Рет қаралды 23,976
TEMPO.CO - 8 Mei 2024, Presiden Joko Widodo resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam layanan BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025. Kebijakan ini dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Akan tetapi kebijakan ini menuai komentar dan pertanyaan dari masyarakat. Bagaimana implementasi kebijakan ini? Apakah ada pihak yang kemungkinan akan dirugikan?
#bpjskesehatan #jokowi #kesehatan
Official Website: www.tempo.co
Dukung Channel KZfaq TEMPO dengan join membership Pendukung TEMPO.
Klik: / @tempovideochannel