Рет қаралды 4,575,015
Laporan reporter Tribunpekanbaru.com, Aan Ramdani
TRIBUN-VIDEO.COM - Ujuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau Jalan Ahmad Yani, Senin siang (2/10/2017) sempat membuat ketegangan dan nyaris saja bentrok dengan pihak pengamanan.
Hal ini bermula saat pihak keamana meminta supaya perwakilan dari massa aksi masuk kedalam Kantor Dinas pendidikan untuk menyampaikan aspirasinya.
Namun, masa aksi malah bernyanyi dengan lirik "Hati-Hati,Hati-Hati Propokasi", saat itu pihak pengaman tidak terima dibilang propokasi sehingga terjadi ketegangan. Namun, mampuh diredam.
Mahasiswa pun masih terus melakukan orasi dan meminta Kepala Dinas Pendidikan Rudyanto untuk turun menemui mereka.
Namun, demikian pihak keamanan juga menyampaikan bahwa Rudyanto tidak sedang di Kantor dan sedang melakukan dinas diluar kota di Medan.
Akan tetapi mahasiswa yang melakukan unjuk rasa tidak yakin dengan hal tersebut. Sehingga mereka pun masih bertahan untuk terus melakukan orasi dan menyampaikan tuntutan mereka.
Pihak kemanan dari Satpol PP yang merasa didorong saat menyampaian informasi bahwa Kepala Dinas tidak di Kantor pun tersulut emosi dan menyapaikan sejumlah penjelas dengan nada tinggi. Ketegangan pun semakin memanas.
Hingga akhirnya Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Riau Ahyu Suhendra turun kelokasi demo tersebut dan menjelaskan beberapa hal. Hingga pada akhirnya massa aksipun membubarkan diri.
Seperti diketahui, Para mahasiswa ini menuntut agar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Rudiyanto mundur dari jabatannya karena dinilai terlibat dalam politik yang ikut dalam acara partai dan melibatkan politik dalam dunia pendidikan dengan adanya beberapa spanduk yang bertuliskan "Lanjutkan" yang dinilai para massa aksi ini sebagai bentuk keterlibatkan Kadisdik dalam mendukung salah satu Bakal Calon Gubernur.
"Kapala Dinas Pendidikan Provinsi Riau kita tuntu untuk diberika sanksi oleh pihak yang berhak karena sudah melanggar undang-undang ASN. Ada dalam pasal 9 ayat 2 yaitu bawasanya pegawai negri sipil dilarang untuk terlibat dalam politik. Artinya tidak ada keterlibatan dan campur tangan, ketiga sudah jadi pegawai haruslah berlaku netral karena sudah sebagai aparataur negara," kata Koordinator Lapangan, Amri.(*)