Рет қаралды 2,835,896
Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang menangkap seorang sopir truk yang menjadi buronan selama setahun karena kasus tabrak lari. Sopir truk yang bernama Bambang Susanto (56) itu ditangkap pada Kamis, saat sedang memancing di dekat tempat kosnya di Winangun, Kabupaten Kebumen. Bambang ditangkap karena dia menabrak seorang ibu beserta anaknya, yang mengendarai sepeda motor, pada Januari 2018 di Jalan Siliwangi, Semarang atau Pertigaan Hanoman. Saat itu, Bambang mengemudikan truk kontainer bernomor polisi B-9832-FXS. Akibat peristiwa itu seorang ibu yang bernama Indrawati (54) dan anaknya Oky Yudi Satriyo (10) luka parah dan membuat kaki mereka diamputasi.
Polisi mempertemukan Bambang dengan dua korbannya itu. Bambang menangis saat melihat kondisi keduanya. Oky yang harus digendong sang ayah, Wahyu Dwiyono, karena kedua kakinya harus diamputasi. Sedangkan Indrawati, duduk di kursi roda. Oky yang selalu dalam dekapan ayahnya, ogah melihat ke arah wajah Bambang. Sementara Wahyu terlihat menahan emosi. Dia meminta Bambang melihat kondisi anak dan istrinya yang kini cacat. Bambang kemudian membungkuk dan meminta maaf kepada Indrawati sembari menangis.
Akibat kehilangan kakinya, Indrawati yang sebelumnya berjualan makanan di sekitar perkantoran di Balai Kota Semarang kini hanya di rumah saja. Sedangkan Oky yang masih duduk di bangku sekolah dasar kelas 3 itu hilang keceriaannya. Pertemuan itu berakhir dengan saling memaafkan. Meski demikian, proses hukum terus berjalan. Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan Bambang dikenakan dua pasal, yakni Pasal 310 ayat 3 dan Pasal 312 UU Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.