itu bermula pada 6 Agustus 2020, Ketua KSPS Purwakarta, Agus Gunawan, menemui BUpati Purwakarta memitna bantuan agar buruh pabrik yang kena PHK karena krisis akibat pandemi Covid-19 mendapat bantuan.
Permintaan itu kemudian ditindaklanjuti Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan menyarankan agar Agus Gunawan mengirimkan surat permohonan bantuan.
Dalam persidangan terakhir, hakim meminta jaksa untuk menghadirkan Ambu Anne ke persidangan.
Adapun saat ini, Ambu Anne sedang kasmaran karena sudah menikah lagi. Pernikahan mantan istri Dedi Mulyadi itu digelar di Cianjur, kediaman orangtua Anne Ratna Mustika.
#AnneRatna #AmbuAnne #KorupsiDanaCovid