Рет қаралды 6,837
Pemilik perusahaan skincare MS Glow Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Niaga Surabaya.
Putusan tertanggal 12 Juli 2022 itu dianggap tidak adil terkait gugatan sengketa merek dengan PS Glow.
Kuasa Hukum MS Glow Arman Hanis menjelaskan, MS Glow adalah merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada 2016.
Sementara itu, PS Glow yang merupakan perusahaan skincare milik Putra Siregar terdaftar pada 2021.
Sengketa merek tersebut bermula saat Putra Siregar meluncurkan PS Glow pada Agustus 2021. Pihak MS Glow menilai, PS Glow memiliki kemiripan nama dan jenis produk, serta desain dengan produknya.
Sebelumnya, Shandy telah dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di Pengadilan Niaga Medan. Hal ini berdasarkan dengan prinsip first to use atau pengguna pertama.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Sri Noviyanti
Penulis Naskah: Claudia Aviolola
Video Editor: Dariz Kartika
Produser: Adisty Safitri
Music: Dark Step - Silent Partner
#MSGlow #PSGlow #Juragan99 #JernihkanHarapan