Рет қаралды 9,485
Dalam sistem perpajakan, perusahaan retail digolongkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) baik yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ataupun penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Hal ini diatur lebih lanjut dalam beberapa peraturan.
Ingin tahu peraturan apa saja? Tonton videonya sampai akhir ya.
Apabila anda ingin mendapatkan video series tentang bagaimana anda bisa mengembangkan usaha anda dengan lebih luar biasa, klik
dconsulting.id/videoseries/
Belajar Akuntansi dalam membuat Laporan Keuangan yang benar dan akurat untuk usaha Anda, klik
dconsulting.id/mahiraccounting
Bergabung bersama dengan komunitas bisnis di Telegram, dimana anda bisa sharing di dalam grup dan mendapatkan informasi-informasi seputar bisnis yang selalu update setiap hari, gabung secara gratis melalui link berikut
t.me/dconsultingid
Ikuti tips-tips terbaru di social media kita lainnya
Instagram: / dedysidarta_official
Facebook: / dedysidarta
Instagram: / dconsulting.id
Facebook: / dconsulting.id
#pajakretail #bayarpajak #bisnisretail