Рет қаралды 145
Pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 pukul 16.00 WIB, Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Yenita Sari, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, R.Evan Adhi Wicaksana, S.H., M.H. telah melaksanakan penyelesaian perkara melalui keadilan Restorative Justice berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang "Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative" dalam Perkara Tindak Pidana Penadahan An. Tersangka AMS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP.
Kegiatan Restorative Justice ini dilaksanakan sesuai amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yaitu “Tajam Keatas, Humanis Kebawah”.
Kejaksaan Negeri Sumedang "berAKHLAK"
ber Orientasi Pelayanan
A kuntabel
K ompeten
H armonis
L oyal
A daptif
K olaboratif
@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@pidumkejagung
@kejati_jabar
@jaksapedia
#adhyaksa #berakhlak #banggamelayanibangsa #restorativejustice