Рет қаралды 4,578
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-MEDAN.COM - Gugatan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman.
Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada Senin (8/7/2024).
Eks Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi putusan hakim Eman.
“Bagus bagus. Sejak awal saya berpikir praperadilan pegi harusnya diterima. Penanganannya tidak profesional dan kolutif serta konspiratif. Dulu kasus itu 8 tahun lalu dibiarkan dan baru dibuka baru ada film Vina Sebelum 7 hari ,” kata Mahfud dilihat dari videonya di KZfaq Mahfud MD Official.
Mahfud juga mengapresiasi sikap Polda Jawa Barat yang menerima dan melaksanakan putusan hakim praperadilan.
“Saya tabe (menghargai) dengan hakim, berani, jujur. Pengacaranya yang gigih meperjuangkan Pegi. Polda jabar juga menerima dan melaksanakan putusan,” kata Mahfud.
Editor Video: Abdan Syakuro
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
/ @tribunmedantv
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
#TribunMedan #mahfudmd #pegisetiawan #poldajabar #vina