Рет қаралды 1,854
Agustus 2022 Mahkamah Agung menjatuhi putusan Peninjauan Kembali kasus Dago Elos dengan
memenangkan Heri Hermawan Muller, Pipin Sandepi Muller, Dodi Rustendi Muller dan Jo Budi
Hartanto. Dalam putusannya majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan Trio Muller dan Jo Budi
Hartanto. Tidak hanya itu majelis hakim bahkan membatalkan sejumlah sertifikat yang telah diterbitkan
oleh BPN untuk warga.
Yang paling mencenangkan adalah salah satu pertimbangan hakim PK menyatakan bahwa Trio Muller
yang terlebih dahulu mengajukan permohonan sertifikasi ke BPN. Padahal dalam faktanya sebagian
sertifikat warga yang dibatalkan itu berada di luar objek sengketa. Hakim juga tidak jeli dalam memeriksa
perkara, sertifikat yang digunakan Trio Muller harusnya dapat diperiksa keabsahannya.
Majelis hakim peninjauan kembali yang terdiri dari Maria Anna Samiyati, S.H., M.H., Dr. Nurul
Elmiyah, S.H., dan Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H. Patut kami pertanyakan kualitasnya. Sebab, UUPA
dengan tegas melarang eigendom verponding beredar di Indonesia, dan bagi yang masih memiliki harus
sudah dikonversi paling lambat pada 1980. Selain itu, UUPA juga melarang warga negara asing
mengantongi kepemilikan hak atas tanah. Celakanya, Eigendom ini justru disahkan sebagai alat bukti
untuk menggugat warga pada tahun 2016 di Pengadilan Negeri Bandung. Hakim tingkat pertama yang
mengesahkan itu terdiri dari Dr. Jonlar Purba, S.H., Wasdi Permana, S.H., dan Pranoto, S.S.
Berangkat dari kekecewaan atas kelalaian majelis hakim peninjauan kembali tersebut, kami memutuskan
untuk menguji kembali fakta-fakta persidangan melalui Pengadilan Rakyat Dago Elos. Pengujian itu
dilakukan bersama dengan ahli-ahli hukum yang berpengalaman dalam dunia akademisi dan praktisi
seperti Bivitri Susanti, Asfinawati, Alghiffari Aqsa, Siti Rakhma Mary dan Yance Arizona.
Pengadilan Rakyat ini merupakan sinyal bahwa jika warga negara tidak bisa mendapatkan keadilan dari
pengadilan dan lembaga peradilan gagal memeriksa kebenaran dengan akal sehat maka Warga Dago elos
yang akan memeriksa kebenaran tersebut dan merebut keadilan tersebut.