Рет қаралды 132
Follow me here:
Instagram: / applawfirm
Facebook: / 100063520592998
Linked In: / app-law-firm-7a4854218
Salah satu tindak pidana yang dapat diselesaikan secara restorative ialah Narkotika. Perpol Nomor 8 Tahun 2021 harus didukung dan sangat bagus, sebab apa saat ini kasus yang paling banyak di setiap Pengadilan ialah narkotika coba bayangin kalo semua pelaku tindak pidana narkotika dimasukkan ke penjara pasti penjara akan penuh, kecuali pengedar atau bandar.
Dasar Hukum :
1. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
2. SEMA Nomor 4 Tahun 2010
APP Law Firm terbuka untuk menerima Konsultasi Hukum serta memberikan Pelayanan Jasa Hukum dengan tujuan menyelesaikan Masalah Hukum secara LITIGASI maupun NON LITIGASI guna memenuhinya hak-hak hukum anda, baik Perorangan maupun Badan Hukum.
Hubungi Kami:
📲 081282186262
☎ 021-4617962