Рет қаралды 10,043
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Artinya pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan tanpa harus menunggu pekerja berusia 56 tahun. Pekerja yang terkena PHK saat ini juga bisa mendapatkan manfaat JHT dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) sekaligus. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
Homepage: kumparan.com
Twitter : / kumparan
Facebook : / kumparancom
Instagram : / kumparancom