Рет қаралды 14,983
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, karyawan yang mengalami PHK akan mendapatkan manfaat yang lebih besar dari klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ketimbang Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ia pun memaparkan simulasi perhitungan manfaat antara JHT dan JKP dengan asumsi pekerja memiliki pendapatan Rp 5 juta dan mengalami PHK di tahun kedua bekerja.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Mutia Fauzia
Penulis Naskah: Muhamad Faisal Rinaldi
Narator: Okky Mahdi
Video Editor: Muhamad Faisal Rinaldi
Produser: Okky Mahdi
#SuaraKompas #JernihkanHarapan