Рет қаралды 23,051
TRIBUN-VIDEO.COM - Sengketa kepemilikan tanah selalu menjadi masalah yang cukup pelik.
Apalagi, kalau ada dua pihak yang sama-sama mengklaim paling berhak atas tanah itu.
Seperti, kasus yang baru baru ini dialami seorang pengamat politik.
Dia diancam untuk segera mengosongkan lahan rumahnya, oleh sebuah perusahaan pengembang.
Pihak pengembang mengatakan tanah itu adalah miliknya dengan bukti sertifikat hak guna bangunan.
Sementara, sang pengamat politik juga mengklaim sama, ia merasa paling berhak menguasai tanah itu.
Hal tersebut lantaran sudah dia huni puluhan tahun lamanya, walaupun tak punya sertifikat kepemilikan.
Lantas, seperti apa seluk beluk penguasaan tanah dari sisi hukum?
Kita akan membahasnya di Kacamata Hukum dalam tema "Saat Kepemilikan Tanah Digugat."(*)