Рет қаралды 5,744
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang praperadilan gugatan penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7).
Pihak pemohon yakni tim kuasa hukum Pegi dan termohon yakni Polda Jabar hadir di ruang sidang.
Yang mana agenda sidang hari ini, adalah mendengarkan pembacaan gugatan dari pemohon dan akan langsung dijawab oleh termohon.
Mayor TNI Purn Marwan Iswandi Pengacara Pegi Setiawan mengemukakan bahwa harusnya Polda Jabar menyetujui penangguhan penahanan Pegi Setiawan.
Hal ini lantaran adanya kesalahan prosedur penangkapan Pegi Setiawan.
Marwan juga meminta agar Kapolda Jabar dicopot karena tak becus mengurus kasus Pegi Setiawan. (Tribun-Video.com)
Program: Tribunnews Update
Host: Nila irda
Editor Video: Dedhi Ajib Ramadhani
Uploader: Bintang Nur Rahman