RUMAH DI KEMANG INI DIJUAL SAMA YG NGONTRAK, DIDUGA MODUS MAFIA TANAH, SIAPA ITU SANTOSO HALIM?

  Рет қаралды 1,092

Suara Perubahan

Suara Perubahan

2 ай бұрын

Bersama AKBP (P) Arlon Sitinjak SH., MH., advokat yang menangani salah satu kasus mafia tanah di kawasan elite, Kemang, Jakarta Selatan.
Adalah Drs. Djohan Effendi, mantan Diplomat di Kemenlu RI, pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Politik RI untuk Jepang,Jerman,itali dan India pada Tahun 1960 hingga Tahun 1987. Beliau telah mengabdikan dirinya sebagai Diplomat selama 27 Tahun untuk Negara Republik Indonesia, dan mendapatkan penghargaan “Satyalancana Karya Satya” atas jasa baktinya kepada pemerintah Republik Indonesia.
Peristiwa yang menimpanya dimulai pada bulan Juni 2016, ketika pelaku yang bernama Husin Ali Muhammad menyewa rumah korban Drs. Djohan Effendi yang terletak di Jalan Kemang V No.12, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Pelaku Husin Ali Muhammad meminjam Fotocopy 2 (dua) SHM dari Drs. Djohan Effendi, dengan Modus menurunkan daya listrik dari 23.000 watt ke 6.000 watt.
Setelah dipinjamkan, Husin Ali Muhammad menghubungi Drs. Djohan Effendi kembali dengan dalih bahwa untuk menurunkan daya listrik harus menggunakan SHM asli.
Pada mulanya, korban tidak percaya, namun pelaku Husin Ali Muhammad membawa Petugas berseragam PLN Palsu yakni Sdr. Fauzi (DPO) untuk dengan meyakinkan korban.
Setalah itu pada 12 Juli 2016, korban dengan terpaksa bersedia meminjamkan kedua sertifikat asli yang diminta pelaku dan menunggu di teras rumahnya, setelah 1 jam kemudian pelaku mengembalikan kedua SHM milik Korban yang ternyata telah dipalsukan.
Selang beberapa waktu kemudian, pelaku yang telah memegang sertifikat asli korban, menjual rumah milik korban bersama dengan Halim (yang mengaku sebagai figur Drs. Djohan Effendi, dan statusnya saat ini masih dalam daftar pencarian orang/DPO), menjualnya kepada Ir. Santoso Halim, dengan harga sebesar 10 milyar rupiah.
Lalu, pada tanggal 12 Agustus 2016 dibuat Akta Pengikatan Jual Beli No.08 dan No.09 antara Drs. Djohan Effendi figur yang diperankan oleh Halim (DPO) selaku Penjual dengan Ir. Santoso Halim selaku Pembeli, di hadapan Notaris/PPAT Lusi Indriani, S.H.,M.Kn.
Pada 22 Agustus 2016 dibuat Akta Jual Beli No. 376 dan Akta Jual Beli No. 377 di hadapan Notaris/PPAT Vivi Novita Ranadireksa, S.H., M.Kn.
“Dalam jual beli tersebut anehnya Ir. Santoso Halim tidak melakukan pembayaran atas Jual-Beli Tanah dan Bangunan tersebut kepada Drs. Djohan Effendi figur yang diperankan oleh Halim (DPO) selaku penjual (melanggar Pasal 1320 KUHPerdata)” ucap Kuasa Hukum Korban, AKBP ( P ) Arlon Sitinjak, S.H., M.H.
“Namun, Ir. Santoso Halim justru melakukan transfer ke Rekening BCA atas nama pelaku Husin Ali Muhammad sebesar Rp. 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah) berdasarkan kesaksian Santoso Halim dalam Putusan Pidana No. 1073/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel halaman 33”, jelas Arlon.
Arlon menambahkan, dengan kejadian tersebut korban mengajukan Permohonan Blokir SHM kepada Pihak BPN, setelah dilakukan pemblokiran, Ir. Santoso Halim tidak dapat melakukan transaksi sehingga meminta pihak Penjual yaitu pelaku Husin Ali Muhammad untuk membuka blokir, dan kemudian Drs. Djohan Effendi figur yang diperankan oleh Halim (DPO) memerintahkan Lilis Lisnawati untuk membuka Blokir kedua SHM.
“Anehnya, Pihak BPN membuka Blokir tanpa melakukan cross-check terhadap Data Drs.Djohan Effendi asli dan Drs. Djohan Effendi figur yang diperankan oleh Halim (DPO). BPN juga tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Drs. Djohan Effendi” beber Arlon lagi.
Akibat perbuatan persekongkolan jahat para pelaku Mafia Tanah, Korban Mafia Tanah (Drs. Djohan Effendi) pada 06 Febuari 2017 membuat Laporan Polisi No: LP/176/K/II/PMJ/Restro JakSel, dan pelaku Husin Ali Muhammad sudah divonis hukuman pidana selama 5 (lima) tahun, berdasarkan Kasasi Pidana No. 562 K/Pid/2019 (Inkracht van gewijsde) karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Pemalsuan Akta Autentik dan Pemalsuan Surat” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP bersama-sama dengan Halim (DPO).
Arlon juga membeberkan bahwa pada tanggal 16 Maret 2018, Ir. Santoso Halim menggugat Drs. Djohan Effendi, Perihal Gugatan Perbuatan melawan Hukum (PMH), dengan Register Perkara No. 240/PDT.G/2018/PN.Jkt. Sel, dengan Putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa Gugatan Ir. Santoso Halim tidak dapat diterima karena Kurang Pihak (N.O). Majelis Hakim berpendapat demikian, karena Ir. Santoso Halim tidak menggugat Pihak yang seharusnya digugat yaitu Husin Ali Muhammad, Drs. Djohan Effendi figur/palsu yang diperankan oleh Halim (DPO), Notaris/PPAT Lusi Indriani,S.H., M.Kn, dan Notaris/PPAT Vivi Novita Ranadireksa.
Baca juga beritanya di www.bekasinewsroom.com/2023/0...

Пікірлер: 5
@hujatotomotifindonesia-off6045
@hujatotomotifindonesia-off6045 2 ай бұрын
Itu udah sekongkol/ "pemain", jadi harus hati2 kawan.
@ombuyung5205
@ombuyung5205 2 ай бұрын
Masa bisa dijual.ini harus diambil alih Oleh pemilik asli..mafia tanah harus diberantas ,kasian tanah hak milik diambil para mafia..
@ratnahabibie1548
@ratnahabibie1548 2 ай бұрын
Buru terus mafia tanah, Jangan kasih ampun jebloskan penjara hukum mati !!!!
@suara.perubahan
@suara.perubahan 2 ай бұрын
Betul
@suara.perubahan
@suara.perubahan 2 ай бұрын
Betul
[FULL] Isi HP Dibuka, Kasus Vina Auto Terbongkar! - Rakyat Bersuara 06/08
1:56:09
Советы на всё лето 4 @postworkllc
00:23
История одного вокалиста
Рет қаралды 4,8 МЛН
小蚂蚁被感动了!火影忍者 #佐助 #家庭
00:54
火影忍者一家
Рет қаралды 44 МЛН
WORLD'S SHORTEST WOMAN
00:58
Stokes Twins
Рет қаралды 134 МЛН
Bareskrim Polri Ikut Tangani Kasus Vina, Bisa Percepat Ungkap Misteri?
38:48
KompasTV Pontianak
Рет қаралды 299 М.
Penangkapan Wanita Diduga Sebar Hoax soal UU Cipta Kerja
6:02
KOMPASTV
Рет қаралды 1,1 МЛН
Polisi Bukan Penegak Hukum, Tapi Pemeras! - Alvin Lim
1:01:16
Samuel Christ
Рет қаралды 1,2 МЛН
Советы на всё лето 4 @postworkllc
00:23
История одного вокалиста
Рет қаралды 4,8 МЛН