PENYELESAIAN PERKARA MELALUI KEADILAN RESTORATIVE JUSTICE

  Рет қаралды 145

Kejari Sumedang

Kejari Sumedang

Ай бұрын

Pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 pukul 16.00 WIB, Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Yenita Sari, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, R.Evan Adhi Wicaksana, S.H., M.H. telah melaksanakan penyelesaian perkara melalui keadilan Restorative Justice berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang "Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative" dalam Perkara Tindak Pidana Penadahan An. Tersangka AMS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP.
Kegiatan Restorative Justice ini dilaksanakan sesuai amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yaitu “Tajam Keatas, Humanis Kebawah”.
Kejaksaan Negeri Sumedang "berAKHLAK"
ber Orientasi Pelayanan
A kuntabel
K ompeten
H armonis
L oyal
A daptif
K olaboratif
@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@pidumkejagung
@kejati_jabar
@jaksapedia
#adhyaksa #berakhlak #banggamelayanibangsa #restorativejustice

Пікірлер: 1
@CarmunCarmun-wq5uv
@CarmunCarmun-wq5uv 18 күн бұрын
Ya allah..nasibnya seperti yg saya rasain ..sekarag.apa lagi.anak saya 3 masi kecil2
[LIVE] Persiapan Pemakaman Eril di Cimaung, Bandung
32:06
Kompas.com
Рет қаралды 19 М.
Kemasi Barang di Gedung Pakuan, Ridwan Kamil Pamit dari Jabatan Gubernur
1:48
Warta Kota Production
Рет қаралды 33 М.
UPACARA ZIARAH DAN TABUR BUNGA TAMAN MAKAM PAHLAWAN CIMAYOR
4:20
Garnisun II Gelar Apel Operasi Gaktib & Yustisi 2023
1:50
GARUDA TV
Рет қаралды 1 М.
Lebih dari 100 Rumah di Cimenyan Hancur Disapu Puting Beliung
5:29
tribunjabar video
Рет қаралды 1,3 М.
Helikopter Penerbad TNI AD Jatuh di Ciwidey Seluruh Kru Selamat
1:54