Рет қаралды 5,159
Para Ulama berpendapat bahwa Ulama dan Tokoh Masyarakat dilarang untuk berjoget-joget karena itu dapat menjatuhkan muru'ah (kehormatan). Bahkan disebutkan dalam kitab Fathul Muin orang yang suka berjoget tidak boleh jadi saksi nikah. @ustadzsuparmanabdulkarim4987
#ustadzsuparmanabdulkarim #laskarsabilillah