Рет қаралды 186
BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. penghapusan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan ini mau tidak mau pada akhirnya harus dihapus karena sudah menjadi amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. UU itu memerintahkan pemerintah untuk adil dalam memberikan fasilitas kesehatan masyarakat.Penghapusan akan dilakukan bertahap hingga 2025. Sebagai penggantinya, pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
#indonesia #beritaterkini #bpjskesehatan