Рет қаралды 10,425
Kabareskrim Polri Komjen, Wahyu Widada menjelaskan alasan pelaku judi online (judol) tidak ditahan. Menurutnya, jika hal tersebut dilakukan maka penjara bisa penuh. Pasalnya, ada 2,3 juta pemain judi online di Indonesia.
"Kalau 2,3 juta pelaku yang masang-masang kita tangkap, terus dia sudah judi enggak pernah menang, kita tangkap, kita masukkan penjara. penjaranya penuh dan enggak akan menghentikan ini," kata Wahyu.
Wahyu menegaskan, apabila semua pelaku judi online dipenjarakan, tidak akan serta merta menuntaskan permasalahan yang begitu merajalela di Tanah Air. Oleh karena itu menurutnya pendekatan efektif untuk memberantas judi online adalah memblokir situs judi online.
"Jadi bagaimana kita bisa melakukan penegakan hukum itu menggunakan suatu metode yang lebih penting. Kemudian dihilangin saja website-nya biar enggak main lagi. Lebih efektif seperti itu. Kalau yang (anak) kecil-kecil kita tangkap semua nanti penjaranya penuh," ungkap Wahyu.
Yuk Subscribe www.youtube.com/@OfficialSINDOnews
Informasi selengkapnya klik www.sindonews.com/
Wa Channel: whatsapp.com/channel/0029Va9lDjk90x30mpm5Vy14
Facebook : sindonews/
Instagram: sindonews
Twitter: SINDOnews
Tiktok: www.tiktok.com/@sindonews
#Judol #Judionline #Kabareskrim