Рет қаралды 6,563
Kucing adalah hewan mamalia yang memiliki tingkah menggemaskan. Hewan ini dapat dipelihara manusia, maupun dapat dengan mudah berkeliaran di jalanan. Tentu banyak sekali subscibers Rumaysho TV yang senang dengan hewan yang satu ini bukan?!
Banyak sekali yang ingin mengadopsi dan memelihara kucing, tetapi masih bingung dalam praktiknya agar tetap sesuai dengan syariat Islam. Sehingga sering kali ada yang menanyakan ke redaksi kami mengenai hukum jual beli hewan menggemaskan ini.
Ingat ya, ada dalil yang mengharamkan untuk jual beli kucing, salah satunya adalah hadis dari Abu Az Zubair, beliau berkata bahwa beliau pernah menanyakan pada Jabir mengenai hasil penjualan anjing dan kucing. Lalu Jabir mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras hal ini.” (HR. Muslim no. 1569).
Dalam ‘Aunul Ma’bud disebutkan, “Al Khottobi mengatakan bahwa larangan jual beli kucing mengandung dua makna. Di antaranya, bisa jadi karena kucing adalah hewan liar yang tidak memiliki pemilik sehingga tidak mungkin bisa diserah-terimakan, dan juga kucing selalu berada di sekeliling manusia dan tidak pernah lepas dari mereka, beda halnya dengan hewan ternak dan burung yang biasa di kandang atau di sangkar".
Semoga bisa dipahami dengan baik :)
-
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk mengenal Islam lebih dekat: / @rumayshotv
*
Follow Us:
Twitter @RumayshoCom
/ rumayshocom
Instagram @RumayshoCom
/ rumayshocom
Facebook Muhammad Abduh Tuasikal
/ muhammad.tuasikal
Fans Page Rumaysho di Facebook
/ rumaysho
Channel Telegram
telegram.me/rumayshocom
*
YUK DUKUNG DAKWAH!
Rekening Donasi Darush Sholihin dan RumayshoCom:
BANK SYARIAH MANDIRI: 7068.478.612 • BANK RAKYAT INDONESIA: 015.301.000.406.566
atas nama Yayasan Darush Sholihin
Konfirmasi Donasi: 0823-1395-0500
INFO DONASI: 0811-2677-791
*
Tentang Darush Sholihin, bisa dilihat di playlist:
• Info Pesantren Darush ...
*
SILAKAN SEBAR VIDEO-VIDEO YANG ADA DENGAN TETAP MENCANTUMKAN RUMAYSHO TV