Рет қаралды 10,328
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan untuk memberhentikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari secara tetap dalam kasus pelecehan seksual. Keputusan ini diambil dalam sidang putusan yang digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). DKPP mengabulkan pengaduan seorang perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN), yang melaporkan Hasyim Asy'ari pada Kamis, 18 April 2024, atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa DKPP memutuskan untuk mengabulkan pengaduan sepenuhnya dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua dan anggota KPU. Presiden Joko Widodo diminta untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat 7 hari setelah putusan dibacakan.
#hasyimasyari
#kpu
#ketuakpu
#beritasatu
Pastikan kamu subscribe dan aktifkan juga tombol lonceng untuk mendapatkan notifikasi video terbaru dari BeritaSatu.
Yuk jadi bagian dari komunitas kami, dapatkan informasi terbaru langsung ke tangan kamu.
Join ke brt.st/WAChannelBeritaSatu
Kunjungi juga social media channel kami :
Official Website: www.beritasatu.com
Twitter : / beritasatu
Facebook : / beritasatu
Instagram : / beritasatu
Telegram : t.me/beritasatu_news
Tiktok : www.tiktok.com/beritasatu