Рет қаралды 94,633
KOMPAS. TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Harun Masiku dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 29 Januari 2020 dan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Interpol sejak 30 Juli 2021.
Harun Masiku diduga terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024, dengan menyuap Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 1,5 miliar. Wahyu Setiawan sendiri telah menjalani proses hukum dan divonis 7 tahun penjara.
Hari ini, Senin (10/6), KPK dijadwalkan memanggil Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus buron Harun Masiku.