🔴Ganti Rugi Pegi Dinilai Kecil, Eks Wakapolri Sebut Seharusnya Rp 100 Miliar: Biar Gak Salah Tangkap

  Рет қаралды 106,285

Banjarmasin Post News Video

Banjarmasin Post News Video

6 күн бұрын

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Eks Wakapolri Komjen Purn Oegroseno menilai uang ganti rugi untuk Pegi Setiawan jika menang praperadilan terbilang kecil.
Berkaca dari kasus ini, ia mengusulkan agar uang ganti rugi kepada pemohon yang menang gugatan mencapai miliaran rupiah.
Saat ini, pihak Pegi Setiawan tengah beradu bukti dengan Tim Kuasa Hukum Polda Jawa Barat (Jabar) di sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.
Proses persidangan pun telah memasuki hari kelima dengan agenda kesimpulan.
Kubu Pegi Setiawan yakin permohonan praperadilan mereka bahwa kliennya tak bersalah dikabulkan hakim tunggal, Eman Sulaeman.
Di sisi lain, Kubu Polda Jabar selaku termohon juga yakin bahwa pihaknya tidak salah dalam melakukan penahanan maupun penangkapan terhadap Pegi.
Jika Pegi Setiawan menang dalam persidangan itu, maka Polda Jabar bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi serta rehabilitasi baik sang kuli.
Pegi Setiawan berhak mendapatkan ganti rugi secara materi.
Ganti rugi secara materi ini tertuang jelas dalam Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi:
"Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti rugi karena ditangkap, ditahan dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lainnya tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan."
Dijelaskan dalam pasal tersebut, tersangka atau ahli waris, dalam hal ini keluarga, bisa mengajukan tuntutan atas salah tangkap sesuai dengan putusan dari pengadilan yang menangani perkara.
Lebih lanjut terkait nominal ganti rugi untuk korban salah tangkap tertuang dalam PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang KUHAP.
Dalam pasal 9 disebutkan secara rinci nominal ganti rugi yang bisa diterima oleh korban salah tangkap atau keluarga korban.
Pada ayat 1 dijelaskan jika korban salah tangkap dalam sebuah perkara bisa bebas dan menerima ganti rugi uang paling sedikit sebesar Rp500.000 dan paling senilai Rp100.000.000 atau Rp 100 Juta.
Eks Wakapolri, Komjen Pol Purn Oegroseno berharap agar hakim tunggal dalam praperadilan nanti bisa memutus dengan sebaik-baik dan sejujur-jujurnya.
Jika diputuskan nanti penahanan ataupun penangkapan tidak sah, maka pihak Polda Jabar selaku tergugat bertanggungjawab untuk mengganti rugi serta melakukan rehabilitasi nama Pegi.
Belajar dari kasus Pegi Setiawan, jumlah nominal ganti rugi sebesar Rp 100 juta yang diberikan kepada penggugat terbilang kecil.
Oegroseno mengusulkan agar diberikan ganti rugi lebih tinggi.
"Cuma rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp 100 juta seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya), kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau 100 miliar lah," katanya seperti dilansir dari Nusantara TV yang tayang pada Kamis (4/7/2024).
Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pihak penyidik agar tak sembarang main tangkap seseorang tanpa bukti kuat.
"Jadi, bener-bener aparat itu tidak terlalu berani untuk melakukan salah tangkap, gitu aja," pungkasnya.
Program: News Update Live
Editor Video: Akhmad Sayuti
#vina #pegi

Пікірлер
USTAD NANA GERHANA TERBARU DI PURWAKARTA
1:23:25
SEDULUR 4
Рет қаралды 933 М.
Did you believe it was real? #tiktok
00:25
Анастасия Тарасова
Рет қаралды 51 МЛН
버블티로 체감되는 요즘 물가
00:16
진영민yeongmin
Рет қаралды 112 МЛН
ОСКАР vs БАДАБУМЧИК БОЙ!  УВЕЗЛИ на СКОРОЙ!
13:45
Бадабумчик
Рет қаралды 4,1 МЛН
He sees meat everywhere 😄🥩
00:11
AngLova
Рет қаралды 11 МЛН
SISFA 2016 - 27 - Ettore Majorana: il processo
1:19:30
SISFAmedia
Рет қаралды 15 М.
Khutbah jumat  viral di pekanbaru "Semua jamaah terdiam karena ini???
32:44
JAWABAN BUYA ARRAZY,BIKIN KIYAI YANG MENGKRITIKNYA KENA MENTAL.
37:03
PANGLIMA ASWAJA
Рет қаралды 2,5 МЛН
Eks Wakapolri Buka Suara soal Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
19:44
KOMPASTV JATENG
Рет қаралды 62 М.
Did you believe it was real? #tiktok
00:25
Анастасия Тарасова
Рет қаралды 51 МЛН