Рет қаралды 34,367
Bagi yang mau dukung HR info dengan saweran bisa langsung kesini ya 😄 👇
saweria.co/hrinfo
Colt T100 merupakan Pick Up generasi pertama yang masuk Indonesia pada tahun 1970, pada saat itu pick up ini Diimpor langsung oleh distributor tunggal Mitsubishi yaitu
PT. New Marwa yang namamya kemudian berganti menjadi PT. Krama Yudha Tiga Berlian Motors.
Generasi pertama Colt T 100 ini menggunakan mesin bensin dengan seri KE 44 kapasitas 1100 cc.
Mesin ini sanggup memberikan daya maksimal hingga 62 ps.
Daya angkut maksimum mobil ini hanya 600 kg dan kecepatan tertinggi yang dapat dicapai adalah 115 km/jam.
Di tahun 1971, Colt T100 mendapat facelift minor dengan tambahan gril hitam dan perubahan bentuk pada lampu sein. Namun perubahan besar terjadi pada mesin dengan dimasukkannya mesin yang lebih besar, 4G41 Neptune 86, bervolume 1.378 cc yang pastinya punya output lebih besar.
Ciri utama mobil ini adalah dua lampu bundar besar di depannya, oleh karena dua lampu besar inilah kemudian Colt T100 kemudian populer disebut dengan Colt Bagong.
Pada tahun 1975 KTB kemudian meluncurkan generasi kedua Colt T series dengan kode Colt T120,
dibanding generasi sebelumnya Colt T120 mendapat banyak perubahan, perubahan yang paling mencolok adalah model lampunya yang kini menjadi 4 buah, dengan posisi sein yang kemudian berubah posisinya menjadi di atas.
Colt T120 menggunakan mesin 4G41 Neptune 86 berkapasitas 1400cc dengan konfigurasi OHV 4 silinder segaris.
Di Indonesia Colt T terdiri dari berbagai versi yaitu versi Pick Up,
dan versi minibus, atau lebih dikenal dengan stesen, krakap, box bahkan double cabin.
Untuk versi Minibus ada banyak karoseri yang memproduksi, sebut saja Adiputro, Morodadi, New Armada, dan lain lain, secara tidak langsung Colt T ini berjasa pada industri karoseri Indonesia, karena banyak karoseri sekarang pada awalnya bermula dari karoseri Colt T pick Up menjadi minibus.
“Some contents are used for educational purpose under fair use. Copyright Disclaimer Under Section 107 of the Copyright Act 1976, allowance is made for “fair use” for purposes such as criticism, comment, news reporting, teaching, scholarship, and research. Fair use is a use permitted by copyright statute that might otherwise be infringing. Non-profit, educational or personal use tips the balance in favor of fair use.”
Sumber Pada Konten ini :
KZfaq/Viro Nisya Ningsih
/ @vironisyaningsih
KZfaq/Eka tv
/ @ekatv6329
KZfaq/Serba Djadoel
/ channel
KZfaq/Alfin Trans
/ @alfintrans759
KZfaq/Ramli Ramdhan
/ @ramliramdhan6089
KZfaq/infonitas.com
/ @infonitascom4935
source artikel :
coltt120lovers.com
awansan.com
#coltbagong