Рет қаралды 8,316
Kalangan buruh dan pengusaha memprotes kebijakan pemerintah yang mewajibkan pekerja menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan besaran iuran sebesar 3%, dimana pengusaha membayar 0,5% dan pekerja 2,5%.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan program Tapera berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024 yang merevisi PP Tapera sebelumnya PP Nomor 25 Tahun 2020 merugikan buruh dan membebani pengusaha. Selain itu tidak ada kepastian program ini untuk akan membuat pekerja bisa mendapatkan rumah setelah PHK atau Pensiun.
Sementara Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam menilai penerbitan aturan Tapera ini tidak tepat karena dikeluarkan saat ekonomi melemah dan dunia usaha masih lesu. Selain itu Apindo sebelumnya juga telah menyampaikan pandangan kepada BP Tapera dan mengusulkan pemanfaatan daya BPJS Ketenagakerjaan untuk memenuhi perumahan pekerja.
Apindo juga mengatakan konsep menabung rumah di Tapera yang belum jelas juga menimbulkan pertanyaan banyak pihak terhadap keberlangsungan dan keberhasilannya.
Seperti apa pandangan buruh dan pengusaha terkait iuran wajib Tapera? Selengkapnya simak dialog Bramudya Prabowo dengan Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dalam Profit, CNBC Indonesia (Kamis, 30/05/2024).
Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di www.cnbcindonesia.com/.
CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN Indonesia.com.
CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision channel 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau iOS.
Follow us on social:
Twitter: / cnbcindonesia
Facebook Page: / cnbcindonesia
Instagram: / cnbcindonesia
/ cuap_cuan
Tiktok: bit.ly/38BYtJx
Spotify: spoti.fi/2BR7KkT