Рет қаралды 1,491
Pemilu atau Pilpres 2024 ramai diperbincangkan dan menjadi diskusi panas. Salah satu sebabnya adalah lolosnya uji materi tentang syarat minimal usia capres/cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) dari yang semula 40 tahun menjadi usia tetap 40 tahun tapi dengan catatan sudah pernah menjadi pejabat publik dari proses pemilihan, seperti pernah menjadi DPR/D, Bupati/Walikota atau Gubernur.
Ternyata putusan MK yang meloloskan batas minimal capres/cawapres banyak dipersolakan beragam kalangan. Ujungnya 9 Hakim MK dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etik, yang kemudian memproses laporan tersebut.
MKMK kemudian memberikan putusan, dimana hampir semua hakim MK telah dinyatakan melanggar etik dengan derajat yang berbeda-beda. Yang paling berat adalah Ketua MK Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua MK.
Serangkaian putusan MK dan MKMK yang paling krusial memungkinkan salah satu kandidat pasangan capres/capres bisa ikut kontestasi pada Pilpres ke depan, tapi sisi lain ada suara-suara bahwa produk putusan MK menabrak sisi etik/etika yang sampai saat ini masih ramai diperbincangkan.
MIHCaST Unggul kali ini kedatangan narasumber spesial yakni Dr. Moch. Isnaeni Ramdhan, S.H., M.H. Beliau merupakan salah satu Dosen Hukum Konstitusi pada Program Studi Ilmu Hukum Program Magister Universitas Pancasila Jakarta.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
MiHCaST adalah podcast produksi Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila (MIH UP).
MIH UP terdiri dari 3 konsentrasi yaitu :
1. Hukum Bisnis
2. Hukum Konstitusi dan Tata Kelola Pemerintahan
3. Hukum Pidana dan Siber
Link Web : magisteroflaw.univpancasila.a...
IG : / magisteroflaw.univpanc... / mihcast.unggul
FB : / magisteroflaw.univpanc...
Twitter : / magisteroflawup
Tiktok : / magisteroflaw.up / mihcastunggul
BeritaSatu (BTV)
Buletin iNews (GTV)
CNN Indonesia (CNN Indonesia/Trans TV)
Fokus (Indosiar)
iNews (iNews)
Kabar (tvOne)
Klik Indonesia (TVRI)
Kompas (Kompas TV)
Sumber Foto: mkri.id