Рет қаралды 15,385
Hak Imunitas Advokat Diatur Dalam UU Advokat
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia, Peradi, Profesor Doktor Otto Hasibuan, S.H. M.M. mengatakan advokat memiliki Hak Imunitas. Hak yang dimiliki advokat untuk tidak dituntut baik secara perdata maupun pidana di dalam atau di luar pengadilan ketika menjalankan tugas. Begitupun advokat memiliki hak untuk tidak dapat digeledah terkait perkara yang sedang ditanganinya.
Selama menjalankan tugas berbicara soal kepentingan klien, maka seorang advokat dilindungi oleh Hak Imunitas dalam undang-undang yaitu, Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat. Meski demikian, Otto mengimbau agar advokat menjalankan tugasnya dengan itikad baik.
Otto menambahkan, jika seorang advokat melanggar kode etik di luar tugasnya membela kliennya, hak imunitas tidak lagi berlaku kepadanya. Hal tersebut dapat diuji melalui Dewan Kehormatan Advokat.
Di samping hak-hak advokat yang diatur dalam undang-undang, advokat juga memiliki kewajiban untuk menyimpan rahasia kliennya. Jika tidak, advokat dinilai melanggar dan dapat dipidana sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) selaku organisasi payung bagi seluruh advokat Indonesia, juga melakukan perjuangan. Peradi tiada hentinya berupaya menyosialisasikan hak imunitas advokat kepada lembaga-lembaga lain. Dalam sejumlah perhelatan advokat yang dihadiri perwakilan dari instansi penegak hukum lainnya, seringkali menegaskan eksistensi hak imunitas advokat.