Рет қаралды 419
Tumbuh suburnya apartemen atau rumah susun di kota-kota besar, seperti Jakarta menjadi keniscayaan dan sesuatu yang tidak bisa dihindarkan. Keterbatasan lahan dan kebutuhan tempat hunian karena derasnya urbanisasi menjadi pembangunan apartemen/rumah susun menjadi solusi praktis untuk mendekatkan seseorang dengan tempat kerjanya. Selain itu apartemen juga bisa menjadi alternatif dibanding rumah tapak di kota besar yang harganya jauh lebih mahal.
Dengan beragam kelebihan apartemen atau rumah susun yang dimiliki, maka tidak salah, jika banyak warga kota yang tertarik untuk membeli dan memakainya sebagai hunian atau tempat tinggal. Tapi, sebagai calon konsumen tentu diperlukan informasi dan pengetahuan tentang keberadaan apartemen/rumah susun yang mau dibelinya, baik menyangkut letak, fasilitas, hak konsumen dan regulasinya yang mengaturnya.
Hal tersebut penting agar tidak memunculkan kekecewaan dan persoalan hukum di kemudian hari. Jangan sampai nantinya konsumen tidak memahami hak-hak konsumen ketika membeli sebuah unit hunian.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, ada dua tahapan yang harus dilakukan pengembang sampai pada penjualan unit kepada konsumen atau calon pembeli.
Tahap pertama, Pemasaran, konsumen harus tahu apakah pengembang sudah memenuhi lima, yakni peruntukkan ruang, hak atas tanah, status penguasaan rusun atau pertelaan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan adanya jaminan atas pembangunan rumah susun dari penjamin.
Tahap kedua, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), konsumen harus memastikan pengembang telah memenuhi beberapa syarat yang sudah di dalam UU Rusun. Pengembang harus dipastikan memiliki IMB sebelum PPJB, ketersediaan sarana/prasarana, fasilitas umum (jaringan listrik/air, syarat keterbangungan paling sedikit 20 persen).
MIHCaST Unggul kali ini kedatangan narasumber spesial yakni Dr. M Ilham Hermawan, S.H., M.H. Beliau adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
MiHCaST adalah podcast produksi Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila (MIH UP).
MIH UP terdiri dari 3 konsentrasi yaitu :
1. Hukum Bisnis
2. Hukum Konstitusi dan Tata Kelola Pemerintahan
3. Hukum Pidana dan Siber
Link Web : magisteroflaw.univpancasila.a...
IG : / magisteroflaw.univpanc... / mihcast.unggul
FB : / magisteroflaw.univpanc...
Twitter : / magisteroflawup
Tiktok : / magisteroflaw.up / mihcastunggul
BeritaSatu (BTV)
Buletin iNews (GTV)
CNN Indonesia (CNN Indonesia/Trans TV)
Fokus (Indosiar)
iNews (iNews)
Kabar (tvOne)
Klik Indonesia (TVRI)
Kompas (Kompas TV)
Sumber Foto: news.republika.co.id