Рет қаралды 53,478
Pajak Pertambahan Nilai (ppn) dipastikan akan naik menjadi 11 persen pada 1 April mendatang. Kementerian Keuangan berargumen kenaikan ini guna membangun fondasi penguatan rezim pajak di Indonesia ke depannya. Namun, tepatkah kenaikan PPN dilakukan di tengah pemulihan ekonomi masyarakat yang sedang berlangsung dan kenaikan sejumlah harga bahan pokok seperti minyak goreng? Reinhard Sirait membahasnya dalam dialog bersama Stafsus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo dan Ekonom Senior Indef, Faisal Basri