Рет қаралды 1,569
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribun Lampung - Bayu Saputra
TRIBUN-VIDEO.COM- Ditreskrimsus Polda Lampung menyatakan pelaku pemalsuan oli motor MPX1, Hady Tanjono (50) warga Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat dengan ancaman penjara lima tahun.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, polisi mengancam pelaku dengan pidana penjara lima tahun untuk perbuatan pemalsuan oli.
Selama ini pelaku telah melakukan pemalsuan oli dengan jenis MPX1 dan berhasil diungkap Polda Lampung. (*)
Program: Live Update
Host: Adila Ulfa Muna Risna
Editor Video: Ika Vidya Lestari
#lampung