Рет қаралды 821,778
Menaker Tangkap 5 TKA Ilegal Sektor Pertambangan di Kalimantan Selatan
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menangkap tangan 5 orang tenaga kerja asing (TKA) atau ekspatriat yang tidak memiliki ijin kerja di Kalimantan Selatan . Lima TKA illegal yang bekerja di sektor pertambangan tersebut yang berasal dari Tiongkok/China.
Penangkapan tersebut dilakukan saat Hanif melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Merge Mining Industry yang berada di kawasan pertambangan Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan pada Sabtu (14/3) kemarin.
“Kita ingin semua TKA yang bekerja di indonesia harus memiliki izin yang benar dan resmi. Kami banyak mendapatkan laporan bahwa banyak TKA yang tak memiliki izin. Kita akan tertibkan semuanya. Kita ingin yang ilegal ditangkap dan dideportasi,” kata Menaker Hanif di Jakarta pada Minggu (15/3).
Dalam sidak kali ini di kawasan Industri pertambangan Kalsel Hanif tidak hanya menangkap dan menyerahkan 5 TKA asal Cina yang tak memiliki Ijin Menggunakan Tenaga Asing(IMTA). Hanif pun secara langsung juga mengelandang 5 TKA yang ketangkap basah tersebut untuk dibawa dan diserahkan kepada pihak Imigrasi Kalsel agar segara dideportasi.
“Kita temukan banyak pelanggaran perusahaan terkait dengan TKA. Semua TKA disana illegal, tidak ada yg mempunyai izin kerja. Kemnaker punya kewenangan untuk mengeluarkan IMTA. Tadi tidak ada IMTAnya jadi langsung kita bawa dan kita serahkan ke kantor imigrasi untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain menangkap TKA yang tak memiliki IMTA, dalam blusukan kali ini dia juga menemukan informasi adanya puluhan TKA lain yang belum tertangkap juga tidak memiliki IMTA. Menaker Hanif dalam sidak dan blusukannya kali ini juga mendapati TKA yang tak berizin IMTA itu juga tidak bisa berbahasa Indonesia..
“Kami juga menemukan data dan informasi mengenai adanya puluhan TKA yang juga tak memiliki IMTA. Sementara yang saya tangkap ini langsung saya serahkan ke Kantor Imigrasi Banjarmasin untuk diproses deportasi,” kata Hanif. Hanif juga meminta agar TKA lain yang tak memiliki IMTA segera ditangkap dan dideportasi segera.
Hanif menambahkan dari informasi tambahan yang di peroleh dari tenaga kerja lokal sebenarnya di terowongan tambangnya masih ada puluhan orang yang sama. Rata-rata merupakan pekerja sektor tambang yang berasal dari China
Oleh Karena itu, dia meminta kepada Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan di Kementerian K etenagakerjaan agar segera mengambil langkah cepat untuk memeriksa semua perusahaan yang memperkerjakan TKA dan menangkap mereka yang tak berizin untuk kemudian dideportasi oleh Imigrasi ke negara asalnya.
“Kami tak bermaksud membatasi TKA yang ingin bekerja di Indonesia. Tetapi saya sebagai Menaker harus memastikan TKA harus memiliki IMTA dan perizinan lain sesuai peraturan yang berlaku,” kata Hanif.
D ata Kementerian Ketenagakerjaan meyebutkan jumlah TKA atau ekspatriat yang masuk dan bekerja di Indonesia selama tahun 2014 mencapai jumlah 68.762 orang.
Berdasarkan daftar Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan Kemnaker, terlihat jumlah TKA 2014 menurun tipis dibandingkan tahun 2013 yang berjumlah 68.957 orang dan tahun 2012 yang mencapai 72.427 orang.
Pada tahun 2014, Jumlah TKA dari China jumlahnya mencapai 16.328 orang, Jepang (10.838), dan Korea Selatan (8.172). Sedangkan TKA dari India (4.981), Malaysia (4.022), Amerika Serikat (2,658), Thailand (1.002 ), Australia (2.664), Philippina(2.670), Inggris (2.227), Negara Lainnya (13.200 orang).
Dilihat dari sektor kategori, sektor perdagangan dan jasa tetap mendominasi dengan jumlah TKA mencapai 36.732 orang, sektor industri 24.041 orang dan sektor pertanian 8.019 orang
Sedangkan berdasarkan level jabatan, TKA professional berjumlah 21.751 orang, advisor/konsultan 15.172, manager 13.991, direksi 9.879, supervisor 6.867 dan komisaris sebanyak 1.101 orang.
Pusat Humas Kemnaker