Рет қаралды 61,526
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk segala tindakan yang mendukung agresi Israel ke Palestina.
Salah satunya membeli produk dari produsen yang berafiliasi dengan Israel.
Hal itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh.
Ia menjelaskan, pembelian produk yang berafiliasi dengan Israel merupakan contoh dukungan tidak langsung terhadap Zionis.
"Seperti misalnya dengan membeli produk produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram," kata Asrorun, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (10/11).
Hal itu tertuang dalam fatwa baru MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Dalam fatwa tersebut juga dijelaskan bahwa mendukung perjuangan Palestina merdeka hukumnya adalah wajib.
Niam mengatakan, masyarakat dapat melakukan berbagai upaya untuk mendukung perjuangan Palestina.
Misalnya mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan tersebut.
Kemudian umat Islam juga direkomendasikan untuk mendukung Palestina melalui penggalangan dana kemanusiaan, hingga salat gaib untuk para syuhada.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI Keluarkan Fatwa: Haram Beli Produk Pendukung Agresi Israel ke Palestina, www.tribunnews.com/nasional/2....
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
Host: Agung Laksono
VP: Gianta