Рет қаралды 5,002
JAKARTA, KOMPAS.TV Sidang putusan praperadilan penetapan Pegi Setiawan hari ini, Senin (8,7,2024) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat resmi menetapkan Pegi merupakan korban salah tangkap.
Hakim Tunggal Eman Sulaeman telah memutuskan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada 2016 lalu tidak sah.
Berkaitan dengan hal tersebut, polisi buka suara.
#PraperadilanPegi #PegiSalahTangkap #Polisi
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini dan terlengkap, yuk subscribe channel KZfaq Kompas TV Lampung!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv.