Penemuan Hukum dan Pembentukan Hukum

  Рет қаралды 2,998

Gindha Ansori Wayka

Gindha Ansori Wayka

4 жыл бұрын

konten materi perkuliahan tentang Penemuan Hukum dan Pembentukan Hukum

Пікірлер: 246
@rangga_riqo2344
@rangga_riqo2344 2 жыл бұрын
Nama Erlangga Adnus NPM 21211192 Kesimpulan: interpretasi atau penafsiran, metode penemuan hukum yang memberi penjelasan yang gemblang mengenai teks undang-undang agar ruang lingkup kaedah dapat di tetapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu. Metode interpretasi ini adalah sarana atau alat untuk mengetahui makna undang undang. Interpretasi atau penafsiran dilakukan dengan beberapa metode yaitu: gramatikal, historis , sistimatis, teleologis, perbandingan hukum, dan futuristis. Konstruksi hukum yaitu digunakan hakim sebagai metode penemuan hukum apabila dalam mengadili perkara tidak ada peraturan yang mengatur secara khusus mengenai peristiwa yang terjadi. Konstruksi hukum dilakukan dengan menggunakan logika berpikir yaitu: 1 argumentum per analogian, sering di sebut analogi. 2 penyempitan hukum, peraturan yang sifatnya umum. 3 argumentum a contrario.
@windaafeby6752
@windaafeby6752 3 жыл бұрын
Winda feby lantang 20211247 Selasa kamis offline 1.metode interpretasi hukum : Penjelasan setiap istilah dari suatu perjanjian apabila terdapat pengertian ganda atau tidak jelas dan para pihak memberikan pengertian yg berbeda terhadap istilah yg sama atau tidak dapat memberikan arti apapun terhadap istilah tsb. Tujuan utama adalah menjelaskan maksud sebenarnya dr para pihak memberikan penjelasan mengenai maksud para pihak spt dinyatakan dlm kata” yg digunakan oleh para pihak dilihat dari keadaan yg mengelilinginya. PROSEDUR PENEMUAN HUKUM Untuk dapat menyelesaikan suatu perkara hakim harus terlebih dahulu mengetahui secara obyektif tentang duduk perkara sebenarnya sabagai dasar putusannya dan bukan secara ‘a priori’ menemukan putusannya sedang pertimbangannya kemudian dikonstruksi
@riokaleno4608
@riokaleno4608 3 жыл бұрын
Nama : M. Rio Darma Setiawan Npm : 20211284 Kelas : selasa-kamis (offline) Kesimpulan : metode interpretasi hukum adalah penjelasan setiap istilah dari suatu perjanjian apabila terdapat pengertian gandan atau tidak jelas dan para pihak memberikan pengertian yg berbeda terhadap istilah yg sama atau tidak dapat memberikan arti apapun terhadap istilah tsb
@putrioctavia9278
@putrioctavia9278 3 жыл бұрын
Nama: Putri Octavia Npm: 20211205 Kesimpulan: Penemuan hukum adalah suatu metode untuk mendapatkan hukum dalam hal peraturannya sudah ada akan tetapi tidak jelas bagaimana penerapannya pada suatu kasus yang konkret. Penemuan hukum (rechtsvinding) adalah proses pembentukan hukum oleh hakim atau aparat hukum lainnya yang ditugaskan untuk penerapan peraturan hukum umum. - Berikut ini beberapa faktor penting dalam pembuatan hukum: 1. Diperlukan otoritas atau kewenangan negara. 2. Hanya institusi tertentu yang dapat membuat hukum termasuk undang-undang. 3.Lembaga yang membuat hukum telah diberi wewenang untuk melakukannya. 4. Terdapat sanksi bagi yang melanggar hukum. 5. Sanksi dijatuhkan oleh pihak yang diberi otoritas atau kewenangan oleh negara.
@muhammadtaufiq3843
@muhammadtaufiq3843 3 жыл бұрын
Nama : Muhammad Taufiq Qurrosyad Npm : 20211433 Kelas : Selasa kamis Kesimpulan : A. Penemuan hukum dan pembentukan hukum 1. Metode interpretasi hukum Suatu pengertian terhadap istilah yang sama atau tidak memberikan arti apapun pada istilah tersebut. Tujuan utamanya adalah menjelaskan maksud sebenarnya dari para pihak atau merupakan suatu kewajiban memberikan penjelasan mengenai maksud para pihak seperti dinyatakan dalam kata-kata yang digunakan oleh pihak dilihat dari keadaan yang mengelilinginya. 2. Metode kontruksi hukum Metode yang digunakan hakim pada saat ia dihadapkan pada situasi adanya kekosongan hukum (rechts vacuum) atau kekosongan hukum (wet vacuum), karena dalam prinsipnya hakim tidak boleh menolak suatu perkara untuk diselesaikan dengan dalih hukumnya tidak ada atau belum mengaturnya ( ius curia novit ) adalah metode konstitusi hukum.
@aliffiadewifebriantialiffi8795
@aliffiadewifebriantialiffi8795 3 жыл бұрын
Nama: Aliffia Dewi Febrianti NPM: 20211165 Jadwal Kuliah: Senin&Rabu (online) Kesimpulan: Interpretasi atau penafsiran, merupakan metode penemuan hukum yang memberi penjelasan yang gamblang mengenai teks undang-undang agar ruang lingkup kaedah dapat ditetapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu. Metode interpretasi ini adalah sarana atau alat untuk mengetahui makna undang-undang. >Interpretasi atau penafsiran dilakukan dengan beberapa metode, yaitu: 1. Gramatikal 2. Historis 3. Sistimatis 4. Teleologis 5. Perbandingan hukum.
@hengkiirawan2447
@hengkiirawan2447 3 жыл бұрын
Hengki Irawan NPM 20211322 Seorang Hakim harus mampu menjalankan hukum berdasarkan interpretasinya, dan tidak dapat menolak berdasarkan ketidakjelasan peraturan atau undang undang yang diterbitkan.
@patennuri2524
@patennuri2524 2 жыл бұрын
Nama : Paten Nuri Npm : 21211047 A. Metode interpretasi hukum yaitu: Interpretasi hukum merupakan penjelasan setiap istilah dari suatu perjanjian apabila terdapat pengertian ganda atau tidak jelas dan para pihak memberikan pengertian yang berbeda. Tujuannya untuk menjelaskan maksud sebenarnya berdasarkan suatu keadaan yang mengelilinginya. - Beberapa metode interpretasi yaitu: 1. Berdasarkan arti perkataan/ istilah 2. Sejarah 3. Sistematis 4. Sosiologis 5. Otentik 6. Interpretasi konperatif 7. Antisiatif/futurik 8. Interpretasi restriktif 9. Interpretasi ekstentif B. Metode kontruksi hukum yaitu: suatu metode dimana hakim dihadapkan dengan situasi kekosongan hukum. - Karakteristiknya progesif: 1. Berdasarkan apresiasi hakim sendiri 2. Nilai-nilai dalam masyarakat 3. Nilai-nilai hukum
@bungadewiasmara5664
@bungadewiasmara5664 2 жыл бұрын
Nama : Bunga Dewi Asmara NPM : 21211010 Kesimpulan : •Metode interpretasi hukum yaitu : Interpretasi hukum merupakan penjelasan setiap istilah dari suatu perjanjian apabila terdapat pengertian ganda atau tidak jelas dan para pihak memberikan pengertian yang berbeda. Tujuannya untuk menjelaskan maksud sebenarnya berdasarkan suatu keadaan yang mengelilinginya. - Beberapa metode interpretasi yaitu : 1. berdasarkan arti perkataan/istilah 2. sejarah 3. sistematis 4. sosiologis 5. otentik 6. interpretasi konperatif 7. antisiatif/futurik 8. interpretasi restriktif 9. interpretasi ekstentif •Metode kontruksi hukum yaitu suatu metode dimana hakim dihadapkan dengan situasi kekosongan hukum. Karakteristiknya progesif : 1. berdasarkan apresiasi hakim sendiri 2. nilai-nilai dalam masyarakat 3. nilai-nilai hukum
@daffaalrizqii9925
@daffaalrizqii9925 3 жыл бұрын
Nama : Daffa Alrizqi aj Npm :20211180 Kelas : senin rabu Kesimpulan: A. Penemuan hukum dan pembentukan hukum 1. Metode interpretasi hukum Suatu pengertian terhadap istilah yang sama atau tidak memberikan arti apapun pada istilah tersebut. Tujuan utamanya adalah menjelaskan maksud sebenarnya dari para pihak atau merup akan suatu kewajiban memberikan penjelasan mengenai maksud para pihak seperti dinyatakan dalam kata-kata yang digunakan oleh pihak dilihat dari keadaan yang mengelilinginya. 2. Metode kontruksi hukum Metode yang digunakan hakim pada saat ia dihadapkan pada situasi adanya kekosongan hukum (rechts vacuum) atau kekosongan hukum (wet vacuum), karena dalam prinsipnya hakim tidak boleh menolak suatu perkara untuk diselesaikan dengan dalih hukumnya tidak ada atau belum mengaturnya (ius curia novit ) adalah metode konstitusi hukum.
@elladella738
@elladella738 3 жыл бұрын
BABK PENEMUAN HUKUM DAN PEMBENTUKAN HUKUM SEBAGAI PENGISI RUANG KOSONG HUKUM A. Metode Interpretasi Hukum Interpretasi merupakan penjelasan setiap istilah dari suatu perjanjian apabila terdapat pengertian ganda atau tidak jelas dan para pihak memberikan pengertian yang berbeda terhadap istilah yang sama atau tidak dapat memberikan arti apa pun terhadap istilah tersebut. Tujuan utama interpretasi adalah menjelaskan maksud sebenarnya dari para pihak atau merupakan suatu kewajiban memberikan penjelasan mengenai maksud para pihak seperti dinyatakan dalam kata-kata yang digunakan oleh para pihak dilihat dari keadaan-keadaan yang mengelilinginya. Dalam Pasal 22 Algemene Bepalingen van Wetgeving (Ketentuan Umum Peraturan Perundang-undangan) yang berlaku pada zaman Hindia Belanda dahulu disebutkan bahwa hakim dilarang menolak mengadili suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak adanya atau tidak jelasnya peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 yang sekarang berlaku di indonesia disebutkan bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Ketentuan itu dimaksudkan agar masyarakat pencari keadilan tidak ditinggalkan dengan perselisihan-perselisihan yang tidak diselesaikan, sehingga berada dalam ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Hakim sebagai organ pengadilan dianggap mengetahui dan memahami hukum terhadap apa pun Juga. Pencari keadilan datang
@andreferdinan5943
@andreferdinan5943 3 жыл бұрын
Nama: Andre perdinan hasan Npm:20211271 Kelas: Selasa kamis Kesimpulan: Interpretasi atau penafsiran, merupakan metode penemuan hukum yang memberi penjelasan yang gamblang mengenai teks-undang agar ruang lingkup kaedah dapat diatur sesuai dengan peristiwa tertentu. Metode interpretasi ini adalah sarana atau alat untuk melihat makna undang-undang. > Interpretasi atau penafsiran dilakukan dengan beberapa metode, yaitu: 1. Gramatikal 2. Historis 3. Sistimatis 4. Teleologis 5. Perbandingan hukum.
@abdoelrohim3809
@abdoelrohim3809 3 жыл бұрын
NAMA : ABDUL ROHIM NPM : 20211189 KELAS : SELALA - KAMIS (ONLINE) KESIMPULAN : A. METODE INTERPRETASI HUKUM Interpretasi merupakan penjelasan setiap istilah dari suatu perjanjian apabila terdapat pengertian ganda atau tidak jelas dan para pihak memberikan pengertian yang berbeda terhadap istilah yang sama atau tidak dapat memberikan arti apa pun terhadap istilah tersebut. Dengan tujuan utamanya yaitu menjelaskan maksud sebenarnya dari para pihak atau merupakan suatu kewajiban memberikan penjelasan mengenai maksud para pihak seperti dinyatakan dalam kata - kata yang digunakan oleh para pihak dilihat dari keadaan - keadaan yang mengelilinya. B. METODE KONSTRUKSI HUKUM yaitu salah satu metode yang akan digunakan oleh hakim pada saat ia dihadapkan pada situasi adanya kekosongan hukum atau kekosongan undang-undang, karena pada prinsipnya hakim tidak boleh menolak perkara untuk diselesaikan dengan dalih hukumnya tidak ada atau belum mengaturnya adalag metode konstruksi hukum.
@imeltaa1758
@imeltaa1758 3 жыл бұрын
Nama:imeltha qia juliana Npm:20211408 Kelas:selasa kamis Kesimpulannya A.PENEMUAN HUKUM DAN PEMBENTUKAN HUKUM. 1.Metode interpretasi hukum. Interprtasi merupakan penjelasan setiap istilah dari suatu perjanjian apabila terdapat pengertian ganda atau tidak jelas para pihak memberikan pengertian yang berbeda terhadap istilah yang sama atau tidak dapat memberikan arti apapun terhadap istilah tersebut. 2.metode konstruksi hukum. Salah satu metode yang akan di gunakan oleh hakim pada saat ia di hadapkan pada situasi adanya kekosongan hukum (rechts vacuum)atau kekosaonhan undang undang (wet vacuum),karena pada prinsipny hakim tidak boleh menolak perkara untuk di selesaikan dengan dalih hukunnya tidak ada/belum mengaturnya.
@raflialhadahusi7577
@raflialhadahusi7577 2 жыл бұрын
Nama : rafli al hadahusi Npm : 21211054 KESIMPULAN : A. METODE INTERPRETASI HUKUM - Interpretasi = penjelasan setiap istilah dari perjanjian apabila terdapat pengertian ganda suatu atau tidak jelas. - Tujuan utama = menjelaskan maksud sebenarnya dari para pihak. Hakim menggunakan beberapa metode interpretasi sebagaimana yang disampaikan oleh Sudikno Mertokusumo dan A. Pilo; 1). Penafsiran Menurut Arti Perkataan atau ilstilah (Gramatikal) Penafsiran UU menurut arti kata (Grammaticale Interpretatie) hanyalah cara penafsiran yang pertama, yg dengan sendirinya akan membimbing hakim ke arah penafsiran yg lain. 2). Penafsiran Menurut Sejarah (Historische Interpretatie) - Penafsiran menurut sejarah undang-undang Hendak dicari dengan maksud ketentuan UU seperti yang dilihat atau dikehendaki oleh pembentuk UU pada waktu pembentukannya. - Penafsiran menurut sejarah hukum = Hendak memahami UU dalam konteks seluruh sejarah hukum. Hukum 3). Penafsiran Menurut Sistem yang Ada Dalam Penafsiran hukum untuk mencari maksud suatu (Systematische Interpretatie, Dogmatie Interpretatie) peraturan sesuai dengan sistem materiil (asas hukum) yang menjadi dasar peraturan hukum yang bersangkutan. 4). Penafsiran Sosiologis (Teleologische Interpretatie / Sociologische Interpretatie) Suatu penafsiran untuk memahami suatu peraturan hukum. 5).Penafsiran Otentik / penafsiran resmi (Authentieke Interpretatie) Penafsiran yang diberikan sendiri oleh pembuat UU berupa penjelasan yang dilampirkan sebagai bagian yang tak terpisah dengan UU nya. (bersifat; mengikat umum) 6). Interpretasi Komparatif Penafsiran dengan memperbandingkan tujuan hendak dicari kejelasan mengenai suatu ketentuan UU. 7). Interpretasi Antisipatif atau Futuristik Menafsirkan ketentuan perundang-undangan dengan berpedoman pada kaedah perundang-undangan yg belum mempunyai kekuatan hukum. 8). Interpretasi Restriktif Menjelaskan suatu ketentuan UU ruang lingkup ketentuan bahwa UU itu dibatasi. 9). Interpretasi Ekstensif Memperluas arti suatu istilah atau pengertian dalam (pasal) UU. B. METODE KONSTRUKSI HUKUM Tujuan; agar hasil putusan hakim dalam peristiwa konkret yang ditanganinya dapat memenuhi rasa keadilan serta memberikan kemanfaatan bagi pencari keadilan. 1). Prosedur Penemuan Hukum (Rechtsvinding). Kegiatan yg runtut dan berkesinambungan dengan kegiatan pembuktian. 2). Perkembangan Penemuan Hukum. ~)) Legisme ; Satu-satunya sumber hukum adalah UU sebagai konsekuensi dari kepastian hukum terutama bagi negara yang menganut Sistem Hukum Eropa Continental. ~)) Begriffs-jurisprudenz ; UU yg tidak lengkap sekalipun tetap mempunyai peranan penting, tetapi hakim mempunyai peranan yg lebih aktif. ~)) Aliran yg Berlaku Sekarang Sumber hukum tidak hanya UU atau peradilan 3). Penemuan dan Pembentukan Hukum Oleh Hakim. ~)) Hakim merupakan Faktor Pembentukan Hukum. ~)) Keputusan Hakim bukan Peraturan Umum. 4). Gagasan Hukum Yang Progresif. ~)) Progresif; berasal dari kata progress, berarti kemajuan. ~)) Konsep hukum progresif tidak lepas dari konsep progresivisme, yg bertitik tolak dari pandangan kemanusiaan. 5). Pengisian Ruang Kosong Hukum. Sesuatu yg harus dilakukan mengingat perkembangan dan perubahan dalam masyarakat yg demikian cepat dewasa.
@vanesiasitanggang9538
@vanesiasitanggang9538 Жыл бұрын
Nama : vanesia Npm : 22211231 Kelas : Selasa jam 8pagi Kesimpulan : Interpretasi hukum yaitu penjelasan apabila terdapat pengertian yg berbeda dan tidak jelas.tujuan utamanya adalah menjelaskan maksud sebenarnya dari para pihak yang merupakan yg berkewajiban memberikan penjelasan. Jenis interpretasi sejarah hukum - Rechts historische interpretatie (PSHI) -Wets histon'sche interpretatie (PSPU) -penafsiran menurut sistem yg ada dalam hukum - penafsiran sosiologis - penafsiran otentik - penafsiran komparatif - interpretasi antisipatif - interpretasi restriktif - interpretasi ekstensif - Aliran perkembangan penemuan hukum didunia A.LEGISME B.BEGRIFFS-JURISPRUDENZ C.ALIRAN YG BERLAKU SEKARANG Tiga sendi konstruksi hukum 1.ANALOGI 2. Rechtsverfijnding" (penghalusan hukum) 3.ARGUMENTUM A CONTRARIO Penemuan hukum (rechtsvinding) bukanlah suatu kegiatan yg berdiri sendiri,tetapi merupakan kegiatan yg runtut dan berkesinambungan dgn kegiatan pembuktian.
@komangrikowiprayuda4106
@komangrikowiprayuda4106 3 жыл бұрын
Nama : Komang Riko Wiprayuda Npm : 20211078 Kesimpulan : PENEMUAN HUKUM DAN PEMBENTUKAN HUKUM SEBAGAI PENGISI RUANG KOSONG HUKUM A. Metode Interpretasi Hukum Interpretasi merupakan penjelasan setiap istilah dari suatu perjanjian apabila terdapat pengertian ganda atau tidak jelas dan para pihak memberikan pengertian yang berbeda terhadap istilah yang sama atau tidak dapat memberikan arti apa pun terhadap istilah tersebut. Tujuan utama interpretasi adalah menjelaskan maksud sebenarnya dari pihak seperti dinyatakan dalam kata-kata yang digunakan oleh para pihak dilihat dari keadaan-keadaan yang mengelilinginya. Dalam Pasal 22 Algemene Bepalingen van Wetgeving (Ketentuan Umum Peraturan Perundang-undangan) yang berlaku pada zaman Hindia Belanda dahulu disebutkan bahwa hakim dilarang menolak mengadili suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak adanya atau tidak jelasnya peraturan perundang- undangan. Dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 yang sekarang berlaku di indonesia disebutkan bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Beberapa metode interpretasi yang disampaikan oleh Sudikno Mertokusumo dan A.Pilo: 1. Penafsiran Menurut Arti Perkataan atau Istilah (gramatikal) 2. Penafsiran Menurut Sejarah 3. Penafsiran Menurut Sistem yang Ada dalam Hukum 4. Penafsiran Sosiologis 5. Penafsiran Otentik 5. Interpretasi Kompratif 7. Interpretasi Antisipatif atau Futuristik 8. Interpretasi Restriktif 9. Interpretasi Ekstensif B. Metode Kontruksi Hukum Metode yang akan digunakan oleh hakim pada saat ia dihadapkan pada situasi adanya kekosongan hukum atau kekosongan undang-undang.karena prinsipnya hakim tidak boleh menolak perkara untuk diselesaikan dengan dalin hukumnya tidak ada atau belum mengaturnya (asas ius curia novit) adalah metode kontruksi hukum.
@haka4972
@haka4972 3 жыл бұрын
Nama : Hanifah Kamilah Sandi NPM : 20211454 Kelas : Selasa & Kamis (online) Penemuan hukum Metode interpretasi hukum Metode konstruksi hukum Karakteristik penemuan hukum yg progresif: Prosedur penemuan hukum Aliran perkembangan penemuan hukum di dunia
@akbartriharto8710
@akbartriharto8710 3 жыл бұрын
Nama : Akbar Triharto Wahyudi NPM : 20211007 Kelas : Senin - Rabu (online) PENEMUAN HUKUM DAN PEMBENTUKAN HUKUM SEBAGAI PENGISI RUANG KOSONG HUKUM A).Metode Interpretasi Hukum Interpretasi merupakan penjelasan dari setiap istilah dari suatu perjanjian apabila terdapat pengertian ganda atau tidak jelas dan para pihak memberikan pengertian yang berbeda terhadap istilah yang sama atau tidak dapat memberikan arti apapun terhadap istilah tsb. Metode Interpretasi disampaikan oleh Sudikno Mertokusumo dan A. Pilo 1).Penafsiran Menurut Arti Perkataan atau Istilah (Gramatikal) 2).Penafsiran Menurut Sejarah Hukum (Historiche Interpretatie) a.Penafsiran menurut sejarah hukum (rechts historiche interpretatie) atau PSHI b.Penafsiran menurut sejarah penetapan peraturan perundang-undang (wets historiche interpretatie) atau PSPU 3).Penafsiran Menurut Sistem yang Ada dalam Hukum (Systematiache Interpretatie, Dogmatie Interpretatie) 4).Penafsiran Sosiologis (Telelogische Interpretatie/Sociologiche Interpretatie) 5).Penafsitan Otentik (Aunthentieke Interpretatie) 6).Interpretasi Komparatif 7).Interpretasi Antisipatif atau Futuristik 8).Interpretasi Restriktif 9).Interpretasi ekstensif B).Metode Konstruksi Hukum Metode konstraksi hukum,saat hakim dihadapkan pada situasi adanya kekosongan hukum (rechts vacuum) atau kekosongan undang-undang (wet vacuum),karena pada prinsipnya hakim tidak boleh menolak perkara untuk diselesaikan dengan dalih hukumnya tidak ada atau belum mengaturnya (asas ius curia novit) KARAKTERISTIK PENEMJUAN HUKUM YANG PROGRESIF 1).Penemuan hukum yang didasarkan atas apresiasi hakim sendiri dengan bimbingan oleh pandanganya atau pemikiran nya secara mandiri,dengan berpijak pada pandangan bahwa hukum itu ada untuk mengabdi kepada manusia. 2).Penemuan hukum yang mampu menciptakan nilai-nilai baru dalam kehidupan masyarakat,atau melakukan rekayasa dalam suatu masyarakat yang sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi serta keadaan masyarakat. 3).Penemuan hukum yang bersandarkan padaa nilai-nilai hukum,kebenaran dan keadilan,serta juga etika dan moralitas. PROSEDUR PENEMUAN HUKUM Untuk dapat menyelesaikan atau mengakhiri suatu perkara dan sengketa setepat-tepatnya hakim harus terlebih dahulu mengetahui secara objektif tentang duduk perkara sebenarnya sebagai dasar putusannya sedang pertimbangannya kemudia dikonstruksi. ALIRAN PERKEMBANGAN PENEMUAN HUKUM DIDUNIA A).LEGISME B).BEGRIFFS-JURISPRUDENZ C).ALIRAN YANG BERLAKU SEKARANG
@irfanmaulana7420
@irfanmaulana7420 3 жыл бұрын
NAMA : IRFAN MAULANA KELAS : SENIN & RABU NPM : 20211134 KESIMPULAN Berdasarkan rumusan masalah dan pembahasan dalam makalah ini yang telah diuraikan secara rinci di atas, dapat diambil kesimpulan, sebagai berikut: Penemuan hukum merupakan pembentukan hukum oleh hakim atau aparat hukum lainnya yang ditugaskan untuk penerapan peraturan hukum umum pada peristiwa hukum konkrit, juga merupakan proses konkretisasi atau individualis peraturan hukum (das sollen) yang bersifat umum dengan mengingat akan peristiwa konkrit (das sein) tertentu, jadi dalam penemuan hukum yang penting adalah bagaimana mencarikan atau menemukan hukumnya untuk peristiwa konkrit. Dengan demikian oleh peraturan perundangan telah diakui, bahwa pekerjaan hakim merupakan faktor pembentuk hukum. Ada 10 Penafsiran hukum yaitu : Penfsiran Interprestasi Tata Bahasa (grammatikal) Penafsiran Interprestasi Sosiologis/ teleologis Penafsiran Interprestasi Sistematis (dogmatis) Penafsiran Interprestasi Historis Penafsiran Interprestasi Perbandingan Penafsiran Nasional Penafsiran ekstensif Penafsiran Restriktif Penafsiran Analogis Penafsiran a contrario (menurut peringkaran) Dalam Pengisian Kekosongan Hukum, ada dua cara : Hakim Memenuhi Kekosongan Hukum Kontruksi Hukum
@MAD98
@MAD98 3 жыл бұрын
NAMA : AHMAD HIDAYAT NPM : 20211342 KELAS : PIH POLDA 21 Metode Interpretasi Hukum ialah yang memberi penjelasan yang gamblang mengenai teks undang-undang agar ruang lingkup kaedah dapat ditetapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu, metode interpretasi ini adalah sarana atau alat untuk mengetahui makna undang-undang.
@anandahimawan3072
@anandahimawan3072 3 жыл бұрын
NAMA : ANANDA HIMAWAN NPM : 20211453 KELAS : SELASA - KAMIS (ONLINE) KESIMPULAN : A.Metode Interpretasi Hukum ialah penjelasan setiap istilah dari suatu perjanjian apabila terdapat pengertian ganda atau tidak jelas dan para pihak memberikan pengertian yang berbeda terhadap istilah yang sama atau tidak dapat memberikan arti apapun terhadap istilah tersebut. B. Prosedur Penemuan Hukum. Untuk dapat menyelesaikan suatu perkara Hakim harus terlebih dahulu mengetahui secara objektif tentang duduk perkara sebenarnya sebagai dasar putusannya. Setelah Aceh menganggap terbukti peristiwa yang menjadi sengketa maka Hakim harus menentukan peraturan apakah yang menguasai sengketa antara kedua belah pihak. Soal menemukan hukumnya adalah urusan hakim dalam mempertimbangkan putusannya wajib karena jabatannya melengkapi alasan alasan hukum yang tidak dikemukakan lagi oleh para pihak.
@agungsaputra8646
@agungsaputra8646 3 жыл бұрын
Nama:Agung Saputra Npm:20211175 Kelas:Senin-Rabu (Online) Kesimpulan: PENEMUAN HUKUM DAN PEMBENTUKAN HUKUM SEBAGAI PENGISI RUANG KOSONG HUKUM A.Metode Intervertasi Hukum Intervertasi merupakan penjelasan setiap istilah dari suatu perjanjian apabila terdapat pengertian ganda atau tidak jelas dan para pihak memberikan pengertian yang berbeda. Tujuan utama intervertasi adalah menjelaskan maksud sebenarnya dari para pihak atau merupakan suatu kewajiban memberikan penjelasan mengenai maksud para pihak seperti dinyatakan dalam kata-kata yang digunakan oleh para pihak dilihat dari keadaan-keadaan yang mengelilinginya. Metode Interpertasi disampaikan oleh Sudikno Mertokusumo dan A.Pilo 1.Penafsiram Menurut Arti Perkataan atau Istilah (Gramatika) 2.Penafsiran Menurut Sejarah (Historische Interpretatie) 3.Penafsiran Menurut Sistem yang ada dalam Hukum (Systematiache Interpretatie,Dogmatie Interpretatie) 4.Penafsiran Sosiologis (Teleologische Interpretatie/Sociologische Interpretatie) 5.Penafsiran Otentik (Authentieke Interpretatie) 6.Interpretasi Komparatif 7.Interprestasi Antisipatif atau Futuristik 8.Interprestasi Restriktif 9.Interprestasi Ekstensif. B.Metode Konstruksi Hukum Metode Konstruksi Hukum,saat hukum dihadapkan pada situasi adanya kekosongan hukum (rechts vocuum) atau kekosongan undang-undang (wet vacuum), karena pada prinsipnya hakim tidak boleh menolak perkara untuk diselesaikan dengan dalih hukumnya tidak ada atau belum mengaturnya (asas ius curia novit). Karakteristik Penemuan Hukum yang Progresif 1.Penemuan hukum yang didasarkan atas apresiasi hakim sendiri dengan dibimbing oleh pandangannya atau pemikirannya secara mandiri. 2.Penemuan hukum yang mampu menciptakan nilai-nilai baru dalam kehidupan masyarakat. 3.Penemuan hukum yang bersandarkan pada nilai-nilai hukum,kebenaran dan keadilan,serta juga etika dan moralitas. 1.Prosedur Penemuan Hukum 2.Airan Perkembangan penemuan hukum di dunia A.LEGISME B.BEGRIFS-JURISPRUDENZ C.ALIRAN YANG BERLAKU SEKARANG 3.Penemuan dan Pembentukan Hukum Oleh Hakim. Perubahan UUD 1945 melahirkan 2 lembaga di lingkungan kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung A.Mahkamah Agung B.Mahkamah Konstitusi C.Komisi Yudisial
@itskindapujaa
@itskindapujaa Жыл бұрын
Nama : Putri Silmiraza NPM : 22211250 Kelas : Hari Selasa (08.00-10.30) Offline Kesimpulan : Metode Interpretasi Hukum interpretasi merupakan penjelasan setiap istilah dari suatu perjanjian apabila terdapat pengertian ganda atau tidak jelas dan para pihak memberikan pengertian yang berbeda terhadap istilah yang sama atau tidak dapat memberikan arti apa pun terhadap istilah tersebut. Tujuan utama interpretasi adalah menjelaskan maksud sebenarnya dari para pihak atau merupakan suatu kewajiban memberikan penjelasan mengenai maksud para pihak seperti dinyatakan dalam kata-kata yang digunakan oleh para pihak dilihat dari keadaan-keadaan yang mengelilinginya. * Dalam Pasal 22 Algemene Bepalingen van Wetgeving (Ketentuan Umum Peraturan Perundang-undangan) yang berlaku pada zaman Hindia Belanda dahulu disebutkan bahwa hakim dilarang menolak mengadili suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak adanya atau tidak jelasnya peraturan perundang-undangan * Metode interpretasi menurut Sudikno Mertokusumo dan A. Pilo, 1. Penafsiran Menurut Arti Perkataan atau Istilah (Gramatikal) Bahasa merupakan alat satu-satunya yang dipakai pembuat undang-undang untuk menyatakan kehendaknya. 2. Penafsiran Menurut Sejarah (Historische Interpretatie) Makna ketentuan dalam suatu peraturan perundang-undangan dapat juga ditafsirkan dengan cara meneliti sejarah pembentukan peraturan itu sendiri, penafsiran ini dikenal dengan interpretasi historis. Ada 2 (dua) macam interpretasi historis, yaitu: penafsiran menurut sejarah hukum (rechts historische interpretatie) disingkat dengan pshi b. penafsiran menurut sejarah penetapan peraturan perundang-undangan (wets historische interpretatie) disingkat pspu 3. Penafsiran Menurut Sistem yang Ada dalam Hukum (Systematiache lnterpretatie, Dogmatie lnterpretatie) 4. Penafsiran Sosiologis(Teleologische Interpretatie/Sociologische Interpretatie) 5. Penafsiran Otentik (Authentieke Interpretatie) 6. Interpretasi Komparatif 7. Interpretasi Antisipatif atau Futuristik 8. Interpretasi Restriktif Metode Konstruksi Hukum, saat hakim dihadapkan pada situasi adanya kekosongan hukum (rechts vacuum) atau kekosongan undang-undang (wet vacuum), karena pada prinsipnya hakim tidak boleh menolak perkara untuk diselesaikan dengan dalih hukumnya tidak ada atau belum mengaturnya (asas ius curia novit). Penemuan dan Pembentukan Hukum Oleh Hakim, Berdasarkan Pasal 20 AB “Hakim harus mengadili berdasarkan Undang-Undang” dan Pasal 22 AB dan Pasal 14 Undang-undang Nomor 14 tahun 1970 jo Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan kehakiman mewajibkan “Hakim untuk tidak menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak lengkap atau tidak jelas dalam Undang-undang yang mengaturnya melainkan wajib mengadilinya. Jika terdapat kekosongan aturan hukum atau ataurannya tidak jelas maka untuk mengatasinya diatur dalam Pasal 27 UU Nomor 14 Tahun 1970 jo UU Nomor 48 Tahun 2009 menyebutkan Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup didalam masyarakat. Artinya seorang Hakim harus memiliki kemampuan dan keaktifan untuk menemukan hukum (Rechtvinding). Pengisian Ruang Kosong Hukum, adalah sesuatu yang harus dilakukan mengingat perkembangan dan perubahan dalam masyarakat yang demikian cepatnya dewasa ini. Dengan demikian anggapan dari aliran legisme, bahwa hukum merupakan suatu kesatuan yang tertutup (kesatuan bulat-lengkap), di luar undang-undang tidak ada hukum, tidak dapat dipertahankan lagi. "Rechtsverfijnding" (penghalusan hukum)", Suatu cara penerapan peraturan hukum terhadap suatu kejadian, di mana kejadian ini pada umumnya jelas masuk dalam suatu peraturan hukum, tetapi karena beberapa hal, dianggap kejadian tersebut dikecualikan dari berlakunya peraturan hukum ini, selanjutnya hakim menyelesaikan kejadian itu menurut peraturannya sendiri. Contoh: Pasal 1365 KUHPerdata disebutkan, bahwa tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut, dengan penghalusan hukum, maka seseorang tidak dihukum untuk membayar seluruh kerugian,tetapi sebagian saja.
@udeatriyunita1107
@udeatriyunita1107 2 жыл бұрын
Nama : udea Tri Yunita NPM : 21211048 Kesimpulan : A. METODE INTERPRETASI HUKUM - Interpretasi = penjelasan setiap istilah dari suatu perjanjian apabila terdapat pengertian ganda atau tidak jelas. - Tujuan utama = menjelaskan maksud sebenarnya dari para pihak. Hakim menggunakan beberapa metode interpretasi sebagaimana yang disampaikan oleh Sudikno Mertokusumo dan A. Pilo ; 1). Penafsiran Menurut Arti Perkataan atau iIstilah (Gramatikal) Penafsiran UU menurut arti kata (Grammaticale Interpretatie) hanyalah cara penafsiran yang pertama, yg dengan sendirinya akan membimbing hakim ke arah penafsiran yg lain. 2). Penafsiran Menurut Sejarah (Historische Interpretatie) - Penafsiran menurut sejarah undang-undang = Hendak dicari dengan maksud ketentuan UU seperti yang dilihat atau dikehendaki oleh pembentuk UU pada waktu pembentukannya. - Penafsiran menurut sejarah hukum = Hendak memahami UU dalam konteks seluruh sejarah hukum. 3). Penafsiran Menurut Sistem yang Ada Dalam Hukum (Systematiache Interpretatie, Dogmatie Interpretatie) Penafsiran hukum untuk mencari maksud suatu peraturan sesuai dengan sistem materiil (asas hukum) yang menjadi dasar peraturan hukum yang bersangkutan. 4). Penafsiran Sosiologis (Teleologische Interpretatie / Sociologische Interpretatie) Suatu penafsiran untuk memahami suatu peraturan hukum. 5).Penafsiran Otentik / penafsiran resmi (Authentieke Interpretatie) Penafsiran yang diberikan sendiri oleh pembuat UU berupa penjelasan yang dilampirkan sebagai bagian yang tak terpisah dengan UU nya. (bersifat ; mengikat umum) 6). Interpretasi Komparatif Penafsiran dengan memperbandingkan tujuan hendak dicari kejelasan mengenai suatu ketentuan UU. 7). Interpretasi Antisipatif atau Futuristik Menafsirkan ketentuan perundang-undangan dengan berpedoman pada kaedah perundang-undangan yg belum mempunyai kekuatan hukum. 8). Interpretasi Restriktif Menjelaskan suatu ketentuan UU ruang lingkup ketentuan bahwa UU itu dibatasi. 9). Interpretasi Ekstensif Memperluas arti suatu istilah atau pengertian dalam (pasal) UU. B. METODE KONSTRUKSI HUKUM Tujuan ; agar hasil putusan hakim dalam peristiwa konkret yang ditanganinya dapat memenuhi rasa keadilan serta memberikan kemanfaatan bagi pencari keadilan. 1). Prosedur Penemuan Hukum (Rechtsvinding). Kegiatan yg runtut dan berkesinambungan dengan kegiatan pembuktian. 2). Perkembangan Penemuan Hukum. - Legisme Satu-satunya sumber hukum adalah UU sebagai konsekuensi dari kepastian hukum terutama bagi negara yang menganut Sistem Hukum Eropa Continental. •Begriffs-jurisprudenz UU yg tidak lengkap sekalipun tetap mempunyai peranan penting, tetapi hakim mempunyai peranan yg lebih aktif. • Aliran yg Berlaku Sekarang Sumber hukum tidak hanya UU atau peradilan saja. 3). Penemuan dan Pembentukan Hukum Oleh Hakim. •Hakim merupakan Faktor Pembentukan Hukum. • Keputusan Hakim bukan Peraturan Umum. 4). Gagasan Hukum Yang Progresif. • Progresif ; berasal dari kata progress, berarti kemajuan. • Konsep hukum progresif tidak lepas dari konsep progresivisme, yg bertitik tolak dari pandangan kemanusiaan. 5). Pengisian Ruang Kosong Hukum. Sesuatu yg harus dilakukan mengingat perkembangan dan perubahan dalam masyarakat yg demikian cepat dewasa.
@zuliawidjaya4502
@zuliawidjaya4502 3 жыл бұрын
Nama : Zullya wijaya Npm : 20211141 kelas : senin-rabu online kesimpulan : Penemuan hukum dan pembentukan hukum A. metode interpretasi hukum menjelaskan maksud sebenarnya dari para pihak dan merupakan suatu kewajiban memberikan penjelasan mengenai suatu maksud. 1. penafsiran menurut arti perkataan atau istilah. 2. penafsiran menurut sejarah - sejarah hukum - sejarah penetapan menurut peraturan perundangan. 3. penafsiran menurut sistem yang ada dalam hukum 4. penafsiran sosiologis 5. penafsiran otentik 6. interpretasi komparatif 7. interpretasi antisipatif atau futuristik 8. interpretasi restriktif 9. Interpretasi ekstensif B. Metode Kontruksi hukum Hakim dihadapkan pada situasi adanya kekosongan hukum atau kekosongan undang-undang.
@kaning03
@kaning03 Жыл бұрын
Nama : Helin Kristikaningwulan NPM : 22211163 Kelas : Selasa (Offline, pada pukul 08.00-10.30) MATERI: PENEMUAN HUKUM DAN PEMBENTUKAN HUKUM. Kesimpulan: Tujuan utama interpretasi adalah menjelaskan maksud sebenarnya dari para pihak atau merupakan suatu kewajiban memberikan penjelasan mengenai maksud para pihak seperti dinyatakan dalam kata-kata yang digunakan oleh para pihak dilihat dari keadaan-keadaaj yang mengelilinginya. Dalam pasal 22 Algemene Bepalingen van Wetgeving (ketentuan umum peraturan perundang-undangan) yang berlaku pada zaman Hindia Belanda dulu disebutkan bahwa hakim dilarang menolak mengadili suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak adanya atau tidak jelasnya peraturan perundang-undangan. Agar dapat mencari kehendak pembuat undang-undang serta dapat menjalankan undang-undang dengan seadil-adilnya maka hakim menggunakan beberapa cara penafsiran yang dapat du identifikasikan beberapa metode interpretasi (Sudikno Mertokusumo dan A. Pilo) sebagai berikut: 1. Penafsiran menurut arti perkataan atau istilah (Gramatikal). 2. Penafsiran menurut sejarah (Historiche Interpretatie). 3. Penafsiran menurut sistem yang ada dalam hukum (Systematiache Interpretatie, Dogmatie Interpretatie). 4. Penafsiran sosiologis (Teleologische Interpretatie/Sociologische Interpretatie). 5. Penafsiran Otentik (Authentieke Interpretatie). 6. Interpretasi Komparatif. 7. Interpretasi Antisipatif atau Futuristik. 8. Interpretasi Restriktif. 9. Interpretasi Eksentif.
@amandaputrievandra4421
@amandaputrievandra4421 2 жыл бұрын
Nama : Amanda Putri Evandra Npm : 21211116 Kesimpulan: A. Metode interpretasi hukum yaitu: Interpretasi hukum merupakan penjelasan setiap istilah dari suatu perjanjian apabila terdapat pengertian ganda atau tidak jelas dan para pihak memberikan pengertian yang berbeda. Tujuannya untuk menjelaskan maksud sebenarnya berdasarkan suatu keadaan yang mengelilinginya. - Beberapa metode interpretasi yaitu: 1. Berdasarkan arti perkataan/ istilah 2. Sejarah 3. Sistematis 4. Sosiologis 5. Otentik 6. Interpretasi konperatif 7. Antisiatif/futurik 8. Interpretasi restriktif 9. Interpretasi ekstentif B. Metode kontruksi hukum yaitu: suatu metode dimana hakim dihadapkan dengan situasi kekosongan hukum. - Karakteristiknya progesif: 1. Berdasarkan apresiasi hakim sendiri 2. Nilai-nilai dalam masyarakat 3. Nilai-nilai hukum
@annisarizkiputri_628
@annisarizkiputri_628 3 жыл бұрын
Nama : Annisa Rizki Putri Npm : 20211423 Kelas : selasa dan kamis Kesimpulan : PENEMUAN HUKUM DAN PEMBENTUKAN HUKUM SEBAGAI PENGISI RUANG KOSONG HUKUM A. Metode Interpretasi Hukum Interpretasi merupakan penjelasan setiap istilah dari suatu perjanjian apabila terdapat pengertian ganda atau tidak jelas dan para pihak memberikan pengertian yang berbeda terhadap istilah yang sama atau tidak dapat memberikan arti apa pun terhadap istilah tersebut. Tujuan utama interpretasi adalah menjelaskan maksud sebenarnya dari para pihak atau merupakan suatu kewajiban memberikan penjelasan mengenai maksud para pihak seperti dinyatakan dalam kata-kata yang digunakan oleh para pihak dilihat dari keadaan-keadaan yang mengelilinginya. Dalam Pasal 22 Algemene Bepalingen van Wetgeving (Ketentuan Umum Peraturan Perundang-undangan) yang berlaku pada zaman Hindia Belanda dahulu disebutkan bahwa hakim dilarang menolak mengadili suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak adanya atau tidak jelasnya peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 yang sekarang berlaku di indonesia disebutkan bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Beberapa metode interpretasi yang disampaikan oleh Sudikno Mertokusumo dan A.Pilo : 1. Penafsiran Menurut Arti Perkataan atau Istilah (gramatikal) 2. Penafsiran Menurut Sejarah 3. Penafsiran Menurut Sistem yang Ada dalam Hukum 4. Penafsiran Sosiologis 5. Penafsiran Otentik 6. Interpretasi Kompratif 7. Interpretasi Antisipatif atau Futuristik 8. Interpretasi Restriktif 9. Interpretasi Ekstensif B. Metode Kontruksi Hukum Metode yang akan digunakan oleh hakim pada saat ia dihadapkan pada situasi adanya kekosongan hukum atau kekosongan undang-undang,karena prinsipnya hakim tidak boleh menolak perkara untuk diselesaikan dengan dalin hukumnya tidak ada atau belum mengaturnya (asas ius curia novit) adalah metode kontruksi hukum.
@muhammadaperiz
@muhammadaperiz 3 жыл бұрын
Nama: Muhammad Aperiz Npm: 20211297 Kelas: Senin - Rabu ( Online ) Kesimpulan: Penemuan hukum adalah suatu metode untuk mendapatkan hukum dalam hal peraturannya sudah ada akan tetapi tidak jelas bagaimana penerapannya pada suatu kasus yang konkret. Penemuan hukum (rechtsvinding) adalah proses pembentukan hukum oleh hakim atau aparat hukum lainnya yang ditugaskan untuk penerapan peraturan hukum umum. - Berikut ini beberapa faktor penting dalam pembuatan hukum: 1. Diperlukan otoritas atau kewenangan negara. 2. Hanya institusi tertentu yang dapat membuat hukum termasuk undang-undang. 3.Lembaga yang membuat hukum telah diberi wewenang untuk melakukannya. 4. Terdapat sanksi bagi yang melanggar hukum. 5. Sanksi dijatuhkan oleh pihak yang diberi otoritas atau kewenangan oleh negara.
@MuhammadIqbal-sn5ox
@MuhammadIqbal-sn5ox 3 жыл бұрын
Nama:MUHAMMAD IQBAL NPM :20211316 Kelas: PIH POLDA 21 Kesimpulan: Penemuan hukum sebagai sebuah reaksi terhadap situasi situai bermasalah yang dipaparkan orang dalam peristilahan hukum berkenaaan dengan pertanyaan pertanyaan serta jawaban hukum yangsudah konkrit hukum sendiri bertujuan untuk mengatur tata kelakuan manusia yang sesuai dengan aturan kaedah hukum.
@salsabillaramdanti8666
@salsabillaramdanti8666 3 жыл бұрын
Nama salsa Billa ramadanti Npm 20211149 Kesimpulan penemuan hukum yaitu peroses pembentukan hukum Metode interpretasi hukum adalah penjelas setiap istilah dari suatu perjanjian apabila terdapat pengertian ganda atau tidak jelas dan para pihak memberikan pengertian
@thisisnotnope
@thisisnotnope 3 жыл бұрын
nama : noviyana hadiyati NPM: 20211442 Kelas: selasa kamis kesimpulan: Metode Interpretasi Hukum Interpretasi merupakan penjelasan setiap istilah dari suatu perjanjian apabila terdapat pengertian ganda atau tidak jelas dan para pihak memberikan pengertian yang berbeda terhadap istilah yang sama atau tidak dapat memberikan arti apa pun terhadap istilah tersebut. Tujuan utama interpretasi adalah menjelaskan maksud sebenarnya dari para pihak atau merupakan suatu kewajiban memberikan penjelasan mengenai maksud para pihak seperti dinyatakan dalam kata-kata yang digunakan oleh para pihak dilihat dari keadaan-keadaan yang mengelilingnya. metodenya; 1. Gramatikal, 2. Historis, 3. Sistimatis, 4. Teleologis, 5. Perbandingan hukum, 6. Futuristis,
@dewiputri588
@dewiputri588 3 жыл бұрын
Nama :Dewi putriyana NPM : 20211298 Kelas : selasa -kamis ( online ) kesimpulan : metode interpretasi disampaikan oleh sudikno mertokusumo dan A. pilo 1. penafsiran menurut arti perkataan atau istilah ( gramatikal) 2.penafsiran menurut sejarah 3. penafsiran menurut sistem yang ada dalam hukum (systematiache interpretatie, dogmatie interpretatie) 4. penafsiran sosiologis (teleologische interpretatie/sociologische interpretatie) 5. penafsiran otentik (authentieke interpretatie) 6. interpretasi komparatif 7. interpretasi antisifatif atau futuristik 8. interpretasi restriktif 9. interpretasi ekstensif Karakteristik penemuan hukum yang progresif 1. penemuanhukum yang didasarkan atas apresuasi hakim sendiri. 2. penemuan hukum yang mampu menciptakan nilai baru dalam kehidupan masyarakat 3. penemuan hukum yang bersandarkan pada nilai-nilai hukum Prosedur penemuan hukum, untuk dapat menyelesaikan atau mengakhiri suatu perkara atau sengketa setepat-tepatnya hakim harus terlbih dahulu mengetahui secara objektif tentang duduk perkara sebenarnya sebagai dasar putusan nya dan bukan secara a priori menemukan putusannya sedang pertimbangannya kemudian dikonstruksi. Aliran perkembangan penemuan hukum didunia 1. LEGISME 2. BEGRIFFS-JURISPRUDENZ 3. ALIRAN YANG BERLAKU SEKARANG
@adelita5711
@adelita5711 3 жыл бұрын
Nama : Adelita ayu nurhaliza NPM : 20211129 Kelas : senin -rabu keasimpulan : Metode Interpretasi Hukum Interpretasi merupakan penjelasan setiap istilah dari suatu perjanjian apabila terdapat pengertian ganda atau tidak jelas dan para pihak memberikan pengertian yang berbeda terhadap istilah yang sama atau tidak dapat memberikan arti apa pun terhadap istilah tersebut. Tujuan utama interpretasi adalah menjelaskan maksud sebenarnya dari para pihak atau merupakan suatu kewajiban memberikan penjelasan mengenai maksud para pihak seperti dinyatakan dalam kata-kata yang digunakan oleh para pihak dilihat dari keadaan-keadaan yang mengelilingnya. metodenya; 1. Gramatikal, 2. Historis, 3. Sistimatis, 4. Teleologis, 5. Perbandingan hukum, 6. Futuristis, Konstruksi hukum, digunakan hakim sebagai metode penemuan hukum apabila dalam mengadili perkara tidak ada peraturan yang mengatur secara khusus mengenai peristiwa yang terjadi. Konstruksi hukum dilakukan dengan menggunakan logika berpikir : 1. Argumentum per analogiam, sering disebut analogi 2. Penyempitan hukum, peraturan yang sifatnya umum 3. Argumentum a contrario
@aldofirmansyah918
@aldofirmansyah918 3 жыл бұрын
Nama : Aldo Julian Firmansyah Npm : 20211139 Kelas : selasa-kamis (online) kesimpulan : A.) metode interpretasi hukum interpretasi atau penafsiran merupakan metode penemuan hukum yang memberi penjelasan yang gamblang mengenai teks undang undang agar ruang lingkup kaedah dapat ditetapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu. B.)metode konstruksi hukum analogi semacam ini merupakan metode penemuan hukum di mana hakim mencari esensi yang lebih umum dari sebuah peristiwa hukum atau perbuatan hukum baik yang telah di atur oleh undang undang maupun belum ada peraturan nya.
@fieritaandani4132
@fieritaandani4132 3 жыл бұрын
Nama : Fie Rita Andani Npm : 20211441 Kelas : Selasa - Kamis (Offline) Kesimpulan : Interpretasi merupakan penjelasan setiap istilah dari suatu perjanjian apabila terdapat pengertian ganda atau tidak jelas dan para pihak memberikan pengertian yang berbeda.tujuan utama menjelaskan maksud sebenarnya dari para pihak. Metode interpretasi menurut sudikno mertokusumo dan A.pilo adalah: Penafsiran menurut arti perkataan atau istilah(gramatikal),menurut sejarah(historische interpretatie),menurut sistem yang ada dalam hukum,sosiologi,otentik,interpretasi antisipatif atau futuristik,dan interpretasi ekstensif. Salah satu metode yang akan digunakan oleh hakim pada saat ia dihadapkan pada situasi adanya kekosongan hukum (rechts vacuum)atau kekosongan undang-undang (wet vacuum),karena pada prinsipnya hakim tidak boleh menolak perkara untuk diselesaikan dengan dalih hukumnya tidak ada atau belum mengaturnya(asas ius curia novit)adalah metode konstruksi hukum.
@rodhiaa.m2738
@rodhiaa.m2738 Жыл бұрын
Nama: Rodhia Al Munawwaroh NPM: 22211253 Kelas: Selasa, 08.00-10.30 Kesimpulan : Penemuan hukum adalah suatu proses pembentukan hukum yang disahkan dan ditegakan oleh aparat penegak hukum. penemuan hukum didasarkan oleh apresiasi sang hakim dengan bimbingan pandangan serta pemikiran yang ia miliki. penemuan hukum mampu menciptakan nilai nilai dalam kehidupan bermasyarakat dengan tujuan agar terciptanya tatanan kehidupan yang damai. tertib dan tentram.
@monicapermatasari3078
@monicapermatasari3078 3 жыл бұрын
Nama : Monica Permata Sari Johan NPM : 20211075 Kelas : Senin - Rabu ( online ) Kesimpulan : BAB X PENEMUAN HUKUN DAN PEMBENTUKAN HUKUM A. Metode Interpretasi Hukum Interpretasi merupakan penjelasan setiap istilah dari suatu perjanjian apabila terdapat pengertian ganda atau tidak jelas. Tujuan utama interpretasi adalah menjelaskan maksud sebenarnya dari para pihak. Dalam pasal 22 Algemene Bepalingen Van Wetgeving (Ketentuan umum peraturan perundang undangan) yang berlaku pada zaman hindia belanda. Dalam pasal 16 ayat 1 undang undang kekuasaan kehakiman nomor 48 tahun 2009 yang berlaku diindonesia disebutkan bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum itu kurang jelas. Sedangkan polak dalam bukunya Theorie en Praktik der Rechtsvinding, mengemukakan bahwa cara penafsiran ditentukan oleh : 1. Materi peraturan perundang undangan yang bersangkutan. 2. Tempat di mana perkara terjadi 3. Zamannya. Penafsiran yang dapat diidentifikasikan beberapa metode interpretasi sebagaimana yang disampaikan oleh sudikno mertokusumo dan A. Pilo sebagai berikut : 1. Penafsiran Menurut arti perkataan atau istilah (Gramatikal) 2. Penafsiran menurut sejarah (Historische Interpretatie a. Penafsiran menurut Sejarah undang undang b. Penafsiran menurut sejarah hukum 3. Penafsiran menurut sistem yang ada dalam hukum (Systematiache Interpretatie, Dogmatie Interpretatie) 4. Penafsiran sosiologis (teleologische Interpretatie/Sociologische interpretatie) 5. Penafsiran otentik Disebut penafsiran resmi adalah penafsiran yang diberikan sendiri oleh pembuat undang-undang berupa penjelasan yang dilampirkan sebagai bagian yang tak terpisah dengan undang-undangnya. Penafsiran ini hanya dapat dibuat oleh pembuat undang-undang 6. Interpretasi komparatif Adalah penafsiran dengan membandingkan dengan tujuan hendak dicari kejelasan mengenai suatu ketentuan undang-undang dilakukan dengan jalan memberi penjelasan dari suatu ketentuan perundang undangan dengan berdasarkan perbandingan hukum. Interpretasi perbandingan dilakukan dengan membandingkan asas-asas hukumnya. 7. Interpretasi antisipatif atau futuristik Merupakan metode penemuan hukum yang bersifat antisifatif. Dilakukan dengan menafsirkan ketentuan perundang undangan dengan berpedoman pada kaedah-kaedah yang belum mempunyai kekuatan hukum. 8.interpretasi restriktif Penafsiran yang mempersempit arti suatu istilah dalam pasal atau undang-undang. Ini adalah metode yang bertitik tolak belakang pada artinya menurut bahasa. 9. Interpretasi ekstensi Menafsirkan dengan memperluas arti suatu istilah pengertian dalam pasal atau undang cara penafsiran peraturan yang dapat dipakai oleh hakim dalam melaksanakan peradilan. B. Metode konstruksi hukum Digunakan hakim pada situasi adanya kekosongan hukum (recht vacuum) atau kekosongan undang-undang (wet vacuum) metode ini bertujuan agar hasil keputusan hakim dalam peristiwa konkret yang ditanganinnya dapat memenuhi rasa keadilan serta memberi kemenfaatan bagi pencari keadilan. 1. Prosedur penemuan hukum Untuk dapat menyelesaikan atau mengakhiri suatu perkara atau sengketa setepat-tepatnya hakim harus terlebih dahulu mengetahui secara obyektif tentang duduk perkara sebenernya sebagai dasar putusannya dan bukan secara a priori menemukan putusannya sedang pertimbangannya kemudian dikontruksi. Penemuan hukum (rechtsvinding) bukanlah suatu kegiatan yang berdiri sendiri, tetqpi merupakan kegiatqn yang runtut dan berkesinambungan dengan kegiatan pembuktian. Dalam hal ini beberapa pihak lain yang menjadi sasaran hakim : 1. Para pihak yang berperkara 2. Masyarakat 3. Pengadilan banding 4. Ilmu pengetahuan 2. Perkembangan penemuan hukum Aliran perkembangan penemuan hukum didunia secara garis besar terdiri dari beberapa kelompok, sebagai berikut : - Legisme - Begriffs jurisprudenz - Alirqn yang berlaku sekarang Penemuan dan pembentukan hukum oleh hakim berdasarkan pasal 20 AB"Hakim harus mengadili berdasarkan undang undang dan pasal 22 AB dan pasal 14 undang undang nomor 14 tahun 1970 jo undang undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman mewajibkan"hakim untuk tidak menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak lengkap atau tidak jelas dalam undang undang yang mengaturnya melainkan wajib mengadilinya.hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali,mengikuti dan memahami nilai nilai hukum yang hidup didalam masyarakat yang artinya hukum memiliki kemampuan dan keaktifan dalam menemukan hukum(Rechtvinding) Yang dimaksud dengan Rechtvinding adalah proses pembentukan hukum oleh hukum/aparat penegak hukum lainnya dalam penerapan peraturan umum terhadap peristiwa hukum yang konkrit dan hasil penemuan hukum menjadi dasar untuk mengambil keputusan penemuan hukum oleh hakim dibagi menjadi 2 yaitu hakim merupakan factor pembentukan hukum,keputusan hakim bukan peraturan umum.Penemuan hukum menurut sudikno Mertokusumo,lazimnya diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas petugas hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa peristiwa hukum konkret atau merupakan konkretisasi dan individualisasi peraturan hukum(das sollen) yang bersifat umum dengan mengingat peristiwa konkret(das sein) tertentu.teori hukum tradisional mengajarkan bahwa hukum merupakan seperangkat aturan dan prinsip prinsip yang memungkinkan masyarakar mempertahankan ketertiban dan kebebasannya 4.Gagasan Hukum yang progresif Gagasan hukum progresif muncul didasari oleh keprihatinan terhadap kondisi hukum di indonesia Konsep hukum progresif 1.konsep hukum responsif 2.legal Realism 3.Freirechhtslehre 4 Critical legal studies Progresif berangkat dari konsep bahwa hukum itu adalah untuk manusia Menurut UUD 1945 kekuasan hakim sebagai penyelenggara negara disamping itu ada MPR,DPR,Presiden Dan BPK
@Ciaadheaa
@Ciaadheaa 3 жыл бұрын
Nama : Dhea Livia Wijaya NPM : 20211121 kelas : senin dan rabu online kesimpulan : Penemuan hukum diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa hukum yang kongkrit. Oleh karena hukumnya tidak lengkap dan tidak jelas maka harus dicari dan ditemukan.
@armanda3213
@armanda3213 3 жыл бұрын
nama: ade armanda febri yanta npm: 20211143 kelas: senin-rabu online kesimpulan: Metode interpretasi hukum merupakan penjelasan setiap istilah dari suatu perjanjian apabila terdapat pengertian ganda atau tidak jelas dari pihak yang memberikan pengertian.Undang-undang Pasal 16 ayat (1).Jenis interpretasi sejarah hukum (Rechts historische interpretatie da wets histon'sche interpretatie). -Penasfiran menurut sistem yang ada dalam hukum, menafsirkan undang-undang sebagia bagian dari keseluruhan sistem perundang-undangan dengan jalan menghubungkan dengan undang-undang yang lain di sebut dengan interpretasi sistematis. -Penafsiran sosiologis terjadi apabila maka undang-undang itu di tetapkan berdasarkan tujuan kemasyarakatan. -Penafsiran otentik yaitu penafsiran yang di berikan sendiri oleh pembuat undang-undang berupa penjelasan ". - Metode konstruksi hukum (saat hukum di hadapkan pada kondisi kekosongan hukum). Konstruksi hukum, digunakan hakim sebagai metode penemuan hukum apabila dalam mengadili perkara tidak ada peraturan yang mengatur secara khusus mengenai peristiwa yang terjadi. Konstruksi hukum dilakukan dengan menggunakan logika berpikir : 1. Argumentum per analogiam, sering disebut analogi 2. Penyempitan hukum, peraturan yang sifatnya umum 3. Argumentum a contrario
@nenikusumadewi4099
@nenikusumadewi4099 2 жыл бұрын
Nama: Neni Kusuma Dewi Npm: 21211162 Kelas: Rabu & Jumat (Online) Kesimpulan: A. Metode interpretasi hukum yaitu: Interpretasi hukum merupakan penjelasan setiap istilah dari suatu perjanjian apabila terdapat pengertian ganda atau tidak jelas dan para pihak memberikan pengertian yang berbeda. Tujuannya untuk menjelaskan maksud sebenarnya berdasarkan suatu keadaan yang mengelilinginya. - Beberapa metode interpretasi yaitu: 1. Berdasarkan arti perkataan/ istilah 2. Sejarah 3. Sistematis 4. Sosiologis 5. Otentik 6. Interpretasi konperatif 7. Antisiatif/futurik 8. Interpretasi restriktif 9. Interpretasi ekstentif B. Metode kontruksi hukum yaitu: suatu metode dimana hakim dihadapkan dengan situasi kekosongan hukum. - Karakteristiknya progesif: 1. Berdasarkan apresiasi hakim sendiri 2. Nilai-nilai dalam masyarakat 3. Nilai-nilai hukum
@ajengsuryanabila4408
@ajengsuryanabila4408 3 жыл бұрын
Nama : Ajeng Surya Nabila Npm : 20211252 Kelas : Selasa - Kamis (Offline) Kesimpulan : A. Metode Interpretasi Hukum Interpretasi merupakan penjelasan setiap istilah dari suatu perjanjian apabila terdapat pengertian ganda atau tidak jelas dan para pihak memberikan pengertian yang berbeda terhadap istilah yang sama atau tidak dapat memberikan arti apa pun terhadap istilah tersebut. Tujuan utama interpretasi adalah menjelaskan maksud sebenarnya dari para pihak atau merupakan suatu kewajiban memberikan penjelasan mengenai maksud para pihak seperti dinyatakan dalam kata-kata yang digunakan oleh para pihak dilihat dari keadaan-keadaan yang mengelilinginya. Dalam Pasal 22 Algemene Bepalingen van Wetgeving (Ketentuan Umum Peraturan Perundang-undangan) yang berlaku pada zaman Hindia Belanda dahulu disebutkan bahwa hakim dilarang menolak mengadili suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak adanya atau tidak jelasnya peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 yang sekarang berlaku di indonesia disebutkan bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Ketentuan itu dimaksudkan agar masyarakat pencari keadilan tidak ditinggalkan dengan perselisihan-perselisihan yang tidak diselesaikan, sehingga berada dalam ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Hakim sebagai organ pengadilan dianggap mengetahui dan memahami hukum terhadap apa pun Juga. Pencari keadilan datang
@ryansaputras1726
@ryansaputras1726 3 жыл бұрын
Nama :Ryan Saputra S Npm : 20211425 Kelas:selasa-kamis Kesimpulan: Penemuan hukum dan pembentukan hukum A. Metode interpretasi hukum Adalah menjelaskan maksud/arti sesungguhnya dari pendapat pada seseorang atau berkewajiban memberi penjelasan mengenai arti/maksud kata-kata yang dilontarkan dari pihak yang memberi pendapat Metode interpretasi oleh sudikno mertokusumo dan A. Pilo Ada 9 1. Penafsiran menurut arti perkataan atau istilah 2. Penafsiran menurut sejarah 3. Penafsiran menurut sistem yang ada dalam hukum 4. Penafsiran menurut Sosiologi 5. Penafsiran otentik 6. Penafsiran komparatif 7. Interpretasi antisipasi atau futuristik 8. Interpretasi restriktif 9. Interpretasi ekstensif B. Metode konstruksi umum Adalah saat Hakim dimasalahkan dengan situasi kekosongan hukum karena Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan
@sherlymariska701
@sherlymariska701 2 жыл бұрын
Nama: Sherly Mariska Npm:21211035 Kesimpulan A.interpretasi /penafsiran, metode penemuan hukum yang memberi penjelasan yang gemblang mengenai teks undangan ² agar luar lingkup kaedah dapat di tetapkan sehubungan dgn peristiwa tertentu . metode interpretasi ini adalah sarana/alat untuk mengetahui makna undangan ². -interpretasi /penafsiran di lakukan dgn beberapa metode: 1.gramatikal 2.historis 3.sistematis 4. Teleilogis 5.perbandingan hukum 6.futuristis 5
@aris4995
@aris4995 3 жыл бұрын
Nama:Aris Munandar Npm:20211260 Kelas: Senin Rabu Online Kesimpulan: Penemuan hukum pada hakikatnya mewujudkan pengembangan hukum secara ilmiah dan secara partikel.penemuan hukum sebagai sebuah reaksi terhadap situasi problematika yang dipaparkan oleh orang dalam berkenaan dengan pertanyaan hukum konflik hukum atau sengketa hukum. Penemuan hukum diarahkan pada pemberian jawaban terhadap pertanyaan hukum dan hal pencarian penyelesaian terhadap sengketa konkret.
@alvinahmad8350
@alvinahmad8350 2 жыл бұрын
Nama : Alvinzach Ahmad rb NPM : 21211122 Kesimpulan : A. Metode interpretasi hukum yaitu: Interpretasi hukum merupakan penjelasan setiap istilah dari suatu perjanjian apabila terdapat pengertian ganda atau tidak jelas dan para pihak memberikan pengertian yang berbeda. Tujuannya untuk menjelaskan maksud sebenarnya berdasarkan suatu keadaan yang mengelilinginya. - Beberapa metode interpretasi yaitu: 1. Berdasarkan arti perkataan/ istilah 2. Sejarah 3. Sistematis 4. Sosiologis 5. Otentik 6. Interpretasi konperatif 7. Antisiatif/futurik 8. Interpretasi restriktif 9. Interpretasi ekstentif B. Metode kontruksi hukum yaitu: suatu metode dimana hakim dihadapkan dengan situasi kekosongan hukum. - Karakteristiknya progesif: 1. Berdasarkan apresiasi hakim sendiri 2. Nilai-nilai dalam masyarakat 3. Nilai-nilai hukum
@witriepilia7023
@witriepilia7023 3 жыл бұрын
Nama : Witri epilia NPM : 20211331 Kelas : PIH Polda 21 Kesimpulan : Metode interprestasi hukum adalah penjelasan dari setiap istilah dari dari suatu perjanjian Apabila terdapat pengertian ganda atau tidak jelas dan pihak memberi pengertian yang berbeda terhadap istilah yang sama atau tidak dapat memberikan arti apapun terhadap istilah tersebut. Tujuan interpretasi adalah Jelaskan maksud sebenarnya dari dari pihak atau merupakan suatu kewajiban memberikan penjelasan mengenai maksud dari para pihak seperti Nyatakan dalam kata-kata yang digunakan oleh para pihak dilihat dari keadaan yang mengelilinginya. Konstruksi hukum saat di mana Hakim dihadapkan pada situasi kekosongan hukum atau pasangan undang-undang maka Hakim tidak dapat menolak berdasarkan ketidakjelasan peraturan atau undang-undang Maka hakim harus menjalankan hukim berdasarkan interpretasinya.
@cindyaldila2580
@cindyaldila2580 3 жыл бұрын
Nama : Cindy Aldila fernanda npm : 20211083 kelas : offline (senin/rabu) kesimpulannya merupakan penjelasan setiap istilah dari suatu perjanjian apabila terdapat pengertian ganda atau tidak jelas dari pihak yang memberikan pengertian.Undang-undang Pasal 16 ayat (1).Jenis interpretasi sejarah hukum (Rechts historische interpretatie da wets histon'sche interpretatie). -Penasfiran menurut sistem yang ada dalam hukum, menafsirkan undang-undang sebagia bagian dari keseluruhan sistem perundang-undangan dengan jalan menghubungkan dengan undang-undang yang lain di sebut dengan interpretasi sistematis. -Penafsiran sosiologis terjadi apabila maka undang-undang itu di tetapkan berdasarkan tujuan kemasyarakatan. -Penafsiran otentik yaitu penafsiran yang di berikan sendiri oleh pembuat undang-undang berupa penjelasan ". *Metode konstruksi hukum (saat hukum di hadapkan pada kondisi kekosongan hukum).
@adelyaputri8843
@adelyaputri8843 3 жыл бұрын
Nama : Adelya Putri Utami Npm : 20211406 Kelas : Selasa - Kamis (online) Kesimpulan: A. Metode Interpretasi Hukum Interpretasi merupakan penjelasan setiap istilah dari suatu perjanjian apabila terdapat pengertian ganda atau tidak jelas dan para pihak memberikan pengertian yang berbeda terhadap istilah yang sama atau tidak dapat memberikan arti apa pun terhadap istilah tersebut. Tujuan utama interpretasi adalah menjelaskan maksud sebenarnya dari para pihak atau merupakan suatu kewajiban memberikan penjelasan mengenai maksud para pihak seperti dinyatakan dalam kata-kata yang digunakan oleh para pihak dilihat dari keadaan-keadaan yang mengelilinginya. Dalam Pasal 22 Algemene Bepalingen van Wetgeving (Ketentuan Umum Peraturan Perundang-undangan) yang berlaku pada zaman Hindia Belanda dahulu disebutkan bahwa hakim dilarang menolak mengadili suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak adanya atau tidak jelasnya peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 yang sekarang berlaku di indonesia disebutkan bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Ketentuan itu dimaksudkan agar masyarakat pencari keadilan tidak ditinggalkan dengan perselisihan-perselisihan yang tidak diselesaikan, sehingga berada dalam ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Hakim sebagai organ pengadilan dianggap mengetahui dan memahami hukum terhadap apa pun Juga. Pencari keadilan datang
@renardabdullah2035
@renardabdullah2035 3 жыл бұрын
Nama:Renard Raja Abdullah Npm:20211407 Kelas: Selasa-Kamis(Online) Kesimpulan: Penemuan Hukum Dan Pembentukan Hukum Metode Interprestasi: Merupakan penjelasan setiap istilah dari suatu perjanjian apabila terdapat pengertian ganda atau tidak jelas dan para pihak memberikan pengertian yang berbeda terhadap istilah yang sama. Tujuan utama interprestasi hukum ialah,menjelaskan maksud semuanya dari para pihak dan merupakan suatu kewajiban penjelasan terhadap maksud para pihak yang dinyatakan dalam membuat sebuah perjanjian.
@dheafatikha6374
@dheafatikha6374 2 жыл бұрын
Nama : Dhea Amalya Fatikha HS NPM : 21211236 Kesimpulan : A. Interpretasi atau penafsiran adalah metode penemuan hukum yang memberi penjelasan yang gamblang mengenai teks undang-undang agar ruang lingkup kaedah dapat ditetapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu. Metode interpretasi ini adalah sarana atau alat untuk mengetahui makna undang-undang. Interpretasi atau penafsiran dilakukan dengan beberapa metode : 1. Gramatikal 2. Historis 3. Sistematis 4. Teleologis 5. Perbandingan hukum 6. Futuristis B. Konstruksi hukum, digunakan hakim sebagai metode penemuan hukum apabila dalam mengadili perkara tidak ada peraturan yang mengatur secara khusus sifatnya umum mengenai peristiwa yang terjadi. Konstruksi hukum dilakukan dengan menggunakan logika berpikir : 1. Argumentum per analogian disebut analogi 2. Penyempitan hukum, peraturan yang sifatnya umum 3. Argumentum a contrario
@michaelgabe9708
@michaelgabe9708 2 жыл бұрын
Nama:Michael Gabe Bryan Siregar NPM :21211232 Kelas :rabu dan jumat (online) Kesimpulan: A.Metode Interpretasi Hukum Interpretasi merupakan penjelasan setiap istilah dari suatu perjanjian apabila terdapat pengertian ganda dan istilah yang sama atau tidak dapat memberikan arti apapun terhadap istilah tersebut.Tujuan interpretasi adalah menjelaskan maksud sebenarnya dari para pihak atau kewajiban memberikan penjelasan mengenai maksud para pihak yang dinyatakan dalam kata-kata yang digunakan oleh para pihak dilihat dari keadaan sekelilingnya. *Metode interpretasi menurut Sudikno Mertokusumo dan A.Pilo -Penafsiran Menurut Arti Perkataan atau Istilah (Gramatikal) -Penafsiran Menurut Sejarah (Historische Interpretatie).Ada 2 macam interpretasi historis: *penafsiran menurut sejarah hukum(rechts historiche interpretatie) *penafsiran menurut sejarah penetapan peraturan perundang-undangan(wets historische interpretatie) disingkat pspu -Penafsiran Menurut Sistem yang ada Dalam Hukum(Systematiache Interpretatie,Dogmatie Interpretatie) -Penafsiran Sosiologis(Teleologische Interpretatie/Sosiologische Interpretatie) -Penafsiran Otentik (Authentieke Interpretatie) -Interpretasi Komparatif -Interpretasi Antisipatif atau Futuristik -Interpretasi Restriktif -Interpretasi Ekstensif B.Metode Konstruksi Hukum yaitu saat hakim dihadapkan situasi adanya kekosongan hukum (rechts vakuum) atau kekosongan undang-undang(wet vacuum), karena pada prinsipnya hakim tidak boleh menolak perkara untuk diselesaikan dengan dalil hukum nya tidak ada atau belum mengaturnya (asas ius curia novit) *Karakteristik penemuan hukum yang progresif -penemuan hukum yang didasarkan atas apresiasi hakim sendiri dengan dibimbing oleh pandanganya atau pemikirannya -penemuan hukum yang mampu menciptakan nilai-nilai baru dalam kehidupan masyarakat sesuai perkembangan zaman -Penemuan hukum yang berdasarkan pada nilai-nilai hukum,kebenaran,keadilan serta juga etika dan moralitas. Perubahan UUD 1945 melahirkan 2 lembaga di kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung -Mahkamah Agung -Mahkamah Konstitusi -Komisi Yudisial
@farhanfrans7121
@farhanfrans7121 2 жыл бұрын
Nama : M Farhan Frans Putra Npm : 21211068 Kesimpulan : A. Penemuan hukum dan pembentukan hukum 1. Metode interpretasi hukum Suatu pengertian terhadap istilah yang sama atau tidak memberikan arti apapun pada istilah tersebut. Tujuan utamanya adalah menjelaskan maksud sebenarnya dari para pihak atau merupakan suatu kewajiban memberikan penjelasan mengenai maksud para pihak seperti dinyatakan dalam kata-kata yang digunakan oleh pihak dilihat dari keadaan yang mengelilinginya. 2. Metode kontruksi hukum Metode yang digunakan hakim pada saat ia dihadapkan pada situasi adanya kekosongan hukum (rechts vacuum) atau kekosongan hukum (wet vacuum), karena dalam prinsipnya hakim tidak boleh menolak suatu perkara untuk diselesaikan dengan dalih hukumnya tidak ada atau belum mengaturnya (ius curia novit) adalah metode konstitusi hukum.
@margaretadolores3041
@margaretadolores3041 3 жыл бұрын
Nama: Margareta Dolores P Npm: 20211049 Kesimpulan PENEMUAN HUKUM DAN PEMBENTUKAN HUKUM merupakan penjelasan setiap istilah dari suatu perjanjian apabila terdapat pengertian ganda atau tidak jelas dan para pihak memberikan pengertian yang berbeda terhadap istilah yang sama atau tidak dapat memberikan arti apa pun terhadap istilah tersebut. Tujuan utama adalah menjelaskan maksud sebenarnya dari para pihak atau merupakan suatu kewajiban memberikan penjelasan mengenai maksud para pihak seperti dinyatakan dalam kata-kata yang digunakan oleh para pihak dilihat dari keadaan-keadaan yang mengelilinginya.
@salsabila4312
@salsabila4312 2 жыл бұрын
Nama : Salsabila Mindari Npm : 21211119 Kesimpulan : Metode interpretasi adalah sarana atau alat untuk mengetahui makna undang-undang. Interpretasi atau penafsiran dilakukan dengan beberapa metode : 1. Gramatikal 2. Historis 3. Sistematis 4. Teleologis 5. Perbandingan hukum 6. Futuristis Karakteristik penemuan hukum yang progresif : 1. Penemuan hukum yang didasarkan atas apresuasi hakim sendiri 2. Penemuan hukum yang mampu menciptakan nilai baru dalam kehidupan masyarakat 3. Penemuan hukum yang berdasarkan pada nilai-nilai hukum
@dianita9802
@dianita9802 Жыл бұрын
Nama : Nurdianita NPM : 22211259 Kelas : offline (Selasa 08.00-10.30) Kesimpulan: Penemuan hukum pada hakekatnya mewujudkan pengembangan hukum secara ilmiah dan secara partikel. Penemuan hukum sebagai sebuah reaksi terhadap situasi problematika yang dipaparkan oleh orang dalam berkenaan dengan pertanyaan hukum konflik atau sengketa hukum. Penemuan hukum diarahkan pada pemberian jawaban terhadap pertanyaan hukum dan hal pencarian penyelesaian terhadap sengketa konkret.
@aldiyanto9592
@aldiyanto9592 3 жыл бұрын
Nama: Kris Chandra Aldyanto Npm: 20211037 Kelas: Senin-Rabu Kesimpulan: Interpretasi merupakan penjelasan apabila terdapat pengertian ganda atau tidak jelas dan para pihak memberikan pengertian berbeda terhadap istilah yang sama atau tidak dapat memberikan arti apapun terhadap istilah tersebut Tujuan utama interpretasi adalah menjelaskan maksud sebenarnya dari pada pihak atau merupakan suatu kewajiban memberikan penjelasan mengenai maksud para pihak Metode konstruksi hukum saat Hakim dihadapkan pada adanya kekosongan hukum atau kekosongan undang-undang karena pada prinsipnya Hakim tidak boleh menolak perkara untuk diselesaikan dengan dalil hukum nya tidak ada atau belum mengaturnya
@seviyani9803
@seviyani9803 2 жыл бұрын
Nama : Seviyani Npm : 21211159 Kesimpulan : Metode Interpretasi Hukum Interpretasi merupakan penjelasan setiap istilah dari suatu perjanjian apabila terdapat pengertian ganda atau tidak jelas dan para pihak memberikan pengertian yang berbeda terhadap istilah yang sama atau tidak memberikan arti apa pun terhadap istilah tersebut. Tujuan utama interpretasi adalah menjelaskan maksud sebenarnya dari para pihak atau merupakan suatu kewajiban memberikan penjelasan mengenai maksud para pihak seperti dinyatakan dalam kata-kata yang digunakan oleh para pihak dilihat dari keadaan-keadaan yang mengelilinginya. B. Konstruksi hukum, digunakan hakim sebagai metode penemuan hukum apabila dalam mengadili perkara tidak ada peraturan yang mengatur secara khusus mengenai peristiwa yang terjadi. konstruksi hukum dilakukan dengan menggunakan logika berpikir : 1. Argumentum per analogian, sering disebut analogi. 2. Penyempitan hukum, peraturan yang sifatnya umum. 3. Argumentum a contrario.
@pradanaabdi1927
@pradanaabdi1927 2 жыл бұрын
Nama : Pradana Abdi Praja Anumpitan Npm : 21211017 Kesimpulan : A. Metode interpretasi hukum. Interpretasi merupakan penjelasan setiap istilah dari suatu perjanjian apabila terdapat pengertian ganda atau tidak jelas dan para pihak memberikan pengertian yang berbeda terhadap istilah yang sama atau tidak dapat memberikan arti apapun terhadap istilah tersebut. Tujuan utama interpretasi adalah menjelaskan maksud sebenarnya dari para pihak atau merupakan suatu kewajiban memberikan penjelasan mengenai maksud para pihak seperti dinyatakan dalam kata-kata yang digunakan oleh para pihak dilihat dari keadaan-keadaan yang mengelilinginya. Metode interpretasi sebagaimana yang disampaikan oleh Sudikno Mertokusumo dan A. Pilo sebagai berikut: 1. Penafsiran Menurut Arti Perkataan atau Istilah (Gramatikal) 2. Penafsiran Menurut Sejarah (Historische Interpretatie) 3. Penafsiran Menurut Sistem yang Ada dalam Hukum (Systematiache Interpretatie, Dogmatie Interpretatie) 4. Penafsiran Sosiologi (Teleologische Interpretatie/Sociologische Interpretatie) 5. Penafsiran Otentik (Authentieke Interpretatie) 6. Interpretasi Komparatif 7. Interpretasi Antisipatif atau Futuristik B. Motode Konstruksi Hukum Salah satu metode yang akan digunakan oleh hakim pada saat ia dihadapkan pada situasi adanya kekosongan hukum atau kekosongan undang-undang karena pada prinsipnya hakim tidak boleh menolak perkara untuk disesuaikan dengan dari hukumnya tidak ada atau belum mengaturnya adalah metode konstruksi hukum. Karakteristik penemuan hukum progresif: (a) Penemuan hukum yang didasarkan atas apresiasi hakim sendiri dengan dibimbing oleh pandangannya atau pemikirannya secara mandiri dengan berpijak pada pandangan bahwa hukum itu ada untuk mengabdi kepada manusia. (b) Penemuan hukum yang bersandarkan pada nilai-nilai hukum kebenaran dan keadilan serta juga etika dan moralitas. (c) Penemuan hukum yang mampu menciptakan nilai-nilai baru dalam kehidupan masyarakat atau melakukan rekayasa dalam suatu masyarakat yang sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi serta keadaan masyarakat. 1. Prosedur penemuan hukum. Untuk dapat menyesatkan atau mengakhiri suatu perkara atau sengketa tempat-tempatnya hakim harus terlebih dahulu mengetahui secara objektif tentang duduk perkara sebenarnya sebagai dasar putusannya dan bukan secara apriori menemukan putusannya sedangkan pertimbangannya kemudian dikonstruksi. 2.Aliran perkembangan penemuan hukum di dunia secara garis besar terdiri dari beberapa kelompok sebagai berikut : (1) Legisme (2) Begriffs-jurisprudenz (3) Aliran yang berlaku sekarang 3. Penemuan dan Pembentukan Hukum oleh Hakim. Berdasarkan pasal 20 AB hakim harus mengadili berdasarkan undang-undang Perubahan UUD 1945 melahirkan dua lembaga di lingkungan kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung a. Mahkamah Agung b. Mahkamah Konstitusi c. Komisi Yudisial Bahasa
@jonispeed2665
@jonispeed2665 3 жыл бұрын
NAMA: JONI PAAMSYAH NPM: 20211333 KELAS : PIH POLDA 21 Metode interpretasi hukum adalah penjelasan setiap istilah dari suatu perjanjian apabila terdapat pengertian ganda atau tidak jelas dan para pihak memberikan pengertian yang berbeda terhadap istilah yang sama atau tidak dapat memberikan arti apapun terhadap istilah tersebut.
@junandardikaseptian8648
@junandardikaseptian8648 3 жыл бұрын
NAMA : JUNANDAR DIKA SEPTIAN NPM : 20211352 KELAS : PIH POLDA 21 KESIMPULAN : Dalam ranah penegakan Hukum yaitu Hakim sebagai pemutus perkara di persidangan haruslah dapat menentukan pasal yang akan di pertanggung jawabkan keadilan Hukum kepada terdakwa, oleh karenanya didalam undang-undang harus mengatur dan mengisi kekosongan Hukum yang belum jelas, supaya terciptanya Aturan-aturan penegakan Hukum yang Dapat diterima keabsaahannya dalam kehidupan masyarakat secara Adil..
@lestariseptia3850
@lestariseptia3850 2 жыл бұрын
Nama : Septia lestari Npm : 21211172 Kesimpulan : interpretasi merupakan penjelasan setiap istilah dari suatu perjanjian apabila terdapat pengertian ganda atau tidak jelas dan para pihak memberikan pengertian yang berbeda terhadap istilah yang sama atau tidak dapat memberikan arti apapun terhadap istilah tersebut Tujuan utama interpretasi adalah menjelaskan maksud sebenarnya dari para pihak atau merupakan suatu kewajiban memberikan penjelasan mengenai maksud para pihak seperti dinyatakan dalam kata kata yang digunakan oleh para pihak dilihat dari keadaan keadaan yang mengelilinginya.
@agnesoktavia3218
@agnesoktavia3218 2 жыл бұрын
Nama : Agnes oktavia npm: 21211060 Kesimpulannya :Tujuan utama interpretasi hukum adalah menjelaskan maksud sebenarnya dari para pihak atau merupakan suatu kewahibahan memberikan penjelasan pengenai maksut para pihak spert dala mm kata-kata dalam membuat sebuah peejanjian. Metode interpretasi : 1. Berdasarkan arti perkataan atau istilah 2. sejarah 3.sistematis 4.sosiologis 5.otentik 6.interprestasi konperatif 7.antisiatif atau futurik 9.interpretasu restriktif. Metode kontruksi hukum : 1.berdasarkan apresiasi hakim sndiri 2.nilainilai dalam masyarakat 3.nilai nilai hukum
@sitiyamah5485
@sitiyamah5485 Жыл бұрын
Nama : Aldo Andriansyah Npm : 22211222 Kelas : B2.2 (08.00 - 10.30) Kesimpulan : Penemuan hukum adalah suatu proses pembentukan hukum yang disahkan dan ditegakan oleh aparat penegak hukum. penemuan hukum didasarkan oleh apresiasi sang hakim dengan bimbingan pandangan serta pemikiran yang ia miliki. penemuan hukum mampu menciptakan nilai nilai dalam kehidupan bermasyarakat dengan tujuan agar terciptanya tatanan kehidupan yang damai, tertib dan tentram
@indrisaputri519
@indrisaputri519 3 жыл бұрын
Nama : Maretha Indri Saputri Npm : 20211304 Kelas : PIH POLDA 21 Kesimpulan: Penemuan hukum sebagai sebuah reaksi terhadap situasi problematikal yang di paparkan orang dalam perisrilahan hukum perkenaan dengan pertanyaan-pertanyaan hukum, konflik hukum, atau sengketa hukum.
@nata_marga5833
@nata_marga5833 3 жыл бұрын
Nama : Abdul majib Npm : 20211101 Jam senen /rabu penemuan hukum yaitu prosespembentukan hukum oleh hakim, yang dimana hakim tersebut tidak hanya melihat pada konteks tekstual atau dalam arti hanya dari Undang-Undang saja, namun dapat juga dari sumberhukum yang lain. Sistem hukum islam juga mengenal adanya penemuan hukum
@angelygistaloka8635
@angelygistaloka8635 3 жыл бұрын
Nama :Angely Gistaloka NPM : 20211209 Kelas :senin rabu Kesimpulan :Metode interpretasi hukum interpretasi merupakan penjelasan setiap istilah dari suatu perjanjian apabila terdapat pengertian ganda atau tidak jelas dan para pihak memberikan pengertian yang berbeda terhadap istilah yang sama atau tidak dapat memberikan arti apapun terhadap istilah tersebut tujuan utama interpretasi adalah menjelaskan maksud sebenarnya dari para pihak atau merupakan suatu kewajiban memberikan penjelasan mengenai maksud para pihak seperti dinyatakan dalam kata kata yang digunakan oleh para pihak tersebut Dalam pasal 22 AB Yang berlaku pada zaman Hindia Belanda dahulu disebutkan bahwa Hakim dilarang menolak mengadili suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak adanya atau tidak jelasnya peraturan perundang undangan Interpretasi menurut Sudikno Mertokusumo dan A.pilo yang pertama itu ada penafsiran menurut arti perkataan atau istilah bahasa merupakan salah satu satunya dipakai pembuat undang undang untuk menyatakan tanda nya oleh karena itu pembuat undang undang yang ingin menyatakan kehendaknya secara jelas haruslah memilih kata kata yang tepat Kedua jenis interpretasi sejarah hukum menyelidiki asal usul sampai berlakunya suatu peraturan perundang undangan saat ini dalam masyarakat dari suatu sistem yang dahulu pernah berlaku dan sekarang sudah tidak berlaku lagi atau dari suatu sistem hukum lain dan sekarang Ketiga Penafsiran menurut sistem yang ada dalam hukum setiap undang undang merupakan bagian dari keseluruhan sistem perundang undangan menafsirkan undang undang sebagai bagian dari keseluruhan sistem perundang undangan dengan jalan menghubungkannya dengan undang undang lain disebut dengan interpretasi sistematis atau interpretasi logis Keempat interpretasi teleologis atau Sosiologis adalah apabila makna undang undang ditetapkan berdasarkan tujuan kemasyarakatan Kelima penafsiran otentik sering juga disebut penafsiran resmi adalah penafsiran yang diberikan sendiri oleh pembuat undang undang berupa penjelasan penjelasan yang dilampirkan sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan undang undang nya Ke enam interpretasi komparatif adalah penafsiran dengan memperbandingkan dengan tujuan hendak dicari kejelasan mengenai suatu ketentuan undang undang Penafsiran futuristik maka dicari pemecahannya dalam peraturan peraturan yang belum mempunyai kekuatan berlaku yaitu dalam rancangan undang undang sifatnya antisipatif Interpretasi restriktif penafsiran yang mempersempit arti suatu istilah atau pengertian dalam undang undang Metode konstruksi hukum metode konstruksi hukum saat hakim dihadapkan pada situasi adanya kekosongan hukum atau kekosongan undang undang karena pada prinsipnya akan tidak boleh menolak perkara untuk diselesaikan dengan dalil hukumnya tidak ada atau belum mengaturnya
@ariramos9856
@ariramos9856 3 жыл бұрын
Nama : Ramostua Arion Siregar Npm : 20211341 Kelas : CP 20 Kesimpulan : Metode Konstruksi Hukum, saat hakim dihadapkan pada situasi adanya kekosongan hukum (rechts vacuum) atau kekosongan undang-undang (wet vacuum), karena pada prinsipnya hukum tidak boleh menolak perkara untuk diselesaikan dengan dalih hukumnya tidak ada atau belum mengaturnya (asas ius curia novit). Hukum harus terus menggali dan menemukan hukum yang hidup dan berkembang ditengah-tengah masyarakat, karena sebagai penegak hukum dan keadilan, hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Berdasarkan Pasal 20 AB "Hakim harus mengadili berdasarkan Undang-undang" dan Pasal 22 AB dan 14 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 jo Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan kehakiman mewajibkan "Hakim untuk tidak menolak mengali perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak lengkap atau tidak jelas dalam Undang-undang yang mengaturnya. Melainkan wajib mengadilinya.
@natasyaviveronica8514
@natasyaviveronica8514 3 жыл бұрын
Nama : Natasya Vi Veronica Npm : 20211017 kelas : senin&rabu (online) Penemuan hukum itu sendiri lazimnya diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa hukum yang kongkrit. ... Oleh karena hukumnya tidak lengkap dan tidak jelas maka harus dicari dan ditemukan.
@adjibmy6893
@adjibmy6893 2 жыл бұрын
Nama: M.Akbar Adjiguna BMY Npm: 21211256 Kesimpulan: A. Interpretasi atau penafsiran, metode penemuan hukum yang memberi penjelasan gamblang mengenai teks undang-undang agar ruang lingkup kaedah dapat ditetapkan mengetahui makna undang-undang. - Interpretasi atau penafsiran dilakukan dengan beberapa metode: 1. Gramatikal, 2. Historis, 3. Sistematis, 4. Teleologis, 5. Perbandingan hukum, 6. Futuristis. B. Konstruksi hukum, digunakan hakim sebagai meteode penemuan hukum apabila dalam mengadili perkara tidak ada peraturan yang mengatur secara khusus mengenai peristiwa yang terjadi. Konstruksi hukum dilakukan dengan menggunakan logika berpikir: 1. Argumenten peranalogian, sering disebut analogi 2. Penyempitan hukum, peraturan yang sifatnya umum 3. Argumentum a contario
@mirassp8359
@mirassp8359 3 жыл бұрын
Nama: Mira silviana sintia putri Npm: 20211073 Kelas: online (Senin-Rabu) Kesimpulan: A. Metode Interprestasi hukum Tujuan utama interpretasi adalah menjelaskan maksud sebenarnya dari para pihak atau merupakan suatu kewajiban memberikan penjelasan mengenai maksud para pihak seperti dinyatakan dalam kata kata yang digunakan oleh para pihak dilihat dari keadaan mengelilinginya. Ketentuan ini dimaksud agar masyarakat pencari keadilan tidak ditinggalkan dengan perselisihan perselisihan yang tidak diselesaikan sehingga berada dalam ketidakpastian hukum dan ketidak adilan. Untuk melakukan kreasi hukum tersebut Hakim dapat mempergunakan berbagai masalah penafsiran maupun dengan menggunakan sendi sendi konstruksi hukum. Tugas hakim yang penting adalah menyesuaikan undang undang dengan kenyataan dalam kehidupan masyarakat apabila undang undang tidak dapat dijalankan menurut susunan kata katanya hakim harus menafsirkannya. Bawa cara Prasejarah ditemukan oleh: a. Materi peraturan perundang undangan yang bersangkutan b. Tempat di mana perkara terjadi c. Zamannya 1. Penafsiran menurut arti perkataan atau istilah (gramatikal) Metode interpretasi gramatikal yang disebut juga metode penafsiran objektif merupakan cara penafsiran atau penjelasan yang paling sederhana untuk mengetahui makna ketentuan undang undang dengan menguraikannya menurut bahasa, susunan kata atau bunyinya. Dari sini arti atau makna ketentuan undang undang dijelaskan menurut bahasa sehari - hari hari yang umum. 2. Penafsiran menurut sejarah Makna ketentuan dalam suatu peraturan perundang undangan dapat juga ditampilkan dengan cara meneliti sejarah pembentukan peraturan itu sendiri, rasanya dikenal dengan interpretasi historis ada 2 (dua) macam interpretasi historis yaitu: a. Penafsiran menurut sejarah undang undang b. Penafsiran menurut sejarah hukum Di mana penafsiran menurut sejarah undang undang hendak dicari dengan maksud ketentuan undang undang seperti yang dilihat atau dikehendaki oleh pembuat undang undang pada waktu pembentukannya. Pikiran yang mendasari metode interpretasi ini ialah bahwa undang undang adalah kehendak kan pembentuk undang undang yang tercantum dalam teks undang undang. Penafsiran hukum atau peraturan perundang undangan menurut sejarah ini ada dua macam yaitu: a. Penafsiran menurut sejarah hukum ( rechts historische interpretatie ) rechts historische interpretatie merupakan penafsiran yang luas, yang meliputi wets histon’sche interpretatie (pspu), sedangkan penafsiran yang terakhir merupakan penafsiran yang sempit. b. Penafsiran menurut sejarah penetapan peraturan perundang undangan ( wets historische interpretatie ) Menyelidiki asal usul sampai berlakunya suatu peraturan peraturan menyelidiki asal usul sampai berlakunya suatu peraturan Perundang undangan saat ini dalam masyarakat, Dari suatu sistem yang dahulu pernah berlaku dan sekarang sudah tidak berlaku lagi, Atau dari suatu sistem Hukum lain yang sekarang masih berlaku di suatu negeri lain. 3. Penafsiran menurut sistem yang ada dalam hukum ( systematiache interpretatie, dogmatie interpretatie ) Kayaknya suatu undang undang selalu berkaitan dengan peraturan perundang undang lain dan tidak ada undang undang yang berdiri sendiri lepas sama sekali dari keseluruhan sistem perundang undangan. Menafsirkan undang undang sebagai bagian dari keseluruhan sistem perundang undangan dengan jalan menghubungkannya dengan undang undang lain disebut dengan interpretasi sistematis atau interpretasi logis. Suatu peraturan hukum tidak berdiri sendiri, tetapi selalu berhubungan dengan berkaitan dengan peraturan hukum yang lain. Beberapa peraturan hukum yang mengandung kesamaan (anasir Anasir sama, tujuan mencapai obyek yang sama) Entar malam hukum itu ada pula hubungan. Lembaga lembaga hukum yang mengandung kesamaan bersama sama merupakan Lapangan hukum. 4. Penafsiran sosiologis ( teleologische interpretatie/sosiologische interpretatie ) Interpretasi taylor O logis atau Sosiologis adalah apabila makna undang undang ditetapkan berdasarkan tujuan kemasyarakatan. Dengan interpretasi teologis ini undang undang yang masih berlaku tetapi sudah Usang atau tidak sesuai lagi diterapkan pada peristiwa hubungan kebutuhan dan kepentingan masa kini tidak peduli apakah hari ini semuanya pada waktu diundangkannya undang undang tersebut dikenal atau tidak. Peraturan perundang undangan disesuaikan dengan hubungan dan situasi sosial yang baru. Metode ini baru digunakan apabila kata kata dalam undang undang dapat ditafsirkan dengan berbagai cara. Dalam penafsiran sosiologis suatu peraturan perundang undangan sesuaikan dengan situasi sosial yang baru. Jadi penasaran sosiologis adalah suatu penafsiran untuk memahami suatu peraturan hukum, sehingga peraturan hukum tersebut dapat diterapkan sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat. 5. Penafsiran otentik ( authentieke interpretatie ) Penasaran ini sering juga disebut penafsiran resmi adalah penafsiran yang diberikan sendiri oleh pembuat undang undang berupa penjelasan penjelasan yang dilampirkan sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan undang undang nya. 6. Interpretasi komparatifAdalah penafsiran denganterus adalah penafsiran dengan memperbandingkan dengan tujuan hendak dicari kejelasan mengenai suatu ketentuan undang undang. Interpretasi komparatif dilakukan dengan jalan memberi penjelasan dari suatu ketentuan perundang undangan dengan berdasarkan perbandingan hukum 7. Interpretasi antisipatif atau futuristik Pada penafsiran futuristik maka dicari pemecahannya dalam peraturan peraturan yang belum mempunyai kekuatan berlaku yaitu dalam rancangan undang undang. Interpretasi ini merupakan metode penemuan hukum yang bersifat antisipatif. Metode ini dilakukan dengan menafsirkan ketentuan perundang undangan dengan ber pedoman pada kaidah kaidah perundang undangan yang belum mempunyai kekuatan hukum. 8. Interpretasi restriktif Metode ini adalah suatu metode penafsiran dengan mempersempit arti suatu peraturan dengan bertitik-tolak pada artinya menurut bahasa contoh menurut interpretasi bahasa , kata “ tetangga” dalam pasal 666 KUHperdata dapat diartikan setiap tetangga termasuk seorang menyewa dari perkarangan tetangga sebelah. 9. Interpretasi ekstensif Menafsirkan dengan memperluas atau suatu istilah atau pengertian dalam pasal undang undang di mana dalam pelaksanaan ini . substansi dari ketentuan undang undang tidak hanya diartikan secara monoton saja melainkan membuka pengertian lainnya yang berkaitan dengan substansi yang ada dalam ketentuan undang tersebut B. Metode konstruksi hukum Metode konstruksi hukum bertujuan agar hasil putusan hakim dalam peristiwa konkrit yang ditanganinya dapat memenuhi rasa keadilan serta memberikan kemanfaatan bagi pencari keadilan. Berangkat dari kantor hukum Progresif penemuan hukum yang Progresif bahwa hukum itu adalah untuk manusia yang didalamnya termasuk nilai akan kebenaran dan keadilan yang menjadi. Pembahasan hukum sehingga faktor etika dan moralitas tidak terlepas dari pembahasan tersebut. Sehingga dapat dikatakan bahwa karakteristik penemuan hukum yang Progresif adalah: a. Penemuan hukum yang didasarkan atas apresiasi hakim sendiri dengan dibimbing oleh pandangannya atau pemikirannya secara mandiri dengan berpijak pada pandangan bahwa hukum itu ada untuk mengabdi kepada manusia b. Penemuan hukum yang berdasarkan pada nilai nilai hukum kebenaran dan keadilan serta juga Etika dan moralitas c. Penemuan hukum yang mampu menciptakan nilai nilai baru dalam kehidupan masyarakat atau makan udah kaya dalam suatu masyarakat yang sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi serta Keadaan masyarakat Selain itu metode penemuan hukum haruslah dapat membawa kesejahteraan dan Kemakmuran masyarakat dan juga dapat membawa bangsa dan negara keluar dari keterpurukan dan ketidakstabilan sosial seperti saat ini 1. Prosedur penemuan hukum Untuk dapat menyelesaikan atau mengakhiri suatu perkara atau sengketa spot spot nya Hakim harus terlebih dahulu mengetahui secara objektif tentang duduk perkara sebenarnya sebagai dasar putusan dan bukan secara apriori menemukan putusan sedang pertimbangannya kemudian di konstruksi. Dalam hal ini beberapa pihak lain yang menjadi sasaran hakim yaitu: 1. Para pihak yang berperkara 2. Masyarakat 3. Pengadilan banding 4. Ilmu pengetahuan 2. Perkembangan penemuan hukum Aliran perkembangan penemuan hukum di dunia secara garis besar terdiri dari beberapa kelompok sebagai berikut: (1) legisme (2) begriffs-jurisprudenz (3) aliran yang berlaku sekarang Untuk mengisi kekosongan itu ada dua cara yaitu dengan adanya hakim dan korupsi hukum 3. Penemuan dan pembentukan hukum oleh hakim Adalah proses pembentukan hukum oleh hakim atau aparat penegak hukum lainnya dalam menerapkan peraturan umum terhadap peristiwa hukum yang konkrit dan hasil penemuan aku menjadi dasar untuk mengambil keputusan. Membuat undang undang karena undang undang tertinggal dari perkembangan masyarakat. Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan yang juga berfungsi sebagai penemu ye yang dapat menentukan mana yang merupakan hukum dan mana yang bukan hukum. Dengan kata lain penemuan hukum oleh hakim dibagi menjadi dua bagian antara lain sebagai berikut: 1. Hakim merupakan faktor pembentuk hukum 2. Keputusan hakim bukan peraturan umum 4. Gagasan hukum yang Progresif Gagasan hukum ini muncul dasari oleh keprihatinan terhadap kondisi hukum di Indonesia yang menurut pengamat hukum dari dalam maupun luar negeri sebagai salah satu sistem hukum yang terburuk di dunia sehingga hukum Indonesia memberikan kontribusi yang rendah dalam perut masyarakat bangsa untuk keluar dari keterpurukan. Jadi sebenarnya konsep hukum Progresif sangat dekat dengan beberapa teori hukum yang telah mendahului nya antara lain: a. Konsep hukum responsif b. Legal realism c. Freirechtslehre d. Critical legal studies
@rayhantriantara4068
@rayhantriantara4068 3 жыл бұрын
Nama: Rayhan Triantara Mahdi Npm: 20211282 kelas: selasa-kamis kesimpulan: penemuan hukum yaitu suatu proses pembentukan hukum yg dilakukan olh aparat penegak hukum. penemuan hukum jg sbgai suatu reaksi trhdp situasi yg salah. hukum bertujuan utk terciptanya keadaan yg damai
@firgafr3154
@firgafr3154 Жыл бұрын
Nama : FIRGA FIKSONA ANGGARA NPM : 22211261 Kelas : Selasa 08:00 - 10:30 Kesimpulan: Metode Insterpretasi Hukum Interpretasi merupakan penjelasan setiap istilah dari suatu perjanjian apabila terdapat pengertian ganda atau tidak jelas dan para pihak memberikan pengertian yang berbeda terhadap istilah yang sama atau tidak memberikan arti apa pun terhadap istilah tersebut Tujuan utama unterpretasi adalah menjelaskan maksud sebenarnya dari para pihak atau merupakan suatu kewajiban memberikan penjelasan mengenai maksud para pihak seperti dinyatakan dalam kata-kata yang digunakan oleh para pihak dilihat dari keadaan-keadaan yang mengelilinginya
@farelindroko6507
@farelindroko6507 3 жыл бұрын
Nama: Farel Ade Ari Indroko NPM: 20211044 Kelas: senin-rabu (online) Kesimpulan : penemuan hukum dan pembentukan hukum A. Metode Interpretasi Hukum Interpretasi merupakan penjelasan setiap istilah dari suatu perjanjian apabila terdapat pengertian ganda atau tidak jelas dan para pihak memberikan pengertian yang berbeda terhadap istilah yang sama atau tidak dapat memberikan arti apa pun terhadap istilah tersebut Tujuan utama interpretasi adalah menjelaskan maksud sebenarnya dari para pihak atau merupakan suatu kewajiban memberikan penjelasan mengenai maksud para pihak seperti dinyatakan dalam kata-kata yang digunakan oleh para pihak dilihat dari keadaan keadaan yang mengelilinginya. B. Metode Konstruksi Hukum Metode konsruksi hukum, saat hakim dihadapkan pada situasi adanya kekosongan hukum (rechts vacuum) atau kekosongan undang-undang (wet vacuum), karena pada prinsipnya hakim tidak boleh menolak perkara untuk diselesaikan dengan dalih hukumnya tidak ada atau belum mengaturnya (asas ius curia novit).
@alindajulietha7668
@alindajulietha7668 3 жыл бұрын
Nama:Alinda julietha adnan Npm:20211057 Kelas:Senin-rabu online Kesimpulan metode interprestasi hukum merupakan penjelasaan setiap istilah Dari suatu perjanjian apabila terdapat pengertian ganda atau tidak jelas dan para pihak memberi pengertian yang berbeda terhadap istilah yang sama atau tidak tujuanya untuk menjaskan maksud dari para pihak atau merupakan suatu kewajiban memberikan penjelasaan mengenai maksud dari kedua belah pihak.
@dickyhermawan96
@dickyhermawan96 3 жыл бұрын
Nama : DICKY HERMAWAN Npm : 20211334 Penemuan hukum adalah suatu metode untuk mendapatkan hukum dalam hal peraturannya sudah ada akan tetapi tidak jelas bagaimana penerapannya pada suatu kasus yang konkret. Dan pembentukan hukum itu sendiri ialah untuk mengajarkan masyarakat agar mengerti untuk peraturan negaranya.
@aurelio2851
@aurelio2851 Жыл бұрын
Nama : Aurelio berian yunas Npm : 22211272 Kelas : Selasa 08.00-11.00 Kesimpulan Penemuan hukum pada hakikat nya mewujudkan pengembangan hukum secara ilmiah dan secara partikal. Penemuan hukum sebagai sebuah reaksi terhadap situasi problematika yang dipaparkan oleh orang dalam berkenaan dengan pertanyaan pertanyaan hukum (rechtsvragen) konflil hukum atau sengeketa hukum. Penemuan hukum diarahkan pada pemberian jawaban terhadap pertanyaan hukum dan hal pencarian penyelesain terhadap sengketa konkret. Terkait padanya antara lain diajukan pertanyaan tentang penjelasan (tafsiran) dan penerapan aturan aturan hukum, dan pertanyaan tentang makna dari fakta yang terhadapnya harus diterapkan. Kontruksi hukum, digunakan hakim sebagai metode penemuan hukum apabila dalam mengadili perkara tidak ada peraturan yang mengatur secara khusus mengenai pristiwa yng terjadi. Kontruksi hukum dilakukan dengan menggunakan logika berfikir 1.argumentum peranalogian sring disebut analogi 2. Penyempitan hukum, peraturan yang sifatnya umum. 3. Argumentum a contrario.
@rosmeliheriyantirosmeliher2127
@rosmeliheriyantirosmeliher2127 Жыл бұрын
Nama: Rosmeli Heriyanti Npm:22211264 Kelas:Selasa,jam 08.00 Kesimpulan Pembentukan hukum atau rechtsvorming dapat diartikan sebagai proses atau kegiatan merumuskan peraturan-peraturan yang berlaku secara umum bagi setiap orang. Lazimnya dilakukan oleh pembentuk undang-undang.
@raflisatriaromadhon7590
@raflisatriaromadhon7590 Жыл бұрын
nama : rafli satria romadhon npm : 22211240 kelas : selasa 08.00-10.30 kesimpulan penemuan hukum sebagai sebuah reaksi terhadap situasi bermasalah yang dipaparkan orang dalam peristilahan hukum berkenaan dengan pertanyaan pertanyaan hukum serta jawaban yang sudah konkrit. hukum sendiri bertujuan mengatur tata kelakuan manusia yang sesuai dengan kaedah yang berlaku
@wilsonkharis7153
@wilsonkharis7153 2 жыл бұрын
Nama: Wilson kharismawan Npm: 21211001 Kelas: Rabu dan jumat (online) Kesimpulan: A.metode interpretasi hukum -Interpretasi merupakan penjelasan setiap istilah dari suatu perjanjian apabila terdapat pengertian ganda atau tidak jelas. -tujuan utama adalah menjelaskan maksut sebenarnya dari para pihak. Metode-metode interpretasi : 1.penafsiran menurut arti perkataan atau istilah 2.penafsiran menurut sejarah 3.pnafsiran mnurut sistem yang ada dalam hukum 4.pnafsiran sosiologis 5.pnafsiran otentik 6.interpretasi kompratif 7.interpretasi antisipatif 8.interpretasi restriktif 9.interpretasi ekstensif B.Metode konstruksi hukum di mana hakim di hadapkan pada situasi adanya kekosongan hukum atau kekosongan undang-undang. Konstruksi hukum dilakukan dengan menggunakan logika berpikir : 1. Argumentum per analogiam, sering disebut analogi 2. Penyempitan hukum, peraturan yang sifatnya umum 3. Argumentum a contrario.
@fabioaryadanuwangsa4740
@fabioaryadanuwangsa4740 3 жыл бұрын
Nama fabio arya danu wangsa Npm 20211047 Kelas senin-rabu (online) Metode interpretasi hukum adalah penjelasan setiap istilah dari suatu perjanjian apabila terdapat pengertian ganda atau tidak jelas dan para pihak memberikan pengertian yang berbeda terhadap istilah yang sama atau tidak dapat memberikan arti apapun terhadap istilah tersebut
@thendyhussein5806
@thendyhussein5806 2 жыл бұрын
Nama : Thendy Hussein NPM : 21211144 Kesimpulan : Penemuan hukum pada hakikatnya mewujudkan pengembangan hukum secara ilmiah dan secara partikel.penemuan hukum sebagai sebuah reaksi terhadap situasi problematika yang dipaparkan oleh orang dalam berkenaan dengan pertanyaan hukum konflik hukum atau sengketa hukum. Penemuan hukum diarahkan pada pemberian jawaban terhadap pertanyaan hukum dan hal pencarian penyelesaian terhadap sengketa konkret.
@haqkikibintang8001
@haqkikibintang8001 3 жыл бұрын
Nama: Haqkiki Bintang Pratama Npm:20211185 Kelas: Senin-Rabu Kesimpulan Metode interpretasi hukum adalah penjelasan istilah dari suatu perjanjian apalagi terjadi pengertian ganda atau tidak jelas dan para pihak yang memberikan pengertian yang berbeda terhadap istilah tersebut.
@dewikautsar4036
@dewikautsar4036 3 жыл бұрын
Nama : Dewi Kautsar Npm : 20211151 Kelas : Selasa - Kamis (offline) Kesimpulan : A. METODE INTERPRETASI HUKUM - Interpretasi = penjelasan setiap istilah dari suatu perjanjian apabila terdapat pengertian ganda atau tidak jelas. - Tujuan utama = menjelaskan maksud sebenarnya dari para pihak. Hakim menggunakan beberapa metode interpretasi sebagaimana yang disampaikan oleh Sudikno Mertokusumo dan A. Pilo ; 1). Penafsiran Menurut Arti Perkataan atau iIstilah (Gramatikal) Penafsiran UU menurut arti kata (Grammaticale Interpretatie) hanyalah cara penafsiran yang pertama, yg dengan sendirinya akan membimbing hakim ke arah penafsiran yg lain. 2). Penafsiran Menurut Sejarah (Historische Interpretatie) - Penafsiran menurut sejarah undang-undang = Hendak dicari dengan maksud ketentuan UU seperti yang dilihat atau dikehendaki oleh pembentuk UU pada waktu pembentukannya. - Penafsiran menurut sejarah hukum = Hendak memahami UU dalam konteks seluruh sejarah hukum. 3). Penafsiran Menurut Sistem yang Ada Dalam Hukum (Systematiache Interpretatie, Dogmatie Interpretatie) Penafsiran hukum untuk mencari maksud suatu peraturan sesuai dengan sistem materiil (asas hukum) yang menjadi dasar peraturan hukum yang bersangkutan. 4). Penafsiran Sosiologis (Teleologische Interpretatie / Sociologische Interpretatie) Suatu penafsiran untuk memahami suatu peraturan hukum. 5).Penafsiran Otentik / penafsiran resmi (Authentieke Interpretatie) Penafsiran yang diberikan sendiri oleh pembuat UU berupa penjelasan yang dilampirkan sebagai bagian yang tak terpisah dengan UU nya. (bersifat ; mengikat umum) 6). Interpretasi Komparatif Penafsiran dengan memperbandingkan tujuan hendak dicari kejelasan mengenai suatu ketentuan UU. 7). Interpretasi Antisipatif atau Futuristik Menafsirkan ketentuan perundang-undangan dengan berpedoman pada kaedah perundang-undangan yg belum mempunyai kekuatan hukum. 8). Interpretasi Restriktif Menjelaskan suatu ketentuan UU ruang lingkup ketentuan bahwa UU itu dibatasi. 9). Interpretasi Ekstensif Memperluas arti suatu istilah atau pengertian dalam (pasal) UU. B. METODE KONSTRUKSI HUKUM Tujuan ; agar hasil putusan hakim dalam peristiwa konkret yang ditanganinya dapat memenuhi rasa keadilan serta memberikan kemanfaatan bagi pencari keadilan. 1). Prosedur Penemuan Hukum (Rechtsvinding). Kegiatan yg runtut dan berkesinambungan dengan kegiatan pembuktian. 2). Perkembangan Penemuan Hukum. ~)) Legisme ; Satu-satunya sumber hukum adalah UU sebagai konsekuensi dari kepastian hukum terutama bagi negara yang menganut Sistem Hukum Eropa Continental. ~)) Begriffs-jurisprudenz ; UU yg tidak lengkap sekalipun tetap mempunyai peranan penting, tetapi hakim mempunyai peranan yg lebih aktif. ~)) Aliran yg Berlaku Sekarang Sumber hukum tidak hanya UU atau peradilan saja. 3). Penemuan dan Pembentukan Hukum Oleh Hakim. ~)) Hakim merupakan Faktor Pembentukan Hukum. ~)) Keputusan Hakim bukan Peraturan Umum. 4). Gagasan Hukum Yang Progresif. ~)) Progresif ; berasal dari kata progress, berarti kemajuan. ~)) Konsep hukum progresif tidak lepas dari konsep progresivisme, yg bertitik tolak dari pandangan kemanusiaan. 5). Pengisian Ruang Kosong Hukum. Sesuatu yg harus dilakukan mengingat perkembangan dan perubahan dalam masyarakat yg demikian cepat dewasa.
@fashollimilyarsulaiman5761
@fashollimilyarsulaiman5761 3 жыл бұрын
Nama:fasholli milyar sulaiman Npm:20211172 Kelas:selasa-kamis Kesimpulan: A. Metode Interpretasi Hukum Interpretasi merupakan penjelasan setiap istilah dari suatu perjanjian apabila terdapat pengertian ganda atau tidak jelas dan para pihak memberikan pengertian yang berbeda terhadap istilah yang sama atau tidak dapat memberikan arti apa pun terhadap istilah tersebut. Tujuan utama interpretasi adalah menjelaskan maksud sebenarnya dari para pihak atau merupakan suatu kewajiban memberikan penjelasan mengenai maksud para pihak seperti dinyatakan dalam kata-kata yang digunakan oleh para pihak dilihat dari keadaan-keadaan yang mengelilinginya. Dalam Pasal 22 Algemene Bepalingen van Wetgeving (Ketentuan Umum Peraturan Perundang-undangan) yang berlaku pada zaman Hindia Belanda dahulu disebutkan bahwa hakim dilarang menolak mengadili suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak adanya atau tidak jelasnya peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 yang sekarang berlaku di indonesia disebutkan bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Ketentuan itu dimaksudkan agar masyarakat pencari keadilan tidak ditinggalkan dengan perselisihan-perselisihan yang tidak diselesaikan, sehingga berada dalam ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Hakim sebagai organ pengadilan dianggap mengetahui dan memahami hukum terhadap apa pun Juga. Pencari keadilan datang
@atikaputri9424
@atikaputri9424 3 жыл бұрын
Nama: Atika putri Kelas: 20211190 Kelas: senin-rabu(offline) Kesimpulan: A. PENEMUAN HUKUM DAN PEMBENTUKAN HUKUM. 1. Metode Interpretasi Hukum Interpretasi merupakan istilah dari suatu pengertian terhadap istilah yang sama atau tidak memberikan arti apapun pada istilah tersebut. Tujuan utamanya adalah menjelaskan maksud sebenarnya dari para pihak atau merupakan suatu kewajiban memberikan penjelasan mengenai maksud para pihak seperti dinyatakan dalam kata kata yang digunakan oleh para pihak dilihat dari keadaan yang mengelilinginya. 2. Prosedur Penemuan Hukum. Untuk dapat menyelesaikan suatu perkara Hakim harus terlebih dahulu mengetahui secara objektif tentang duduk perkara sebenarnya sebagai dasar putusannya. Setelah Aceh menganggap terbukti peristiwa yang menjadi sengketa maka Hakim harus menentukan peraturan apakah yang menguasai sengketa antara kedua belah pihak. Soal menemukan hukumnya adalah urusan hakim dalam mempertimbangkan putusannya wajib karena jabatannya melengkapi alasan alasan hukum yang tidak dikemukakan lagi oleh para pihak. (Ps. 178 ayat 1 HIR 189 Ayat 1 Rbq).
@diahekasari6132
@diahekasari6132 3 жыл бұрын
Nama:Diah Eka Sari Npm:20211409 Kelas:Selasa-Kamis (online) kesimpulan: Interpretasi hukum yaitu penjelasan apabila terdapat pengertian yg berbeda dan tidak jelas.tujuan utamanya adalah menjelaskan maksud sebenarnya dari para pihak yang merupakan yg berkewajiban memberikan penjelasan. - Jenis interpretasi sejarah hukum - Rechts historische interpretatie (PSHI) - Wets histon'sche interpretatie (PSPU) - penafsiran menurut sistem yg ada dalam hukum - penafsiran sosiologis - penafsiran otentik - penafsiran komparatif - interpretasi antisipatif - interpretasi restriktif - interpretasi ekstensif - Aliran perkembangan penemuan hukum didunia A.LEGISME B.BEGRIFFS-JURISPRUDENZ C.ALIRAN YG BERLAKU SEKARANG - Tiga sendi konstruksi hukum 1.ANALOGI 2."Rechtsverfijnding" (penghalusan hukum) 3.ARGUMENTUM A CONTRARIO Penemuan hukum (rechtsvinding) bukanlah suatu kegiatan yg berdiri sendiri,tetapi merupakan kegiatan yg runtut dan berkesinambungan dgn kegiatan pembuktian.
@mahardikagp
@mahardikagp 2 жыл бұрын
Nama : Mahardika Gunawansyah Putra Npm : 21211275 Kesimpulan: tujuan utama interpretasi adalah menjelaskan maksud sebenarnya dari para pihak atau merupakan suatu kewajiban memberikan penjelasan mengenai maksud para pihak seperti dinyatakan dalam kata yang digunakan oleh para pihak diliat dari keadaaan yang mengelilingi nya. metode interpretasi disampaikan ole sudikno mertokusomo dan A. Pilo 1.penafsiran menurut arti perkataan atau istilah (gramatikal) 2.penafsiran menurut sejarah (Historische interpretatie) 3.penafsiran menurut sistem yang ada dalam hukum (systematiache interpretatie, dogmatie interpretatie) 4.penafsiran sosiologis (teleologische interpretatie/ sociologische interpretatie 5.penafsiran otentik (authentieke interpretatie) 6interpretasi komparatif 7.interpretasi antisifatif atau futuristik 8interpretasu restriktif 9.interpretasi eksentif
@jarwani886
@jarwani886 2 жыл бұрын
Nama : Farizwan Tami Npm : 21211127 Kelas : Rabu-Jumat Kesimpulan : 1. Metode Interpretasi hukum Interpretasi merupakan istilah dari suatu pengertian terhadap istilah yang sama atau tidak memberikan arti apapun pada istilah tersebut. Tujuan utamanya adalah menjelaskan maksud sebenarnya. 2. Prosedur penemuan hukum Untuk dapat menyelesaikan suatu perkara hakim harus terlebih dahulu mengetahui secara objektif tentang duduk perkara sebenarnya sebagai dasar putusannya
@reapleee
@reapleee 2 жыл бұрын
Nama: M RAFLI AL FAREL NPM: 21211007 kesimpulan Interprestasi hukum merupakan penjelasan setiap istilah dari suatu perjanjian apabila terdapat pengertian ganda atau tidk jelas dan para pihak memberi pengertian yg berbeda terhadap istilah yg sama atau tidak,tujuannya untuk menjelaskan maksud sebenarnya dari para pihak atau merupakan suatu kewajiban memberikan penjelasan mengenai maksud para pihak. Ada beberapa cara penafsiran yg dapat diidentifikasikan yaitu: 1.penafsiran menurut arti perkataan(gramatikal) 2.penafsiran menurut sejarah(historische interpreatie) 3.penafsiran menurut sistem yg ada dalam hukum(systematiache,interpretatie,dogmatie interpretatie) 4.penafsiran sosiologis(teleologische interpretatie/sosiologische interpretatie) 5.penafsiran otentik(autentieke interpretatie).
@anisnurhalizah5489
@anisnurhalizah5489 3 жыл бұрын
Nama : Anis nurhalizah Npm: 20211156 Kelas: senin dan rabu(online) Kesimpulan: Ada beberapa metode interpretasi disampaikan oleh sudikno mertokusumo dan A. pilo : •penafsiran menurut arti perkataan atau istilah ( gramatikal) •penafsiran menurut sejarah •penafsiran menurut sistem yang ada dalam hukum (systematiache interpretatie, dogmatie interpretatie) •penafsiran sosiologis (teleologische interpretatie/sociologische interpretatie) •penafsiran otentik (authentieke interpretatie) •interpretasi komparatif •interpretasi antisifatif atau futuristik •interpretasi restriktif •interpretasi ekstensif ~Karakteristik penemuan hukum yang progresif : •penemuanhukum yang didasarkan atas apresuasi hakim sendiri. •penemuan hukum yang mampu menciptakan nilai baru dalam kehidupan masyarakat. •penemuan hukum yang bersandarkan pada nilai-nilai hukum.
@sitirusdiana8905
@sitirusdiana8905 Жыл бұрын
Nama:siti rusdiana Npm:22211270 Kls rabu 08.00-10.30 Metode interprestasi hukum Interpretasi Merupakan penjelasan Setiap istilah dari suatu perjanjian Apabila terdapat pengertian ganda Atau tidak jelas ,Ketentuan ini dimaksud agar masyarakat mencari keadilan tidak ditinggalkan Dengan perselisihan yang tidak diselesaikan sehingga berada dalam ketidakpastian hukum dan ketidak adilan. Tugas hakim yang penting adalah menyesuaikan undang undang dengan kenyataan dalam kehidupan masyarakat undangan tidak dapat dijalankn Selain itu metode penemuan hukum haruslah dapat membawa kesejahteraan dan Kemakmuran masyarakat dan juga dapat membawa bangsa dan negara kuat dari keterpurukan dan ketidakstabilan sosial seperti saat ini
@cintyaanindita
@cintyaanindita Жыл бұрын
Nama : Cintya Anindita Choirunnisa Npm : 19211236 Kelas : Selasa, 08.00-10.30 Kesimpulan : penemuan hukum sebagai reaksi terhadap situasi problematika yang dihadirkan oleh orang-orang dalam terminologi hukum dalam kaitannya dengan pertanyaan hukum dan jawaban yang konkrit. Hukum itu sendiri bertujuan untuk mengatur tingkah laku manusia agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
@alghanyyurs8589
@alghanyyurs8589 2 жыл бұрын
Nama : Alghanyyu RS Npm: 21211065 Kesimpulan: Ada beberapa metode interpretasi disampaikan oleh sudikno mertokusumo dan A. pilo : ㆍpenafsiran menurut arti perkataan atau istilah (gramatikal) ㆍpenafsiran menurut sejarah ㆍpenafsiran menurut sistem yang ada dalam hukum (systematiache interpretatie, dogmatie interpretatie) ㆍpenafsiran sosiologis (teleologische interpretatie/ sociologische interpretatie) ㆍpenafsiran otentik (authentieke interpretatie) ㆍinterpretasi komparatif ㆍinterpretasi antisifatif atau futuristik interpretasi restriktif interpretasi ekstensif ~Karakteristik penemuan hukum yang progresif : ㆍpenemuanhukum yang didasarkan atas apresuasi hakim sendiri. ㆍpenemuan hukum yang mampu menciptakan nilai baru dalam kehidupan masyarakat. ㆍpenemuan hukum yang bersandarkan pada nilai- nilai hukum.
@gwunce
@gwunce 3 жыл бұрын
Nama : Anggun sabrina Npm : 20211327 Metode interprestasi hukum adalah penjelasan dari setiap istilah dari dari suatu perjanjian. Apabila terdapat pengertian ganda atau tidak jelas dan pihak memberi pengertian yang berbeda terhadap istilah yang sama atau tidak dapat memberikan arti apapun terhadap istilah tersebut.
@ferdiyuda8716
@ferdiyuda8716 2 жыл бұрын
Nama : Ferdi Yuda Pratama NPM : 19211098 Kesimpulan : penemuan hukum adalah proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum lainnya yang diberi tugas menerapkan hukum terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang konkret. Dengan kata lain, merupakan proses konkretisasi atau individualisasi peraturan hukum
@spikezzarthur2119
@spikezzarthur2119 Жыл бұрын
Nama : Richard Ferdinand Agung Npm :22211200 Kelas : Selasa B2.2 / 08:00-10:30 Kesimpulan :metode interpretasi hukum adalah penjelasan setiap istilah dari suatu perjanjian apabila terdapat pengertian ganda atau tidak jelas dan para pihak memberikan pengertian yang berbeda terhadap istilah yang sama atau tidak dapat memberikan arti apapun terhadap istilah tersebut
@nandarahmadani2599
@nandarahmadani2599 Жыл бұрын
Nama : Nanda Rahmadani Npm : 22211257 Matkul : Pengantar Ilmu Hukum Jam : 08:00 Kesimpulan Metode interpretasi hukum interpretasi merupakan penjelasan setiap istilah dari suatu perjanjian apabila terdapat pengertian ganda atau tidak jelas dan para pihak memberikan pengertian yang berbeda terhadap istilah yang sama atau tidak dapat memberikan arti apapun terhadap istilah tersebut tujuan utama interpretasi adalah Penjelasan maksud sebenarnya dari para pihak atau merupakan suatu kewajiban memberi penjelasan mengenai maksud para pihak seperti dinyatakan dalam kata-kata yang digunakan oleh para pihak dilihat dari keadaan-keadaan yang mengelilinginya karakteristik penemuan hukum yang progresif : • penemuan hukum yang didasarkan atas apresiasi hakim sendiri dengan dibimbing oleh pandangan atau pemikirannya secara mandiri dengan berpijak pada pandangan bahwa hukum itu ada untuk mengabdi kepada manusia • penemuan hukum yang berdasarkan pada nilai-nilai hukum kebenaran dan keadilan serta juga etika dan moralitas • penemuan hukum yang mampu menciptakan nilai-nilai baru dalam kehidupan masyarakat atau melakukan rekayasa dalam suatu masyarakat yang sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi serta keadaan masyarakat Aliran perkembangan penemuan hukum di dunia secara garis besar terdiri dari beberapa kelompok yaitu legalisme, begriffis-jurisprudenz, dan aliran yang berlaku sekarang Dengan kata lain penemuan hukum oleh Hakim dibagi menjadi dua bagian antara lain Hakim merupakan faktor pembentukan hukum dan keputusan hakim bukan peraturan umum .
@herujuliardie2315
@herujuliardie2315 3 жыл бұрын
Nama : Heru juli ardie Npm : 20211317 Kelas : PIH POLDA 21 Kesimpulan metode interpresentasi hukum adalah suatu perjanjian apabila pengertian yg berbeda tetapi dengan reaksi terhadap asal usul suatunya suatu perundangan undangan
@muhamaddaviska6075
@muhamaddaviska6075 Жыл бұрын
Nama : M Daviska Paksi Andanta Npm : 22211267 Kelas : 08.00-10.30 B2.2 Kesimpulan : Penemuan hukum adalah suatu proses pembentukan hukum yang disahkan dan ditegakan oleh aparat penegak hukum. penemuan hukum didasarkan oleh apresiasi sang hakim dengan bimbingan pandangan serta pemikiran yang ia miliki. penemuan hukum mampu menciptakan nilai nilai dalam kehidupan bermasyarakat dengan tujuan agar terciptanya tatanan kehidupan yang damai, tertib dan tentram
Pelaksanaan dan Penegakan Hukum
14:31
Gindha Ansori Wayka
Рет қаралды 800
Kepala Bappenas Sebut Kenaikan Gaji PNS Dilakukan Bertahap
3:40
CNBC Indonesia
Рет қаралды 21 М.
Kind Waiter's Gesture to Homeless Boy #shorts
00:32
I migliori trucchetti di Fabiosa
Рет қаралды 7 МЛН
黑天使遇到什么了?#short #angel #clown
00:34
Super Beauty team
Рет қаралды 40 МЛН
IQ Level: 10000
00:10
Younes Zarou
Рет қаралды 13 МЛН
HUKUM BISNIS - KASUS HOLDING COMPANY
5:17
La Moula
Рет қаралды 2
Hukum Perikatan Syariah
35:44
Carpe Diem TV
Рет қаралды 194
My first Indonesian Independence Day 🇮🇩 Selamat Hari Kemerdekaan!
22:25
Travel Lord On Location
Рет қаралды 15 М.
Ditemani Mulan, Cut Intan Ungkap Trauma Dengan Sang Suami
13:41
DANA PERLINSOS SEPANJANG HAYAT PROGRAM 2025 UNTUK PENSIUNAN!
11:35
INFO DUNIA PENDIDIKAN
Рет қаралды 9 М.
Identity
20:41
DK Stratton
Рет қаралды 270
Kenapa Allah Menyulitkan Hidup Hambanya || Ustadz Hanan Attaki
36:20
Nasihat Ulama94
Рет қаралды 1,3 М.
Kind Waiter's Gesture to Homeless Boy #shorts
00:32
I migliori trucchetti di Fabiosa
Рет қаралды 7 МЛН