Рет қаралды 29,111
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pegi Setiawan dinyatakan bebas usai menangkan gugatan praperadilan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Hakim Eman Sulaeman selaku hakim tunggal, dalam putusannya menyatakan sejumlah pertimbangan atas perkara tersebut. Hakim menilai Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur.
Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada 2016 silam kembali ramai dan menjadi sorotan publik setelah tayangnya film "Vina: Sebelum 7 Hari".
Netizen ramai memperbincangkan kasus pembunuhan Vina dan mendesak polisi untuk mengejar pelaku yang belum tertangkap.
Pegi Setiawan pun ditangkap pada 21 Mei 2024, sebagai tersangka otak pembunuhan Vina.
Netizen kembali menyoroti pernyataan Pegi saat konferensi pers yang mengatakan "Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Ini fitnah. Saya rela mati".
Lalu, seperti apa kebenarannya?
Saksikan Ni Luh Vodcast episode Vina Cirebon (part 1) berikut ini.
Saksikan juga penelusuran Ni Luh mengungkap fakta kasus pembunuhan Vina Cirebon dalam program NI LUH di sini:
kzfaq.info...
kzfaq.info...
========================================================================
Sahabat KompasTV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel KZfaq KompasTV, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di www.kompas.tv/.... Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube KompasTV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv
Media sosial KompasTV:
Facebook: / kompastv
Instagram: / kompastv
Twitter: / kompastv
TikTok: / kompastvnews
#vinacirebon #niluh #pegisetiawan