Рет қаралды 12,258
Pada aplikasi EMIS 4.0 PAI terdapat 7 peran untuk akun, yakni :
● Guru PAI
● Dosen PAI
● Pengawas
● Kemenag Kota/Kabupaten
○ Pada akun Kemenag Kota/Kabupaten memiliki wewenang dalam melakukan
persetujuan permintaan akun Guru dan Pengawas PAI
● Kemenag Provinsi
○ Pada akun Kemenag Provinsi memiliki wewenang dalam melakukan persetujuan
permintaan akun dari Kemenag Kota/Kabupaten
● Kemenag Pusat
○ Pada akun Kemenag Pusat memiliki wewenang dalam melakukan persetujuan
permintaan akun dari Dosen dan Kemenag Provinsi
● Administrator
○ Pada akun Administrator memiliki wewenang dalam melakukan persetujuan permintaan
dari Guru, Pengawas, Dosen, Kemenag Kota/Kabupaten, Kemenag Provinsi,
Kemenag Pusa