Рет қаралды 82,607
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang putusan praperadilan penetapan Pegi Setiawan hari ini, Senin (8/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat resmi menetapkan Pegi merupakan korban salah tangkap.
Hakim Tunggal Eman Sulaeman telah memutuskan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada 2016 lalu tidak sah.
Pada sidang hari ini, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan bahwa memang terdapat kesalahan dari pihak mereka terkait proses yang berjalan sampai pada praperadilan. Kompolnas mengatakan bahwa mereka akan mengevaluasi hal ini.
Namun, pernyataan Kompolnas tersebut nyatanya berbeda dengan pernyataan mereka sebelum putusan. Ahli mengatakan bahwa penting untuk sebuah institusi seperti Kompolnas harus dijaga independensinya.
Simak dialog berikut untuk mengetahui bagaimana pendapat para ahli selengkapnya terkait perbedaan pernyataan Kompolnas, sebelum dan sesudah putusan Pegi Setiawan.
#poldajatim #kompolnas #pegisetiawan #praperadilanpegi #kasusvina
Sahabat Kompas TV Jawa Timur jangan lupa like, comment, dan subscribe channel KZfaq Kompas TV Jawa Timur, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di www.kompas.tv/live.