Рет қаралды 3,077
Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dugaan suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pertolongan dan Pencarian (Basarnas) tahun 2021-2023 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuntut panjang.
Pangkalnya ketika dilakukan pengembangan dan penyidikan terhadap sebelas (11) orang yang terjaring OTT, KPK kemudian menetapkan lima (5) tersangka, dimana dua diantaranya adalah anggota aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI), yakni Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).
Penetapan dua tersangka dari angggota TNI aktif membuat pihak TNI keberatan karena TNI punya mekanisme hukum sendiri. Hal tersebut disampaikan Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko dalam jumpa pers di Mabes TNI.
"Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri"
Dalam waktu bersamaan beberapa petinggi TNI mendatangi gedung KPK dengan tujuan melakukan koordinasi dan membahas penetapan tersangka Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dalam dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Dari pertemuan dengan KPK, pihak TNI menyampaikan telah ada kesepakatan bahwa proses hukum Marsdya Henri maupun Letkol Afri akan ditangani Puspom TNI.
Sementara KPK sendiri melalui Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan ada kekhilafan dari tim penyelidik saat OTT dan meminta maaf kepada TNI terkait penanganan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI.
Lanjut Tanak, mengacu kepada Undang-undang, lembaga peradilan terdiri dari empat yakni militer, umum, agama dan Tata Usaha Negara (TUN). Ia menjelaskan peradilan militer khusus untuk anggota militer, sedangkan peradilan umum untuk sipil.
"Ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer"
Kasus tersebut kemudian memunculkan beragam pertanyaan, misalnya kalau ada anggota TNI aktif menduduki jabatan sipil dan kemudian melakukan pelanggaran hukum seperti dalam Kabasarnas, siapa yang berhak mengadili, apakah ikut peradilan sipil atau militer.
Pertanyaan lainnya adalah, munculnya usulan agar penempatan anggota TNI aktif dalam jabatan-jabatan sipil sebaiknya ditinjau kembali. Karena seperti contoh ketika terjadi persoalan dengan individunya justru menimbulkan ketegangan antara KPK dan TNI.
MIHCaST Unggul Edisi Spesial kali ini kedatangan narasumber spesial yakni Bapak Brigjen (Chk) Suryadi Syamsir, S.H., M.H. Beliau adalah Kepala Oditurat Militer Tinggi Makassar.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
MiHCaST Unggul adalah podcast produksi Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila (MIH UP).
MIH UP terdiri dari 3 konsentrasi yaitu :
1. Hukum Bisnis
2. Hukum Konstitusi dan Tata Kelola Pemerintahan
3. Hukum Pidana dan Siber
Link Web : magisteroflaw.univpancasila.a...
IG : / magisterofl. . / / mihcast.ung. .
FB : / magisterofla. .
Twitter : magisteroflawup?t...
Tiktok : / magisteroflaw. . / / mihcastunggul. .
BeritaSatu (BTV)
Buletin iNews (GTV)
CNN Indonesia (CNN Indonesia/Trans TV)
Fokus (Indosiar)
iNews (iNews)
Kabar (tvOne)
Klik Indonesia (TVRI)
Kompas (Kompas TV)
Sumber Foto: Penapost.id